(Sumber dari BKN) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya
adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi,
namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi
Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan
Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
Jabatan fungsional dan angka kredit
jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari
pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya
bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat
fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat
fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah
tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang
terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu
tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama
adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description)
yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok
adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang
pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas
utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan
sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan,
sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya
hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar
pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya
dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan
sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat
fungsional.Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit
jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat
yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di
lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli. Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut: JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *) I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN 1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas 2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d 3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b 4, Penyelia, III/c - III/d II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN 1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV 2, Ahli Muda, III/c - III/d 3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c 4, Ahli Utama, lV/d - IV/e Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Pembebasan sementara, pemberhentian
dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil
dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan
fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai
fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan
salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan
dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun
jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun
jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Rumpun Jabatan Fungsional
|
Translate
Senin, 03 Juni 2013
JABATAN FUNFSIONAL
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar