Translate

Senin, 01 Juli 2013

KOMPETENSI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH

Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah Dasar: Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Terbitnya Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan dampak pada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah yang semula dilaksanakan secara sentralisasi, menjadi diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Harapan yang menyertai terbitnya undang-undang ini, bahwa pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 

Agar penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, harus dijadikan pedoman dan perlu dipenuhi untuk menjamin mutu pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam kerangka inilah, diperlukan tersedianya Tenaga Administrasi Sekolah yang mempunyai kompetensi yang diharapkan agar mampu membantu fungsi dan tugas kepala sekolah, guru, siswa dan stakeholder dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan sekolahnya. Selengkapnya baca ..


Artikel-Artikel Lainnya 

PERSIAPAN ANAK MASUK SEKOLAH DASAR 

5 PEGANGAN MENJADI GURU TELADAN BAGI MURID.