Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah Dasar:
Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah. Terbitnya Undang-undang No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah, memberikan dampak
pada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah yang
semula dilaksanakan secara sentralisasi, menjadi diselenggarakan dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Harapan yang menyertai terbitnya undang-undang ini, bahwa pendidikan
dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Agar penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tersebut sejalan dengan
tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dengan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, harus
dijadikan pedoman dan perlu dipenuhi untuk menjamin mutu pendidikan
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam kerangka inilah, diperlukan
tersedianya Tenaga Administrasi Sekolah yang mempunyai kompetensi yang
diharapkan agar mampu membantu fungsi dan tugas kepala sekolah, guru,
siswa dan stakeholder dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
lingkungan sekolahnya. Selengkapnya baca ..
Artikel-Artikel Lainnya