Translate

Kamis, 30 Januari 2014

LARANGAN PUNGUTAN DI SD DAN SMP

Larangan Pungutan di SD dan SMP

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG 
LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 

Secara jelas menyebutkan bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, orang tua dan walinya. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga diatur didalam peraturan ini.
Selengkapnya UNDUH DISINI
Unduh juga informaisi lainnya tentang BOS