PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Secara jelas menyebutkan
bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun
kepada peserta didik, orang tua dan walinya. Pungutan yang dilakukan
oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang
berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini.
Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga
diatur didalam peraturan ini.
Selengkapnya
UNDUH DISINI
Unduh juga informaisi lainnya tentang BOS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar