Translate

Senin, 03 Juni 2013

KORP PNS

Korps PNS
(Sumber BKN)
Seperti dinyatakan dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbentuk pada tanggal 29 Nopernber 1971 bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sebelum Korpri terbentuk, pegawai negeri yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya. Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya.
Dengan pegawai yang memiliki kesetiaan yang "mendua", yaitu disatu pihak pegawai taat kepada Pemerintah, sedangkan di lain pihak setia kepada partainya. Setiap pegawai disamping bekerja bagi pemerintah sesuai bidang tugasnya, akan bertindak sesuai arahan pimpinan partainya. Dengan keadaan yang demikian amat sulit diharapkan bahwa Pemerintah akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Atas prakarsa pemerintah, untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan menyeleng-garakan pembangunan nasional, diupayakan suatu wahana yang dapat mewadahi seluruh pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintah. Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri digagas sebagai satu-satunya wadah untukmenampung kegiatan para anggotanya di luar kedinasan.

Fungsi Korpri
Korpri berfungsi sebagai:
  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
  3. Pelindung dan pengayom anggota;
  4. Penyalur kepentingan anggota;
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan;
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Visi dan Misi Korpri
Visi Korpri adalah terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik.
Untuk dapat merealisasikan visi tersebut diatas, maka Korpri memiliki misi:
  1. Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
  3. Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
  4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
  7. Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
  9. Mewujudkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik
Program Kerja Pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi Korpri, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sasaran Program Umum Korpri adalah:
  1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasai organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal, dan netral;
  2. Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan semangat korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetansi, ahlak, kesehatan, dan jiwa korsa anggota;
  3. Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
  4. Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial, perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalhan sosial yang dihadapi serta membenkan bantuan hukum terhadap anggota.
Program Umum Korpri menjadi acuan dalam menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dab dilakukan pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang kepengurusan.

Doktrin Korpri
Korpri memiliki suatu doktrin yang disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap bersatu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dan menjadi pedoman serta pembimbing bagi segenap anggota dalam melaksanakan asas dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri manjadi pedoman bagi setiap anggota Korpri dalam melaksanakan visi dan misi Korpri.

Kode Etik Korpri
Korpri memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korpri. Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Naskah Panca Prasetya Korpri adakah sebagai berikut.
PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT Dl ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME
Lambang Korpri
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri.
Bentuk dan makna lambang Korpri adalah sebagai berikut:

Logo Korpri
  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Sifat, peranan dan program kerja Korpri dalam memperjuangkan kepentingan para anggotanya tercermin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri. Dalam perjalanan sejarah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri yang ditetapkan pada tahun 1971 saat pembentukan Korpri, telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan terjadi sesuai perkembangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dari masa ke masa.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri terakhir ditetapkan dengan Keputusan Musyawaran Nasional VI Korpri Nomor : KEP-05/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004 dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005

Bahan bacaan :
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
  2. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 05/MUNAS/2004 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
  3. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP-06/MUNAS/2004 tentang Program Umum KORPRI Tahun 2004-2009;
  4. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- O7/MUNAS/2004 Tentang Doktrin KORPRI;
  5. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 08/MUNAS/2004 tentang Kode Etik KORPRI Dan Penjelasannya;
  6. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
  7. Keputusasn Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP-12/MUNAS/2004 Tentang Deklarasi Hasta Dharma;

JABATAN FUNFSIONAL

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
(Sumber dari BKN)  
 
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    • Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    • Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.

Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
  1. Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
  2. Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
  1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
  2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
  3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
  4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
  5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:

JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d

II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e

Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
  1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
  2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
  3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
  5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
  2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Rumpun Jabatan Fungsional

No
JABATAN FUNGSIONAL
INSTANSI PEMBINA
RUMPUN JABATAN
1.
Adikara Siaran
Dep. Keuangan
-
2.
Administrator Kesehatan
Departemen Kesehatan
Kesehatan
3.
Agen
Badan Intelejen Negara
Penyidik dan Detektif
4.
Analis Kepegawaian
Badan Kepegawaian Negara
Manajemen
5.
Andalan Siaran (AS)
Dep. Keuangan
-
6.
Apoteker
Dep. Kesehatan
Kesehatan
7.
Arsiparis
Arsip Nasional Republik Indonesia
Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
8.
Asisten Apoteker
Dep. Kesehatan
Kesehatan
9.
Auditor
BPK dan BPKP
Akuntan dan Anggaran
10.
Bidan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
11.
Diplomat
Dep. Luar Negeri
-
12.
Dokter
Dep. Kesehatan
Kesehatan
13.
Dekter Gigi
Dep. Kesehatan
Kesehatan
14.
Dosen
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi
15.
Epidemiologi Kesehatan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
16.
Entomolog Kesehatan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
17.
Fisioterapis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
18.
Guru
Dep. Pendidikana Nasional
-
19.
Inspektur Ketenagalistrikan
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengawas Kualitas dan Keamanan
20.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengawas Kualitas dan Keamanan
21.
Inspektur Tambang
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengawas Kualitas dan Keamanan
22.
Instruktur
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pendidikan lainnya
23.
Jaksa
Kejaksaan Agung
-
24.
Medik Veteriner
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
25
Nutrisionis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
26.
Okupasi Terapis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
27.
Operator Transmisi Sandi
Lembaga Sandi Negara
Kesehatan
28.
Ortosis Prostesis
Departemen Kesehatan
Operator alat-alat dan elektronik
29.
Pamong Belajar
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan Lainnya
30.
Pamong Budaya
Dep. Kebudayaan dan Pariwisata
Penerangan dan Seni Budaya
31.
Paramedik Veteriner
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
32.
Pekerja Sosial
Dep. Sosial
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
33.
Pemeriksa Bea dan Cukai
Dep. Keuangan
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
34.
Pemeriksa Merk
Dep. Kehakiman dan HAM
Hak Cipta, Paten dan Merek
35.
Pemeriksa Pajak
Dep. Keuangan
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
36.
Pemeriksa Paten
Dep. Kehakiman dan HAM
Hak Cipta, Paten dan Merek
37.
Peneliti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Matematika, Statistika dan yang berkaitan
38.
Penera
Dep. Perdagangan
Pengawas Kualitas dan Pengawas
39.
Penerjemah
Sekneg
Manajemen
40.
Pengamat Gunung Api
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
41.
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Badan Meteorologi dan Geofisika
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
42.
Pengantar Kerja
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
43.
Pengawas Benih Ikan
Dep. Kelautan dan Perikanan
Ilmu Hayat
44.
Pengawas Benih Tanaman
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
45.
Pengawas Bibit Ternak
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
46.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pengawas Kualitas dan Keamanan
47.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Dep. Perhubungan
Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
48.
Pengawas Ketenagakerjaan
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pengawas Kualitas dan Keamanan
49.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
50.
Pengawas Mutu Pakan
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
51.
Pengawas Perikanan
Dep. Kelautan dan Perikanan
Ilmu Hayat
52.
Pengawas Radiasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
53.
Pengwas Sekolah
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan lainnya
54.
Pengendalian Dampak Lingkungan
Kementrian Negara Lingkungan Hidup
Ilmu Hayat
55.
Pengendali Ekosistem Hutan
Dep. Kehutanan
Ilmu Hayat
56.
Pengendali Frekuensi Radio
Dep. Perhubungan
Operator alat-alat optik dan elektronik
57.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Dep. Kelautan dan Perikanan
Ilmu Hayat
58.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
59.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
60.
Penghulu
Dep. Agama
Keagamaan
61.
Penguji Kendaraan Bermotor
Dep. Perhubungan
Pengawas Kualitas dan Keamanan
62.
Penguji Mutu Barang
Dep. Perindustrian
Pengawas Kualitas dan Keamanan
63.
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Dep. Keuangan
Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan
64.
Penilik
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan lainnya
65.
Penyelidik Bumi
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
66.
Penyuluh Agama
Dep. Agama
Keagamaan
67.
Penyuluh Kehutanan
Dep. Kehutanan
Ilmu Hayat
68.
Penyuluh Keluarga Berencana
BKKBN
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
69.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Dep. Kesehatan
Kesehatan
70.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Dep. Perindustrian
Ilmu Sosial yang berkaitan
71.
Penyuluh Pajak
Dep. Keuangan
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
72.
Penyuluh Pertanian
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
73.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dep. Kehakiman dan HAM
Hukum dan Peradilan
74.
Perantara Hubungan Industrial
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Hukum dan Peradilan
75.
Perawat
Dep. Kesehatan
Kesehatan
76.
Perawat Gigi
Dep. Kesehatan
Kesehatan
77.
Perekam Medis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
78.
Perekayasa
BPPT
Peneliti dan Perekayasa
79.
Perencana
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Manajemen
80.
Polisi Kehutanan
Dep. Kehutanan
Penyidik dan Detektif
81.
Pranata Hubungan Masyarakat
Lembaga Informasi Nasional
Penerangan dan Seni Budaya
82.
Pranata Komputer
Badan Pusat Statistik
Kekomputeran
83.
Pranata Laboratorium Kesehatan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
84.
Pranata Nuklir
Badan Tenaga Atom Nasional
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
85.
Pustakawan
Perpustakaan Nasional
Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
86.
Radiografer
Dep. Kesehatan
Kesehatan
87.
Refraksionis Optisien
Dep. Kesehatan
Kesehatan
88.
Sandiman
Lembaga Sandi Negara
Penyidik dan Detektif
89.
Sanitarian
Dep. Kesehatan
Kesehatan
90.
Statistisi
Badan Pusat Statistik
Matematika, Statistika dan yang berkaitan
91.
Surveyor Pemetaan
BAKOSURTANAL
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
92.
Teknik Jalan dan Jembatan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
93.
Teknik Pengairan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
94.
Teknik Penyehatan Lingkungan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
95.
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
96
Teknik Elektromedis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
97.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
BPPT
Peneliti dan Perekayasaan
98.
Teknisi penerbangan
Dep. Perhubungan
Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
99.
Teknisi Siaran
Dep. Keuangan
-
100.
Terapis Wicara
Dep. Kesehatan
Kesehatan
101.
Widyaiswara
Lembaga Administrasi Negara
Pendidikan liannya
Bahan bacaan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  2. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  3. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988