BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala Sekolah/Madrasah
merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis untuk menggerakkan garda
terdepan dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu berbagai upaya telah
dilaksanakan agar kesenjangan kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah
antar daerah di Indonesia dapat ditekan bahkan dihilangkan. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah merupakan awal dari upaya standarisasi kepala
sekolah/madrasah. Dalam Permendiknas ini telah ditetapkan standar minimal
kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku pada TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di seluruh Indonesia.
Disamping
itu, Kepmendiknas Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah perlu diselaraskan dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007. Oleh karena itu,
Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor
28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Hal-hal pokok yang diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 meliputi: syarat-syarat
guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, penyiapan
calon Kepala Sekolah/ Madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah,
masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah, dan mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala
sekolah/madrasah.....
Selengkapnya unduh disini :