Translate

Jumat, 22 Agustus 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN PERMENDIKNAS Nomor 28 Tahun 2010



BAB I
 PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kepala Sekolah/Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis untuk menggerakkan garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu berbagai upaya telah dilaksanakan agar kesenjangan kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah antar daerah di Indonesia dapat ditekan bahkan dihilangkan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah merupakan awal dari upaya standarisasi kepala sekolah/madrasah. Dalam Permendiknas ini telah ditetapkan standar minimal kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di seluruh Indonesia.
Disamping itu, Kepmendiknas Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah perlu diselaraskan dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.  
Hal-hal pokok yang diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 meliputi: syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, penyiapan calon Kepala Sekolah/ Madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, dan mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah.....

Selengkapnya unduh disini :