Translate

Jumat, 26 April 2013

PP 22 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS

PP 22 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS




Unduh PDf disini

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

MASALAH JJM PADA DAPODIK




Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.