Prosedur Pelayanan Pensiun
Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.NO | BERKAS | KETERANGAN |
1. | Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan I | Untuk menghitung MKP |
2. | Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat Terakhir | Untuk menghitung MKG |
3. | Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah | Dicantumkan di SK |
4. | Foto Copy Akta Kelahiran Anak | Dicantumkan di SK |
5. | Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar | Ditempel di SK |
6. | DP 3 Tahun terakhir | Sebagai Syarat KPP |
7. | Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi | Sebagai Syarat KPP |
8. | Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun | Dicantumkan di SK |
9. | Foto Copy Daftar Susunan Keluarga | Dicantumkan di SK |
10. | Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya | Untuk menghitung MKG dan MKP |
Kewenangan Penetapan Pensiun : | ||
I. | BUP dan Meninggal Dunia | Gol IV/b kebawah wewenang Kanreg BKN |
Gol IV/c Keatas wewenang Presiden dengan Nota Pertimbangan dari Kepala BKN. | ||
II. | Cacat Karena Dinas | ditetapkan oleh BKN Pusat untuk Gol. IV/b kebawah |
III. | Anumerta | BKN Pusat |
IV. | Atas Permintaan Sendiri | Dibawah usia 56 Tahun untuk Gol. III/d kebawah.wewenang daerah untuk Gol. IV/a dan Gol IV/b oleh GubernurGolongan IV/c keatas ditetapkan oleh Presiden. |
Diatas usia 56 Tahun ditetapkan oleh BKN. |
TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN
TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG BERPANGKAT
PEMBINA TINGKAT I/GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH
PENSIUN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
Pensiun dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina
Tingkat I Golongan Ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun
serta pemberian pensiun janda/dudanya ditetapkan dalam satu surat
keputusan oleh Kepala BKN.Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun kepada Kepala Kantor pusat atau Regional BKN dengan kelengkapan :
ü Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
ü Daftar susunan keluarga.
ü Salinan/fotocopy sah Akta Nikah/Surat Nikah.
ü Salinan/fotocopy sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
ü Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
ü Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü Dalam hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS
YANG CACAT KARENA DINAS
PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacat
karena dinas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun
dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN dengan melampirkan :
ü Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan.
ü Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat.
ü Surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
ü CPNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, sebelum diberhentikan dengan hormat dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian yang bersangkutan terlebih dahulu diangkat sebagai PNS.
ü Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS
Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat
menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan :ü Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
ü Daftar susunan keluarga.
ü Akta / surat nikah.
ü Akta kelahiran anak-anaknya.
ü Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
ü Pas photo suami/isteri dari PNS yang tewas ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya PNS yang bersangkutan.
ü Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
ü Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
ü Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS
YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang
sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal
dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada Kepala
Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :ü Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü Salinan/fotocopy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
ü Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü Daftar susunan keluarga.
ü Akta / surat nikah.
ü Akta kelahiran anak-anaknya.
ü Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun, maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan :
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS
YANG MENINGGAL DUNIA
Kepala Kantor Cabang PT. TASPEN (Persero) menyampaikan
usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia kepada
Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :ü Surat pengantar dari PT. TASPEN (Persero).
ü Salinan/fotocopy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
ü Surat Keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia 4×6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü Akta / surat nikah.
ü Akta kelahiran anak-anaknya.
ü Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
Portal check status proses usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun:
Portal
http://simpeg.setkab.go.id/ i ni berguna untuk check status proses usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun PNS .
Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan SK Pensiunnya dan telah ditetapkan PERTEK pensiunnya tahun 2012 dan tahun 2013 oleh BKN .
Produk Hukum terkait:
A. Undang-Undang
- UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 67 ayat 4 dan 5
- PP no. 25 Tahun 2013: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya dan Lampirannya
- PP no. 19 tahun 2013 : Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008 , Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011
- PP no. 18 Tahun 2012: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan Lampirannya
- PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP no. 37 Tahun 2009: Dosen
- PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
- PP no. 12 Tahun 2002 : Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- PP no. 20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung atau di sini
- PP no. 08 Tahun 1989: Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
- PP no. 18 tahun 1985: Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta Janda/Dudanya
- PP no. 17 tahun 1985 : Penetapan pensiun pokok bekas pejabat Negara dan janda/dudanya
- PP no. 03 Tahun 1980 tentang pengangkatan dalam pangkat PNS atau di sini (pasal 17-18 Kenaikan Pangkat Pengabdian)
- PP no. 04 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS
- PerMenkeu No. 59/PMK.05/2012: Pelaksanaan pembayaran pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya serta purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI, dan Anggoat Kepolisian NRI
- Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- KEP/23.2/M.PAN/2/2004: Penataan Pegawai Negeri Sipil
- Kepmenkeu No. 478 tahun 2002: Persyaratan dan besarnya manfaat tabungan hari tua bagi PNS
- Direktori Doktor (Portal daftar Doktor di Indonesia)
- Daftar Batas Usia Pensiun PNS
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 04 tahun 1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Juklak pengajuan pensiun
- Tata cara pengajuan klam pensiun ke Taspen
- Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
- Surat Perintah Pembayaran (SPP)
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Format SKPP
- Formulir Persyaratan Pensiun Pertama