Translate

Sabtu, 25 Mei 2013

NI KADEK VANI APRILIYANTI SISWI SMA NEGERI 4 DENPASAR BALI MERAIH PRESTASI TERTINGGI MASIONAL UN 2013 TINGKAT SMA

 PERAIH NILAI UN TERTINGGI 2013 TINGKAT SMA SE INDONESIA
(Sumber POS Kota News.com)

Sekolah dengan perolehan nilai UN tertinggi diraih oleh :
  1. SMA N 4 Denpasar. (9,87), Siswa sekolah tersebut juga lulus 100 persen dengan 5 siswa menjadi peraih 12 besar hasil UN tertinggi diseluruh Indonesia.
  2. MA Negeri Insan Cendekia Banten (8,93) 
  3. SMA Kristen 1 BPK Penabur Jakarta (8,88), 
  4. SMA Santa Ursula Jakarta (8,87), 
  5. SMA Negeri 1 Denpasar (8,81), 
  6. SMA Negeri 3 Lamongan (8,81), 
  7. SMA Negeri 1 Babat Lamongan (8,81),
  8. SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh (8,79)
  9. SMA Negeri 1 Kembangbahu Lamongan (8,78)
  10. SMA Negeri 8 Jakarta (8,74).
 Sedang siswa dengan perolehan hasil UN tertinggi secara urut adalah sebagai berikut:
  1. Ni Kadek Vani Apriyanti, SMA Negeri 4 Denpasar (9,87)
  2. Aditya Agam Nugraha, SMA Negeri 1 Surakarta (9,78)
  3. Helena Marthafriska Saragi Napitu, SMA Swasta Methodist 2, Medan (9,78)
  4. Made Hyang Wikananda, SMA Negeri 4 Denpasar (9,76)
  5. Luh Putu Lindayani, SMA Negeri 4 Denpasar (9,76)
  6. Elva Vidya, SMA Kristen 5 BPK Penabur Jakarta (9,75)
  7. Gracia Isaura Raulina, SMA Negeri 8 Jakarta (9,75)
  8. Putu Siska Apriliani, SMA Negeri 4 Denpasar (9,75)
  9. Nadia Anindita Vandari, MA Negeri Insan Cendikia, Ciater, Serpong (9,75)
  10. Sarah Alya Firnadya, SMA Negeri 8 Jakarta (9,73)
  11. Zulva Facharina, SMA Negeri 10 Samarinda (9,73)
  12. Putu Indri Widiani, SMA Negeri 4 Denpasar (9,73)

DISIPLIN PNS : 26 KEWAJIBAN DAN 18 LARANGAN



Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.

  • Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
  • Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
  • Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.   



Kewajiban Pegawai Negeri Sipil 
( PP 30/1980, Pasal 2)


1.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,Negara, dan Pemerintah;
2.   Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri,atau pihak lain;
3.   Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan PegawaiNegeriSipil;
4.  Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.   Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6.    Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
7.    Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
8.   Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9.   Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10.  Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui adahal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.  Mentaatiketentuanjamkerja;
12.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13.  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
15.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
16.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17.  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
18.  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19.  Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;
20.  Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21.  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesame Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22.  Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
23.  Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
24.  Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25.  Mentaati perintah kedinasandari atasan yang berwenang;
26.  Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai         pelanggaran disiplin;


Larangan Pegawai Negeri Sipil
( PP 30/1980, Pasal 3)
 
1.  Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara , Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
2.   Menyalahgunakan wewenangnya;
3.   Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
4.   Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga miliknegara;
5.  Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidaksah;
6.   Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikanNegara;
7.   Melakukan tindakan yang bersifat negative dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
8.   Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9.  Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
10.  Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
12.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
13.  Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
14.  Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruanglingkup kekuasaannya;
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itusedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
17.  Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisari sperusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I; 
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk  kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
 
Sanksi
Pelanggaran disiplin oleh PNS dikenakan sanksi  sesuai  besar kecilnya pelanggaran terdiri atas tiga tingkatan: hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sedangkan jenis hukuman, antara lain :

  1.   teguran secara lisan,
  2.   penundaan gaji,
  3.   penurunan gaji,
  4.   penurunan pangkat
  5.   pemberhentian dari jabatan, 
  6.  dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.