Berdasarkan
PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan,
tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
- Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
- Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
- Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
( PP 30/1980, Pasal 2)
1. Setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945,Negara, dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan
golongan atau diri sendiri,
serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri,atau
pihak
lain;
3. Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan PegawaiNegeriSipil;
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik
yang langsung menyangkut tugas kedinasannya
maupun yang berlaku secara umum;
7. Melaksanakan tugas
kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan
penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila
mengetahui adahal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah,
terutama dibidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. Mentaatiketentuanjamkerja;
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13. Menggunakan
dan memelihara barang-barang
milik
Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut
bidang tugasnya masing-masing;
15. Bertindak dan
bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana
terhadap bawahannya;
16. Membimbing
bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17. Menjadi dan memberikan
contoh serta teladan yang baik terhadap
bawahannya;
18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19. Memberikan
kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;
20. Mentaati ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21. Berpakaian rapi dan
sopan serta bersikap dan bertingkah
laku sopan santun terhadap masyarakat,
sesame Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk
Agama / kepercayaan terhadapTuhan
Yang Maha Esa, yang berlainan;
23. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
24. Mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25. Mentaati perintah kedinasandari atasan yang berwenang;
26. Memperhatikan
dan menyelesaikan dengan
sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;
Larangan Pegawai Negeri
Sipil
( PP 30/1980, Pasal 3)
1. Melakukan hal-hal
yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara , Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
2. Menyalahgunakan
wewenangnya;
3. Tanpa izin Pemerintah
menjadi
Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
4. Menyalahgunakan
barang-barang, uang atau surat-surat berharga miliknegara;
5. Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik
Negara secara tidaksah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan,
atau orang
lain
di dalam
maupun
diluar
lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan, atau pihak
lain,
yang secara langsung atau tidak
langsung merugikanNegara;
7. Melakukan tindakan yang
bersifat negative dengan maksud membalas
dendam terhadap bawahannya atau orang
lain di dalam maupun diluar lingkungan
kerjanya;
8. Menerima
hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga
yang diketahui atau patut dapat diduga
bahwa pemberian itu
bersangkutan atau mungkin
bersangkutan dengan jabatan atau
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan
jabatan;
10. Bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahannya;
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
13. Membocorkan dan
atau
memanfaatkan
rahasia Negara
yang diketahui
karena kedudukan jabatan untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
14. Bertindak selaku
perantara bagi sesuatu pengusaha atau
golongan untuk mendapatkan pekerjaan
atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
15. Memiliki
saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruanglingkup kekuasaannya;
16. Memiliki
saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan
sifat pemilikan itusedemikian
rupa sehingga
melalui
pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan
penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
17. Melakukan kegiatan usaha
dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisari sperusahaan
swasta bagi yang berpangkat Pembina
golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan
eselon I;
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan
tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
Sanksi
Pelanggaran
disiplin oleh PNS dikenakan sanksi sesuai
besar kecilnya pelanggaran terdiri atas
tiga tingkatan: hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sedangkan
jenis hukuman, antara lain :
- teguran secara lisan,
- penundaan gaji,
- penurunan gaji,
- penurunan pangkat
- pemberhentian dari jabatan,
- dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar