Sistem
Pendidikan Nasional mengatur bahwa Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun
Kota, memiliki peran utama dalam hal menyediakan pelayanan pendidikan,
memonitor mutu pendidikan dan pelayanan pendukung pendidikan, membuat laporan
mengenai mutu dan kinerja sekolah, dan meningkatkan mutu dan pelayanan
pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 50 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan
program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan bekerja sama dengan LPMP di
daerah masing-masing. Dalam peraturan ini dipaparkan secara rinci tentang
tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memonitor dan meningkatkan mutu sekolah.
Pelaksanaan monitoring juga dilakukan oleh pengawas sekolah. Dalam banyak kasus
masih banyak dijumpai praktek monitoring pendidikan yang dilaksanakan di
tingkat kabupaten/kota belum efektif dalam hal pengumpulan data yang relevan
dan sahih; analisis data yang dikumpulkan; pemanfaatan data yang ada untuk
meningkatkan mutu sekolah; dan pelaporan tingkat pencapaian SPM dan SNP
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama telah
mengembangkan strategi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional di
Indonesia yang dinamakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Dalam SPMP
ini, setiap komponen bertanggung jawab untuk terlibat di dalamnya, namun
demikian komponen yang paling dekat dengan satuan pendidikan di daerah adalah
dinas pendidikan dan kantor kementerian agama (kantor kemenag) di tingkat
kabupaten/ kota.
Secara umum, untuk menunjang keberhasilan SPMP di tingkat
kabupaten/kota, kantor Dinas Pendidikan maupun Kantor Kemenag sudah mempunyai
jalur perolehan data dan informasi tentang pelaksanaan pendidikan di daerahnya.
Namun jalur yang sudah ada tersebut dirasakan belum optimal dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Untuk mengoptimalkan upaya
tersebut, saat ini sedang dikembangkan dua kegiatan baru yang akan membantu
kantor dinas pendidikan maupun kantor kemenag untuk memperoleh data dan
informasi pelaksanaan pendidikan di daerah masing-masing dengan mengacu pada
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedua
kegiatan tersebut yakni Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Monitoring Sekolah oleh
Pemerintah Daerah (MSPD).
MSPD adalah serangkaian strategi yang dilaksanakan oleh staf Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag dan pengawas sekolah tingkat Pemerintah Daerah untuk
memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektifan sekolah dan tenaga kependidikan
berdasarkan SPM dan SNP.
MSPD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan SPMP dengan maksud
untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (melalui Dinas Pendidikan dan Kantor
Kementerian Agama) dalam meningkatkan kinerja sekolah untuk mencapai SPM dan
SNP.
Panduan MSPD ini diharapkan dapat mengarahkan dan menuntun prosedur dan
cara Pemerintahan Kab/Kota memonitor kinerja sekolah-sekolah untuk meningkatkan
mutu sekolah di daerah masing-masing.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan
6. Peraturan
lain yang relevan dengan implementasi delapan standar nasional pendidikan