Batas Usia Pensiun PNS Akhirnya Menjadi 58 Tahun
(http://setagu.net)
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS
menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk
PNS golongan I sampai IV. Ketentuan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR
tanggal 19 Desember 2013. Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa
sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN
(Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU
No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.
Perubahan BUP ini sebenarnya cukup mengagetkan karena dalam Draft RUU
ASN terakhir (21 Oktober 2013), pemerintah bersikeras bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS
untuk jabatan administrasi tetap 56 tahun. Pertimbangan kemampuan
keuangan negara menjadi alasan pemerintah menolak perpanjangan BUP PNS
tersebut. Sejak awal dalam draft RUU ASN yang disusun DPR, sebenarnya
batas usia pensiun (BUP) sudah direncanakan menjadi 58 tahun.
Namun perkembangan terakhir tadi malam (16 Desember 2013) rapat Panja
RUU ASN seluruh fraksi dan pemerintah akhirnya sepakat menyetujui BUP
PNS bertambah dua tahun.
Dari penjelasan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP menjadi 58 tahun
sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Meski BUP bertambah namun
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap
memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.
Wamen PAN- RB Eko Prasojo mengungkapkan penambahan BUP dua tahun bagi
seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran
pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan
semakin membengkak.
Dalam RUU ASN penambahan batas usia pensiun juga diberlakukan untuk
jabatan eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan
fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir
rata-rata batas usia pensiun jabatan fungsional sudah ditambah menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.
Tabel Tunjangan Kinerja 2013
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Lembaga yang disetujui pada tahun 2013 ini terendah sebesar 1.563.000 pada kelas jabatan 1, tertinggi untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp 19.360.000. Besaran ini tidak berbeda dengan batch tahun 2012 yang lalu.Poin utama dalam Perpres Tunjangan Kinerja 2013:
1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013
2. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu.
3. Tunjangan kinerja tidak diberikan untuk kriteria tertentu, misalnya:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
5. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh K/L , Menpan dan Menkeu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Tabel Tunjangan Kinerja 2013
Daftar Perpres Tunjangan Kinerja
*Filenya dapat diunduh di http://sipuu.setkab.go.id/ atau di sini (mirror).
* Perpres No 83 dan No 100 belum ada yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standarisasi Nasional (BSN)