Translate

Rabu, 05 Juni 2013

PETUNJUK PEMBUATAN DUK PNS

PEMBUATAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN PNS 

(Sumber : BKN)

Definisi Daftar Urut Kepangakatan (DUK): Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.

Cara Pengisian/Pengeditan DUK
1.
Penulisan No. Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik Angka 1 s.d. jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan;
2.
Penulisan Nama
A.
Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
B.
Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi
Drs. Pulan
C.
Antara gelar diberi 1 spasi

Drs. Ir. Prof. H. Pulan
D.
Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, kemudian inisial gelar:

Drs. Ir. Prof. H. Pulan, M.Si.
E.
Untuk singkatan nama, di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma)

M. Pulan bukan M Pulan.

Pulan M. bukan Pulan. M atau Pulan. M.
F.
Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir.

Muh. Pulan HS.

HM. Pulan

Hj. Aminah Kas.
G.
Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti oleh inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si.

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si. M.Pd

INISIAL GELAR YANG UMUM DIGUNAKAN, antara lain:
 A.Md.
B.A.
Dr.
MBA.
S.Ag.
PHD.

B.E.
Drg.
M.Sc.
S.E.


BRE
Dra.
M.M.
S.H.
Prof.

Bc.Hk.
Drs.
M.Pd.
S.Pd.


Bc.Kn.
Dr.
M.Si.
S.Psi.


BBA
Ir.

S.Sos.


B.Sc


S.Hut.


3.
Penulisan NIP
Diisi dengan angka NIP terdiri dari 9 digit.
Tanpa tanda titik
Tanpa Spasi

Contoh:

550008709 : betul

550 008 709 : salah!

5500 0870 9. : salah!
4.
Penulisan Gol / Ruang Pangkat Terakhir.

Tanpa Spasi dan Tanpa Titik
Sesuai dengan SK Kenpa terakhir

IV/e
IV/d
IV/c
IV/b
IV/a

III/d
III/c
III/b
III/a

II/d
II/c
II/b
II/a

I/d
I/c
I/b
I/a

5.
Penulisan TMT Kenpa
Terhitung Mulai Tanggal (TMT)

Kenaikan Pangkat terakhir
Sesuai dgn SK Kenpa terakhir

Input data: dd-mm-yyyy

Contoh : 01-03-2002
6.
Penulisan Nama Jabatan
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi ybs.
Jika terlalu panjang, dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, antara lain :

Ka. Dinas.
Ka. Badan
Wk. Ka.
Karo
Kasubdin
Kabag
Kabid.
Kasubbid
Set.
Sek.
Dir.
WK. Dir.
Kasubbag
Kasubbid
Kasi
Ka. UPTD

Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya:

Kasubbid
Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan lagi. Misalnya:

Juru Ketik

Caraka

Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya:

Pelaksana Administrasi Kepegawaian

Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat

Pelaksana Administrasi Keuangan

Pelaksana Pengawasan Lapangan
Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ... sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural dimana PNS tersebut bertugas. Misalnya:

Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum

Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat

Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan

Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7.
Penulisan Eselon
Tanpa Spasi di antara Tanda Titik Tengah
Tanpa titik setelah karakter terakhir

I.B
II.A
III.A
IV.A
V.A

II.B
III.B
IV.A
V.A

8.
Penulisan TMT Eselon
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon ybs.
Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02
9.
Penulisan Tahun Masa Kerja
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2 digit: 0 - 40
Masa Kerja pada kolom ini adalah MASAKERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan
10.
Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2 digit: 0 – 11
Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
11.
Penulisan Nama Diklat Jabatan

Spati
Spama
Pim. I
Pim.II
Spamen
Spala
Sespa
Adumla
Sespanas
Sepada
Pim. II
Adum
Sepadya
Pim.IV.
Sepadyanas


12.
Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit:
1995
2002
2005


13.
Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi jumlah jam Diklat ybs.
400
750
1000


14.
Penulisan Nama Pendidikan
Sebaiknya disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, antara lain:

Fekon
Fisipol
Poltek
Faperta
Fahutan
Ak. Farmasi
F. Kedokteran
F. Teknik
Unmul
F. Hukum
ABA
UI
Akper
SMA
Unair
SMU
STM
ITB
SPMA
SMP
Untag
SKKA
SKKP
ITS
STN
PGAN
IPB
SD
FKIP
UGM
SR
IKIP
Unhas

Penulisan Nama Pendidikan agar sesuai dengan urutan sbb:

Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota

Akademi, Jurusan, Kota

Sekolah, Jurusan, Kota

Contoh:

Fisipol, A.N., Unmul, Samarinda

Fekon, Akuntantasi, Unmul, Samarinda

F. Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya

FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya

STIE,Manajemen Perusahaan, Samarinda

Akper, Kebidanan, Samarinda

ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta

Poltek, Tata Niaga, Samarinda

SMAN 1, IPA, Samarinda

SMPN 2, Samarinda

SRN 13, Samarinda
15.
Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit

1995
2002
2005

16.
Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah
Tanpa tanda titik setelah karakter terakhir

S.3
SM
SLTA
S.2
D.III
SLTP
S.1
D.II
SD
D.IV
D.I


17.
Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir ybs. sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02



18.
Penulisan Catatan Mutasi
Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
19.
Penulisan Keterangan
Diisi keterangan penting/perlu, al.:
TB : Tugas belajar
CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
MD : Meninggal dunia
PT : Purna Tugas (Pensiun)
Keterangan lainnya yang perlu.
Dasar Hukum :
1.
UU RI No. 43 Tahun 1999;
2.
PP No. 15 Tahun 1979;
3.
Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar