(Sumber BKN)
Seperti dinyatakan dalam Anggaran Dasar
Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI adalah wadah untuk menghimpun
seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan,
pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif,
profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, Korps Pegawai
Republik Indonesia (Korpri) terbentuk pada tanggal 29 Nopernber 1971
bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang
terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas
menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sebelum Korpri terbentuk, pegawai negeri
yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari
perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya.
Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan
(partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang
berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan
Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia,
Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai
Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada
SOBSI/PKI, dan sebagainya.
Dengan pegawai yang memiliki kesetiaan
yang "mendua", yaitu disatu pihak pegawai taat kepada Pemerintah,
sedangkan di lain pihak setia kepada partainya. Setiap pegawai disamping
bekerja bagi pemerintah sesuai bidang tugasnya, akan bertindak sesuai
arahan pimpinan partainya. Dengan keadaan yang demikian amat sulit
diharapkan bahwa Pemerintah akan dapat melaksanakan tugasnya dengan
sebaik-baiknya. Atas prakarsa pemerintah, untuk mencapai dayaguna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan
dan menyeleng-garakan pembangunan nasional, diupayakan suatu wahana yang
dapat mewadahi seluruh pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas
pemerintah. Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29
Nopember 1971 dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri
digagas sebagai satu-satunya wadah untukmenampung kegiatan para
anggotanya di luar kedinasan.
Fungsi Korpri
Korpri berfungsi sebagai:
Visi Korpri adalah terwujudnya Korpri
sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan
dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota,
masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih
profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik.
Untuk dapat merealisasikan visi tersebut diatas, maka Korpri memiliki misi:
Program Umum Korpri menjadi acuan dalam
menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan sesuai
dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dab dilakukan
pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang kepengurusan.
Doktrin Korpri
Korpri memiliki suatu doktrin yang
disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai
Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang
dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap bersatu dalam rangka
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan
negara.
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad
dan kesatuan pemikiran Korpri tentang dasar-dasar dan pokok-pokok
pelaksanaan serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan
negara, dan menjadi pedoman serta pembimbing bagi segenap anggota dalam
melaksanakan asas dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri manjadi
pedoman bagi setiap anggota Korpri dalam melaksanakan visi dan misi
Korpri.
Kode Etik Korpri
Korpri memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korpri. Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Naskah Panca Prasetya Korpri adakah sebagai berikut.
PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri. Bentuk dan makna lambang Korpri adalah sebagai berikut:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Sifat, peranan dan program kerja Korpri
dalam memperjuangkan kepentingan para anggotanya tercermin dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri. Dalam perjalanan
sejarah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri yang ditetapkan
pada tahun 1971 saat pembentukan Korpri, telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan-perubahan terjadi sesuai perkembangan kehidupan
bernegara dan bermasyarakat dari masa ke masa.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Korpri terakhir ditetapkan dengan Keputusan Musyawaran
Nasional VI Korpri Nomor : KEP-05/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004
dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2005
Bahan bacaan :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar