1. Proses Pengusulan
Penjelasan :
1. Dinas Pendidikan Membuat pengumuman
berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat
2. Kepala Sekolah mengumumkan kepda
guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala
sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta
seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi
kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
3. Guru yang ditunjuk sebagai peserta
calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan
yang telah ditetapkan
4. Pengawas sekolah memberikan
rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala
sekolah
5. Kepala sekolah membuat usulan kepada
kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala
sekolah
6. Dinas Pendidikan melakukan seleksi
administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010,
Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
7. Kepala Sekolah yang diberi instrumen
AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai
peserta seleksi calon Kepala Sekolah
8. Guru mengisi Instrumen AKPK dan
memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi
Akademik
2. Seleksi Administratif
Alur
Proses Seleksi AdministratifPenjelasan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Membentuk
Tim / Panitia Selsksi Administrasi Calon Kepala Sekolah
2. Tim / Panitia Seleksi melakukan
check list kelengkapan individu, melakukan kelengkapan rekap kelengkapan
peserta dan membuat berita acara hasil penilaian seleksi administrasi
3. Kepala Dinas pendidikan menerima
hasil selsksi dari panitia seleksi administrasi dan membuat pengumuman hasil
seleksi admnistrasi
4. Kepala sekolah menyampaikan hasil
selsksi adminitrasi kepada calon peserta
5. Guru
menerima hasil seleksi admnistrasi
3. Seleksi Akademik
Proses Seleksi
Akademik
Penjelasan
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk Lemabaga Penyelenggara seleksi akademik (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah)
- LP3CKS Menyiapakan selsksi akademik
- Kepala Dinas Pendidikan Membuat undangan untuk peserta seleksi calon kepala sekolah
- Kepala Sekolah menyampaikan undangan seleksi kepada gurunya yang menjadi peserta
- Guru menerima undangan selsksi akademik secara resmi dan menyerahkan instrumen AKPK kepada panitia di LP3CKS
- LP3CKS melaukan registrasi peserta seleski dan melakukan selsksi Akademik meliputi ( memeriksa rekomendasi KS/PS, Penilaian Potensi Kepemimpinan dan Panilaian Makalah Kepemimpinan)
- LP3CKS membuat rekapitulasi hasil seleksi akademik dan membuat berita acara hasil seleksi akademik
- Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil seleksi akademik dari LP3CKS dan mengumumkan hasil seleksi akademik
- Kepala Sekolah menhyampaikan hasil seleksi akademik kepada peserta
- Guru menerima hasil seleksi akademik
4. Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah
Penjelasan:
1. LP2CKS (Lembaga Penyelenggara
Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk
menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil
pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah
2. LPPKS melakukan verifikasi terhadap
data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah
3. LPPKS m,enerbitkan Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS)
4. LP2CKS
menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah
5. Alur Diklat Calon Kepala Sekolah
Penjelasan
1. Kepala Dinas Pendidikan menunjuk
lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (P3KS = Penyelenggara Program
Penyiapan Kepala Sekolah)
2. P3KS Merencanakan Diklat Calon
Kepala Sekolah
3. Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan
peserta diklat
4. Kepala Sekolah menyampaikan undangan
kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
5. Guru menerima undangan diklat resmi
dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
6. P3KS melaksanakan diklat calon
kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam
total 300 jam
7. P3KS membuat rekaptulasi hasil
diklat CKS
8. P3KS melakukan proses sertifikasi
(lihat bagan usulan sertifikasi)
9. P3KS menyusun laporan hasil
pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
10. Dinas Pendidikan menerima Laporan
dan sertifikat Kepala Sekolah dari P3KS
11. Dinas Pendidikan membuat pengumuman
kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala
sekolah
12. Kepala Sekolah menyampaikan hasil
diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
13. Peserta menerima sertifikat kepala
sekolah
14. P3KS mengirim salinan sertifikat ke
LPPKS
Sumber : LPPKS Indonesia Solo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar