Translate

Rabu, 19 Juni 2013

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013


PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013
(Sumber UPTD Ngambon)

Contoh Blangko Ijazah SD 2013 dan Pedoman Pengisian



PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
A. PETUNJUK UMUM 
 
1. Bingkai blangko Ijazah pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut:
a. SD, SDLB, dan Paket A kombinasi warna merah, kuning, dan hitam;
b. SMP, SMPLB, dan Paket B kombinasi warna biru, kuning, dan hitam;
c. SMA, SMALB, dan Paket C kombinasi warna  hijau, kuning, dan hitam;
d. SMK dan Paket C Kejuruan kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam. 
2. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah. 
3. Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Penyelenggara UN Kabupaten/Kota. 
4. Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. 
5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru. 
6. Ijazah yang salah dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait. 
7. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait. 
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan di Kabupaten/Kota dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan disaksikan oleh instansi terkait.
9. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2013 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait.
10. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen Ujian Nasional. 
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN 
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, DAN SMK.
a. Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan. 
b. Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah;  2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya. 
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua pemilik Ijazah sebagai berikut: 
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
e. Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk. 
f.  Pengisian nomor peserta terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera di SKHUN. 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh: 
1   13   01   05   283   085   SD 
2   13   01   04   294   193   SMP
3   13   02   21   428   215   SMA
4   13   02   21   428   215   SMK
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini yang dilengkapi dengan contoh Ijazah :
Untuk lebih detailnya tunggu petunjuk dan penjelasan resmi dari dinas pendidikan kab/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar