Sumber : Detik Finance
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran jam kerja
pegawai negeri sipil (PNS) saat bulan Ramadan.
MenPAN-RB Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 07 Tahun 2013 soal jam kerja PNS saat Ramadan yang dikirimkan ke seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Berikut jadwal lengkapnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/6/2013):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.
"Jumlah Jam Kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramahan adalah 32,5 jam per minggu," kata Azwar dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut surat edaran tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
MenPAN-RB Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 07 Tahun 2013 soal jam kerja PNS saat Ramadan yang dikirimkan ke seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Berikut jadwal lengkapnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/6/2013):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.
"Jumlah Jam Kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramahan adalah 32,5 jam per minggu," kata Azwar dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut surat edaran tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Ada Kenaikan Gaji, Anggaran PNS Tahun Depan Naik 7%
Jumat, 21/06/2013 16:33 WIB
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
"Kita inginnya APBN 2014 ini APBN sehat, ruang memadai dengan porsi belanja modal. Belanja di 2014 lihat nota keuangan, pasti naik belanja modal, belanja barang flat tidak naik, belanja pegawai natural saja sesuai perubahan kenaikan gaji, remunerasi, dan sebagainya," ujarnya.
Untuk belanja pegawai, lanjut Bambang, diperkirakan naik karena ada kenaikan gaji dan remunerasi pegawai sekitar 7% atau mengikuti perkiraan tingkat inflasi yang terjadi.
"Belanja pegawai naik gradual kan ada yang sesuai inflasi, 6 persen atau 7 persen ya itu saja. Jumlah pegawai tidak bertambah, ada yang pensiun ada yang masuk samalah artinya kenaikan normal lah," jelasnya.
Sementara itu, subsidi BBM tahun depan diperkirakan akan turun menjadi sekitar Rp 150 triliun dari anggaran yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 199 triliun.
"Kalau dari segi jumlah meskinya berkurang kan sekarang Rp 199 triliun, dua ratuslah, itu akan berkurang. Misal konsumsi naik 50 juta kl, itu kan kali (subsidi) Rp 3000 berarti 150 turun dibanding Rp 200 triliun kan, tapi jangan dibandingin sama yang Rp 200 triliun, bandingin sama yang kalau subsidinya masih Rp 5.000, berarti Rp 250 triliun berarti ada space Rp 100 triliun," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar