Dewasa ini begitu marak dan mudahnya perorangan/masyarakat/yayasan atau kelompok lain yang
mendirikan sekolah baru, dengan maksud menjaring bakal calon siswa
sebanyak-banyaknya, yang tentunya untuk mengacu ke berbagai bantuan baik dari
pemerintah (BOS/Beasiswa dan sebagainya) maupun “jual proposal” tanpa
memikirkan untuk apa dan bagaimana sekolah ini ? belum lagi merekrut tenaga
pendidiknya yang bersifat “asal” apakah mereka memiliki lisensi mengajar atau
tidak ?
Semua itu berimbas pada mutu anak didik, yang awalnya tergiur oleh
iming-iming manis, masuk tanpa tes, tanpa biaya (bahkan tanpa gedung ?) yang
terpenting anak terdaftar, untuk proses belajar mengajar ?.
Untuk bakal calon siswa jika memilih sekolah swasta baru hendaknya
memperhatikan sebagaimana terrsebut di bawah, apakah sekolah itu memiliki :
·
Surat Pernyataan pendirian Sekolah
dari yayasan/perorangan
·
Surat Pernyataan yayasan sebagai
organisasi non profit (bila yang membangun asekolah adalah yayasan)
·
Akte pendirian yayasan
·
SK Kepala Sekolah / Pengelola
·
Struktur organisasi sekolah
·
Daftar Pendidik (Guru)
·
Ijin Mendirikan Bangun Bangunan
·
Surat Pernyataan Sewa bangunan (
Bila Bangunan yang digunakan menyewa)
·
Surat Ijin Operasional sekolah
Adapun syarat mendirikan sekolah
swasta itu, pihak yang ingin membangun sekolah swasta harus membuat surat
permohonan pendirian Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota/kabupaten
setempat dengan melampirkan :
·
Surat Pernyataan pendirian Sekolah
dari yayasan/perorangan
·
Surat Pernyataan yayasan sebagai
organisasi non profit (bila yang membangun asekolah adalah yayasan)
·
Akte pendirian yayasan
·
SK Kepala Sekolah / Pengelola
·
Daftar Riwayat Hidup Pengelola
·
Struktur organisasi sekolah
·
Daftar Pendidik (Guru)
·
Daftar Siswa
·
Fotocopy Ijazah Guru dan Kepala
Sekolah/Pengelola
·
Ijin Mendirikan Bangun Bangunan
·
Surat Pernyataan Sewa bangunan (
Bila Bangunan yang digunakan menyewa)
·
Surat diijinkan untuk operasional
sekolah ( bila bangunan yang digunakan menyewa)
·
pas foto kepala sekolah/pengelola 4
x 6 sebanyak 2 lembar
·
Fotocopy KTP kepala sekolah /
pengelola sebanyak 2 lembar
·
Fotocopy KTP Pengurus yayasan
sebanyak 2 lembar
·
Fotocopt SK Pengurus Yayasan 1
lembar.
Situs Penting Pendataan Guru Siswa Sekolah NISN Sertifikasi Tunjangan
Berikut ini merupakan situs situs
penting yang berhubungan dengan pendataan guru, pendataan siswa,
tunjangan, NISN dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar