Translate

Rabu, 14 Mei 2014

PROSES PENGUSULAN CALON KEPALA SEKOLAH


1. Proses Pengusulan 


Penjelasan :
1.       Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat
2.       Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
3.       Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
4.       Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah 
5.       Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah
6.       Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
7.       Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah
8.       Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik
2.       Seleksi Administratif
Alur Proses Seleksi Administratif















Penjelasan:
1.       Kepala Dinas Pendidikan Membentuk Tim / Panitia Selsksi Administrasi Calon Kepala Sekolah
2.       Tim / Panitia Seleksi melakukan check list kelengkapan individu, melakukan kelengkapan rekap kelengkapan peserta dan membuat berita acara hasil penilaian seleksi administrasi
3.       Kepala Dinas pendidikan menerima hasil selsksi dari panitia seleksi administrasi dan membuat pengumuman hasil seleksi admnistrasi
4.       Kepala sekolah menyampaikan hasil selsksi adminitrasi kepada calon peserta 
5.     Guru menerima hasil seleksi admnistrasi


3.       Seleksi Akademik

         Proses Seleksi Akademik

        














Penjelasan
  1. Kepala Dinas Pendidikan menunjuk Lemabaga Penyelenggara seleksi akademik (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah)
  2. LP3CKS Menyiapakan selsksi akademik
  3. Kepala Dinas Pendidikan Membuat undangan untuk peserta seleksi calon kepala sekolah
  4. Kepala Sekolah menyampaikan undangan seleksi kepada gurunya yang menjadi peserta
  5. Guru menerima undangan selsksi akademik secara resmi dan menyerahkan instrumen AKPK kepada panitia di LP3CKS
  6. LP3CKS melaukan registrasi peserta seleski dan melakukan selsksi Akademik meliputi ( memeriksa rekomendasi KS/PS, Penilaian Potensi Kepemimpinan dan Panilaian Makalah Kepemimpinan)
  7. LP3CKS membuat rekapitulasi hasil seleksi akademik dan membuat berita acara hasil seleksi akademik
  8. Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil seleksi akademik dari LP3CKS dan mengumumkan hasil seleksi akademik
  9. Kepala Sekolah menhyampaikan hasil seleksi akademik kepada peserta 
  10. Guru menerima hasil seleksi akademik

 
4. Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah






















Penjelasan:
1.       LP2CKS (Lembaga Penyelenggara Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah
2.       LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah
3.       LPPKS m,enerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
4.    LP2CKS menerima  SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah


5.  Alur Diklat Calon Kepala Sekolah

























 Penjelasan
1.       Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (P3KS = Penyelenggara Program Penyiapan Kepala Sekolah)
2.       P3KS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
3.       Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
4.       Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
5.       Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
6.       P3KS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam  IN 2 = 30 jam total 300 jam
7.       P3KS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
8.       P3KS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
9.       P3KS menyusun laporan  hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
10.    Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari P3KS
11.    Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
12.    Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
13.    Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
14.    P3KS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS


 Sumber : LPPKS Indonesia Solo