Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, sebelumnya RUU ini
telah disahkan oleh DPR RI sejak tanggal 19 Desember 2013,
merupakan Pengganti dari
Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, mengatur
masalah manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi penyusunan dan
penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pola karier; promosi;
mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin;
pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
Undang-undang ini terdiri dari 15 bab dan 134 Pasal.
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB II - ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
BAB III - JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
BAB IV - FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
BAB V - JABATAN ASN
BAB VI - HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII - KELEMBAGAAN
BAB VIII - MANAJEMEN
BAB IX - PENCALONAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
NEGARA
BAB X - ORGANISASI
BAB XI - SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB XII - PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIII - LARANGAN
BAB XIV - KETENTUAN PIDANA
BAB XV - KETENTUAN PENUTUP
Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPK).
Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan
Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri
atas:
a.
Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung
jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan;
b.
Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana;
c.
Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional terdiri
atas :
Jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari:
a. Ahli Utama;
b. Ahli Madya;
c. Ahli Muda;
d. Ahli Pertama;
Jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari:
a. Penyelia;
b. Mahir;
c. Terampil;
d. Pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :