Pengertian
Zakat
(Lembaga Amil Zakat - Kinta Mahadji)
A. Arti
Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut
istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu,
dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B.
Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C. Hukum
Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D. Zakat
adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E.
Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
BAB II ZAKAT MAL (HARTA)
Jumat, 24 Pebruari 2012 01:18 WIB
16 3
A. Pengertian MâlMenurut bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.
B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a. Kepemilikan sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
c. Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah mi-nimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d. Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.
e. Terbebas dari utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
C. Harta yang Wajib Dizakati
1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a. Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
b. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan
alat produksi (pembajak sawah).
c. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
d. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh
dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar
utang.
d.Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
3. Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila di-
lihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
5.Barang Tambang dan Hasil Laut
Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
a. Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan
oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
b. Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
c. Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7. Properti Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
b. Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat
tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
c. Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.
- See more at: http://zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/#sthash.v78oQlPk.dpuf
BAB II ZAKAT MAL (HARTA)
Jumat, 24 Pebruari 2012 01:18 WIB
16 3
A. Pengertian MâlMenurut bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.
B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a. Kepemilikan sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
c. Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah mi-nimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d. Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.
e. Terbebas dari utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
C. Harta yang Wajib Dizakati
1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a. Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
b. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan
alat produksi (pembajak sawah).
c. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
d. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh
dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar
utang.
d.Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
3. Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila di-
lihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
5.Barang Tambang dan Hasil Laut
Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
a. Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan
oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
b. Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
c. Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7. Properti Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
b. Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat
tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
c. Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.
- See more at: http://zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/#sthash.v78oQlPk.dpuf
Zakat Mal
(Harta)
A.
Pengertian Mâl
Menurut bahasa, kata “mâl” berarti
kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk
dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu
yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat
disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:
a.
Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b.
Dapat
diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang
tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar
matahari tidaklah disebut mâl.
B.
Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a.
Kepemilikan sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik
harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara
utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan
yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan
halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan
zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang
diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi
tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan
kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
b.
Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah
harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau
mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan,
ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih
familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau
pendapatan lain.
c.
Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah
mi-nimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d.
Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang
diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak
dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak),
seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan,
pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu
yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian
tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku
bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah
setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus
dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta,
juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di
tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya
hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal
ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat
karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan
kebutuhannya.
e.
Terbebas dari utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat
digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab.
Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab,
harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan
bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap
tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan
utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang
yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah
daripada fakir miskin.
f.
Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut
sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun
Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang,
harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil
pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan
(dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan
harus mencapai satu tahun.
C. Harta
yang Wajib Dizakati
1. Binatang ternak, syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut.
a.
Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
b. Binatang
ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan
alat produksi (pembajak sawah).
alat produksi (pembajak sawah).
c. Mencapai
nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau
domba 40 ekor.
d. Ketentuan
volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari
binatang ternak itu sendiri.
2. Harta Perniagaan,
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjual belikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun
tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas
tersebut.
c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional,
kebutuhan primer, dan membayar utang.
d. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
3. Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini
adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang
terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama
kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab,
bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan
pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap
perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
4. Hasil
Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian,
umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias,
rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana
hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
5. Barang Tambang dan Hasil Laut
Yang dimaksud dengan barang tambang
dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari
kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang
dan hasil laut, yaitu:
a. Semua
barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang
dilakukan oleh pihak
swasta ataupun pemerintah.
b. Harta
karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh
orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam
mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan
mempunyai nilai materi yang tinggi.
c. Hasil
laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia
yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering
dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir,
ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7. Properti
Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti
yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material
dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara
menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari
produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti
tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
b. Properti
tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti
tempat tinggal dan
sarana transportasi untuk mencari rezeki.
c. Properti yang disewakan atau dikembangkan
bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.
Nisab Dan Kadar Zakat
A. Harta
Peternakan
1. Unta
Nisab unta adalah 5 (lima) ekor.
Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban
mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya
pun bertambah.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat
tabel kadar zakat unta sebagai berikut.
2. Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nisab kerbau dan kuda disetarakan
dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30
ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan hadis Nabi saw yang
diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu’az bin Jabal ra, maka dapat
dibuat tabel kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda sebagai berikut.
3. Kambing atau Domba
Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:
4. Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan
Nisab pada ternak unggas dan
perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi,
dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan
perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama
dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila seseorang beternak ikan, dan
pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan
keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena
kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke
dalam zakat perniagaan.
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock
ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp
20.000.000,-
2. Uang
kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan
& obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat
tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 37.000.000,-
Jumlah Rp 37.000.000,-
5. Utang
jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
B. Harta
Perniagaan dan Perusahaan
1. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang
disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu
maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat
perniagaan adalah sebagai berikut:
a. Mayoritas
ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan
dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
b. Ketetapan
bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai
dengan prin- sipindependensi tahun keuangan sebuah usaha.
c. Zakat ini
dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
d. Kadar
zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun
atau sama dengan 2,5%.
2. Zakat
Perusahaan
Nisab dan kadar zakat perusahaan
dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun
kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan
selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan
atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah
satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.
Maka, yang dimaksud harta perniagaan
yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan
kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan
pajak.
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Stock meubel 10 set seharga Rp
20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 40.000.000,-
Saldo Rp 40.000.000,-
Besar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp
1.000.000,-
3. Hasil
Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq
atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian tersebut termasuk
makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg
dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan
pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya
disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi
apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya
tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami
bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5%
yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat,
apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan
disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari
10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya
tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida.
Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan
zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras =
5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480
kg
4. Emas dan
Perak atau Harta Simpanan
Nisab emas
dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham
(setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau
perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang
merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti
uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab
dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang
memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau
sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp
100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan
pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk)
150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan
sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah
maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan
maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50
gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100
gram Rp 35.000.000,-
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp
3.375.000
Pengertian Zakat
(Lembaga Amil Zakat - Kinta Mahadji)
A. Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.BAB 1 Pengertian Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
Jumat, 24 Pebruari 2012 01:15 WIB
2 1
BAB I - PENGERTIAN ZAKATA. Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
- See more at: http://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/#sthash.FvXSPSWm.dpuf
BAB 1 Pengertian Zakat
Jumat, 24 Pebruari 2012 01:15 WIB
2 1
BAB I - PENGERTIAN ZAKATA. Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
- See more at: http://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/#sthash.FvXSPSWm.dpuf
BAB 1 Pengertian Zakat
Jumat, 24 Pebruari 2012 01:15 WIB
2 1
BAB I - PENGERTIAN ZAKATA. Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
- See more at: http://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/#sthash.FvXSPSWm.dpuf
BAB 1 Pengertian Zakat
Jumat, 24 Pebruari 2012 01:15 WIB
2 1
BAB I - PENGERTIAN ZAKATA. Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
- See more at: http://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/#sthash.FvXSPSWm.dpuf
BAB 1 Pengertian Zakat
Jumat, 24 Pebruari 2012 01:15 WIB
2 1
BAB I - PENGERTIAN ZAKATA. Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
- See more at: http://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/#sthash.FvXSPSWm.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar