(DARI KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INDONESIA)
Sekolah Dasar
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada
pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6
tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat
melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia,
setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah
pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah
dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah
Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya
berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan.
Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis
dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun
2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut :
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah
pertama (SMP ?) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain
berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga
dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang
baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan
pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka
kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan
tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan
kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar