Kenaikan Gaji PNS 2014 Sekitar 6 Persen
Baguslah Gaji PNS Golongan IIIa Minim Rp 5 Juta
Tabel Daftar Gaji Pensiunan PNS Tahun 2013
Gaji
Pensiunan PNS Naik
Liputan6.com,
Jakarta : Kabar
baik bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Seiring perubahan gaji
pokok PNS, yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah juga merubah
gaji pensiunan pokok PNS dan janda atau dudanya.
Seperti mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (7/5/2013), mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013, besaran pensiunan pokok PNS
terendah adalah Rp 1,3 juta sementara yang tertinggi Rp 3,7 juta.
Dalam lampiran PP itu menyebutkan, keseluruhan PNS dari golongan I/a hingga I/e
yang memiliki masa kerja 1 tahun adalah Rp 1,3 juta naik dari sebelumnya Rp
1,26 juta. Selanjutnya nilai pensiunan pokok masing-masing PNS tergantung
golongan pangkat dan masa kerjanya.
Sebagai
contoh pensiunan pokok tertinggi PNS :
1
Golongan I/a adalah Rp 1.485.000 dari
sebelumnya Rp 1.473.500.
2
Golongan I/b
sebesar Rp 1.572.100 dari sebelumnya Rp 1.560.300.
3
Kemudian
golongan I/c sebesar Rp 1.638.600 dari sebelumnya Rp 1.627.000 dan
4
I/d senilai
Rp 1.701.900 dari sebelumnya Rp 1.696.600.
5
Untuk
Golongan II/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 2.144.700 dari sebelumnya Rp
2.133.500.
6
Golongan
II/b Rp 2.235.400 sebelumnya Rp 2.224.200.
7
Golongan
II/c Rp 2.330.000 dari sebelumnya Rp 2.318.900.
8
Kemudian
golongan II/d sebesar Rp 2.428.500 dari sebelumnya Rp 2.417.400.
9
Untuk PNS Golongan
III/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 2.693.200 dari sebelumnya Rp
2.682.000.
10 Golongan III/b sebesar Rp 2.807.100
sebelumnya Rp 2.796.000.
11 Golongan III/c sebesar Rp 2.925.900
sebelumnya Rp 2.914.800, dan
12 golongan III/d Rp 3.049.600 sebelumnya
Rp 3.038.500.
13 Adapun untuk PNS golongan IV/a
pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 3.178.600 sebelumnya Rp 3.167.500.
14 Golongan IV/b sebesar Rp 3.313.100
sebelumnya Rp 3.302.000.
15 Golongan IV/c sebesar Rp 3.453.200
dari sebelumnya Rp 3.442.200.
16 Golongan IV/d sebesar Rp 3.599.300
dari sebelumnya Rp 3.588.300 dan
17 golongan IV/e Rp 3.751.500
sebelumnya Rp 3.740.500.
Selain pensiun pokok, kepada
penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku
bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan,” kutip pasal 5 PP Nomor 25 Tahun
2013 ini.
Aturan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yakni 11 April 2013.
Selain menetapkan penyesuaian pensiunan pokok PNS, melalui PP Nomor 25 itu,
pemerintah juga melakukan penyesuaian pensiunan pokok janda atau duda PNS.
Kini, melalui PP tersebut pensiunan
janda atau duda PNS terendah golongan I/a, I/b, I/c, dan I/d adalah Rp 992.300
sebelumnya Rp 945.000.
Adapun pensiunan pokok tertinggi
untuk janda atau duda PNS Golongan II/a adalah Rp 1.029.500.
Golongan II/b Rp 1.073.000. Golongan
II/c sebesar Rp 1.118.400, dan II/d Rp 1.165.700.
Untuk Golongan III/a pensiunan pokok
tertinggi bagi janda/duda PNS adalah Rp 1.292.800. Golongan III/b Rp 1.347.500.
Golongan III/c Rp 1.404.400 dan golongan III/d Rp 1.463.800.
Sementara pensiunan pokok tertinggi
untuk janda atau duda PNS Golongan IV/a adalah Rp 1.525.800. Golongan IV/b Rp
1.590.300. Golongan IV/c Rp 1.657.600, golongan IV/d Rp 1.727.700 dan golongan
IV/e Rp 1.800.800. (Pew/Nur)
Seperti mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (7/5/2013), mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013, besaran pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1,3 juta sementara yang tertinggi Rp 3,7 juta.
Dalam lampiran PP itu menyebutkan, keseluruhan PNS dari golongan I/a hingga I/e yang memiliki masa kerja 1 tahun adalah Rp 1,3 juta naik dari sebelumnya Rp 1,26 juta. Selanjutnya nilai pensiunan pokok masing-masing PNS tergantung golongan pangkat dan masa kerjanya.
Selain menetapkan penyesuaian pensiunan pokok PNS, melalui PP Nomor 25 itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pensiunan pokok janda atau duda PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar