Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Sumber : BKN |
- Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
- Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
- Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Tanggung Jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa, dan
- Kepemimpinan
- Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu
jabatan.
- Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
Amat baik |
= |
91 - 100 |
Baik |
= |
76 - 90 |
Cukup |
= |
61 - 75 |
Sedang |
= |
51 - 60 |
Kurang |
= |
50 ke bawah |
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
- Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan
disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui
hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang
menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan
menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi,
sekolah atau kursus yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri,
bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD,
bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh
Ketua Fraksi yang bersangkutan.
- DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan
milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara
sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan
menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan
yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara
sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan
pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang
bersangkutan.
Daftar Urut Kepangkatan
Sumber : BKN |
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk
melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan
perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang
sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam
satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
- PangkatPNS yang berpangkat lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua
orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih
tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
- JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama,
maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu
diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
- Masa KerjaApabila ada dua orang/lebih, PNS yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama
dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa
kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi
- Latihan JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS
yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang
sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama,
maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan,
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
- PendidikanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama
dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan
pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang
lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut
yang lebih tinggi dalam DUK.
|
Pendidikan dan Pelatihan
Sumber : BKN |
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk
dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi
kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan
tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan
yang baik.
SasaranSasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar