Translate

Sabtu, 13 April 2013

Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

 

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengingatkan agar penyaluran tunjangan guru harus memenuhi asas 3TA yakni tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, juga akuntanbel.
"Penyaluran tunjangan guru haruslah 3TA: tepat waktu, jumlah, sasaran, dan akuntabel," ujar Sumarna pada pembukaan"Rakornas Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru 2013 di Manado" Kamis malam (11/4).
Menurut Sumarna, asas distribusi tunjangan guru 3TA tersebut merupakan instruksi Presiden kepada Kemendikbud. "Berdasarkan instruksi Presiden tertanggal 31 Juli 2012 bahwa seluruh tunjangan guru harus memenuhi 3TA," ujar Sumarna.

Sumarna mengatakan beberapa tunjangan guru sudah turun sejak 19 Maret 2013 lalu namun masih bertahap. Lebih lanjut, Sumarno menuturkan, untuk melancarkan distribusi tunjangan guru, Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud sudah mulai memberlakukan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak April-Agustus 2012 lalu sebagai data dasar tunjangan guru.
"April tahun lalu sudah diberlakukan Dapodik sesuai dengan instruksi Mendikbud. Jadi April-Agustus 2012 sekolah sudah input data guru mengajar di kelas berapa," tuturnya.
Sumarna mengatakan, untuk memperkuat Dapodik, saat ini di sekolah jenjang dikdas yakni SD dan SMP di seluruh Indonesia memiliki operator Dapodik. Namun, untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan menengah (dikmen) belum berjalan.
"Kemungkinan tahun depan bisa berjalan dan menjadi terintegrasi dengan dikdas," kata Sumarna.
Sumber : republika.co.id 

2013 Cair Tidaknya Tunjangan Profesi Tergantung Guru / PTK Masing-Masing

Berdasarkan Sosilaisasi Data Pokok Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 20 Desember 2012, bahwa mulai Tahun 2013 Pendataan Data Pokok Pendidikan dilakukan secara Online. Kalau sebelumnya guru atau PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya, mulai tahun 2013 guru atau PTK harus rajin mengupdate datanya, karena apabila terjadi kesalahan data, maka dipastikan tunjangan profesi tidak akan keluar. Jadi cair atau tidaknya tunjangan profesi tergantung diri kita masing-masing.

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar