Prinsip-Prinsip Pembelajaran oleh Purnama Sari
Bila kita
membicarakan pembelajaran, ada beberapa hal yang selalu disinggung, salah
satunya prinsip-prinsip pembelajaran. Prinsip-prinsip pembelajaran ini
diperlukan oleh seorang pengajar agar dapat melaksanakan proses belajar
mengajar dengan baik.
Prinsip-prinsip
pembelajaran juga diperlukan agar setelah melakukan kegiatan belajar didapatkan hasil yang
efektif dan efesien. Maka calon guru/pembimbing seharusnya sudah dapat menyusun
sendiri prinsip-prinsip pembelajaran, ialah prinsip pembelajaran yang dapat
terlaksana dalam situasi dan kondisi yang berbeda, dan oleh setiap siswa secara
individual.
Prinsip-prinsip belajar dapat
membimbing aktivitas dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran
sehingga guru dapat bertindak secara tepat.
SELENGKAPNYA DISINI
Prinsip-Prinsip Pembelajaran IPA
Pengembangan Pembelajaran IPA di SD
Translate
Minggu, 31 Maret 2013
MIMI RASINAH DAN TARI TOPENG INDRAMAYU
Mimi
Rasinah adalah seorang Penari Topeng Indramayu yang melegenda dan sosok
profesional sejati dalam bidangnya. Namanya pun sudah dimasukkan dalam kategori
maestro. Perempuan yang kini hanya tinggal kenangan itu telah memperlihatkan
dedikasi yang begitu tinggi terhadap kesenian tradisional. Ia bukan hanya
menari dengan topeng-topeng yang selalu berganti di wajahnya. Tapi, ia juga
menyebarkan inspirasi bagi orang lain untuk mencintai Tari Topeng Indramayu.
Rasinah
lahir di Desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat. Kedua orangtuanya juga
seniman. Karena itu, darah seni pun menucur deras di dalam nadinya. Sejak kecil
ia telah diajari menari topeng, sebuah seni yang penuh dengan nuansa “mistis”.
Sebagian
masa hidupnya diisi dengan menari Topeng. Rasinah muda melalui hdupnya dari
panggung ke panggung hajatan. ia cerminan “anak panggung” yang sepanjang
hidupnya lebih diberikan untuk panggung dan penonton. Beliau hampir sama sekali
tidak mengenal hal lain di luar dunianya.
Bangku Sekolah atau hura-hura yang melekat dengan gaya hidup remaja sebayanya
hanyalah sebuah harapan atau mungkin impian.
Perubahan zaman menjadikan faktor terpuruknya
kesenian-kesenian tradisional yang nota bene masih berpijak pada ‘pakem’ atau
tata aturan yang baku, pergeseran selera masyarakat yang tidak dapat dibendung
dan dipersalahkan, dari kesenian tradisional ke kesenian yang lebih ‘kini’
membuat Rasinah dan juga seniman-seniman
tradisional pada umumnya terkena imbas besar dan dampak yang besar. Dan yang
lebih menyakitkan hati seniman lokal tradisional adalah dengan perhatian yang
setengah-setengah dari pemerintah. Bentuk perhatian pemerintah memang hanya
dengan memberikan ijin pentas tanpa memberikan perlindungan, bimbingan, dan
arahan untuk berkembang
Mereka
kehilangan panggung-panggung hajatan, lahan untuk mengekspresikan
kesenimanannya, dan tentu saja, nafkah!
Masa-masa
sulit seperti itu dirasakan benar oleh Rasinah. Terlebih setelah ayah dan
ibunya meninggal. Beliau seorang anak tunggal. Sehingga, ia harus
menggantungkan hidupnya pada sang suami. Ia nyaris tidak memiliki kesempatan
untuk menari. Lantaran tidak ada lagi yang mengundangnya.
Kini
Mimi Rasinah hanya tinggal kenangan, beliau seniman besar putra daerah yang
hanya dikenal oleh kalangan generasi 60an, dan tidak mungkin Kesenian Topeng
dalam hitungan detik akan punah tanpa literatur, tanpa dokumentasi yang menjadi
kebanggaan Indramayu.
Memang
beliau orang kecil lahir dari kalangan kecil hanya dikenal oleh rakyat kecil dan,
tapi nama RASINAH mungkin hanya dikenal di Amerika, Inggris, Perancis, Jepang
dan negara-negara yang menghargai Profesionalisme.
“Rasinah laksana setangkai
suket (rumput). Suket tidak menyesali kemiskinan, kepapaan, dan kenyataan diri,
yang memang berada di bawah. Ia terus bersemangat, bersungguh-sungguh, dan
tabah, untuk memulai mengisi pagi. Bahkan, dengan “panggung” yang teramat
sederhana, ia terus “berkesenian”. Dan, dengan suka-cita, rona hijau ditebarkan
ke sekelilingnya. Ia bertahan dan memberi. Sebuah ajaran cinta terdalam, yang
tidak lagi berpikir tentang keberadaan diri dan imbalan atas penebaran cinta
itu sendiri”
Video-video lainnya :
Tari Topeng Mimi Rasinah Indramayu
Tari Topeng Indramayu Mimi Rasinah
TUJUH PRINSIP PRAKTIK PEMBELAJARAN YANG BAIK
Dalam sebuah
tulisannya, Arthur W. Chickering dan Zelda F. Gamson mengetengahkan tentang 7
(tujuh) prinsip praktik pembelajaran yang baik yang dapat dijadikan sebagai
panduan dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, baik bagi guru,
siswa, kepala sekolah, pemerintah, maupun pihak lainnya yang terkait dengan
pendidikan.
Di bawah ini
disajikan esensi dari ketujuh prinsip tersebut dan untuk memudahkan
mengingatnya :
1. Encourages Contact Between Students and
Faculty
Frekuensi kontak antara guru dengan siswa, baik di dalam maupun di
luar kelas merupakan faktor yang amat penting untuk meningkatkan motivasi dan
keterlibatan siswa dalam belajar. Dengan seringnya kontak antara guru-siswa
ini, guru dapat lebih meningkatkan kepedulian terhadap siswanya. Guru dapat
membantu siswa ketika melewati masa-masa sulitnya. Begitu juga, guru dapat
berusaha memelihara semangat belajar, meningkatkan komitmen intelektual
siswa, mendorong mereka untuk berpikir tentang nilai-nilai mereka sendiri serta
membantu menyusun rencana masa depannya.
2. Develops Reciprocity and Cooperation Among
Students
Upaya meningkatkan belajar siswa lebih baik dilakukan secara tim
dibandingkan melalui perpacuan individual (solo race). Belajar yang baik tak ubahnya seperti
bekerja yang baik, yakni kolaboratif dan sosial, bukan kompetitif
dan terisolasi. Melalui bekerja dengan orang lain, siswa dapat
meningkatkan keterlibatannya dalam belajar. Saling berbagi ide dan
mereaksi atas tanggapan orang lain dapat semakin mempertajam
pemikiran dan memperdalam pemahamannya tentang sesuatu.
3. Encourages Active Learning
Belajar bukanlah seperti sedang menonton olahraga atau
pertunjukkan film. Siswa
tidak hanya sekedar duduk di kelas untuk mendengarkan penjelasan guru,
menghafal paket materi yang telah dikemas guru, atau menjawab pertanyaan guru.
Tetapi mereka harus berbicara tentang apa yang mereka pelajari dan dapat
menuliskannya, mengaitkan dengan pengalaman masa lalu, serta menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari mereka. Mereka harus menjadikan apa yang
mereka pelajari sebagai bagian dari dirinya sendiri.
4. Gives Prompt Feedback
Siswa membutuhkan umpan balik yang tepat dan memadai atas
kinerjanya sehingga mereka dapat mengambil manfaat dari apa yang
telah dipelajarinya. Ketika hendak memulai belajar, siswa membutuhkan
bantuan untuk menilai pengetahuan dan kompetensi yang ada. Di kelas,
siswa perlu sering diberi kesempatan tampil dan menerima saran agar
terjadi perbaikan. Dan pada bagian akhir, siswa perlu diberikan kesempatan untuk
merefleksikan apa yang telah dipelajari, apa yang masih perlu diketahui, dan
bagaimana menilai dirinya sendiri.
5. Emphasizes Time on Task
Waktu + energi = belajar. Memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya
merupakan sesuatu yang sangat penting bagi siswa. Siswa membutuhkan
bantuan dalam mengelola waktu efektif belajarnya. Mengalokasikan jumlah waktu
yang realistis artinya sama dengan belajar yang efektif bagi siswa dan
pengajaran yang efektif bagi guru. Sekolah seyogyanya dapat
mendefinisikan ekspektasi waktu bagi para siswa, guru, kepala sekolah,
dan staf lainnya untuk membangun kinerja yang tinggi bagi semuanya
6. Communicates High Expectations
Berharap lebih dan Anda akan mendapatkan lebih. Harapan yang tinggi merupakan
hal penting bagi semua orang. Mengharapkan para siswa berkinerja
atau berprestasi baik pada gilirannya akan mendorong guru maupun
sekolah bekerja keras dan berusaha ekstra untuk dapat memenuhinya
7. Respects Diverse Talents and Ways of Learning
Ada banyak jalan untuk belajar. Para siswa datang dengan
membawa bakat dan gaya belajarnya masing-masing Ada yang kuat dalam
matematika, tetapi lemah dalam bahasa, ada yang mahir dalam praktik
tetapi lemah dalam teori, dan sebagainya. Dalam hal ini,
siswa perlu diberi kesempatan untuk menunjukkan bakatnya dan belajar dengan cara kerja mereka
masing-masing. Kemudian mereka didorong untuk belajar dengan cara-cara baru, yang
mungkin ini bukanlah hal mudah bagi guru untuk melakukannya.
Pada bagian lain, Arthur W.
Chickering dan Zelda F. Gamson
mengatakan bahwa guru dan siswa memegang peran dan tanggung jawab penting untuk
meningkatkan mutu pembelajaran, tetapi mereka tetap membutuhkan bantuan
dan dukungan dari berbagai pihak untuk membentuk sebuah lingkungan belajar yang
kondusif bagi praktik pembelajaran yang baik. Adapun yang dimaksud dengan
lingkungan tersebut meliputi: (a) adanya rasa tujuan bersama yang kuat;
(b) dukungan kongkrit dari kepala sekolah dan para administrator
pendidikan untuk mencapai tujuan ; (c) dana yang memadai sesuai
dengan tujuan; (d) kebijakan dan prosedur yang konsisten dengan tujuan; dan (e)
evaluasi yang berkesinambungan tentang sejauhmana ketercapaian tujuan.
Adaptasi dan terjemahan bebas
dari:
Arthur W. Chickering dan Zelda F.
Gamson. Seven Principles for Good Practice in Undergraduate Education
Sabtu, 30 Maret 2013
Pendahulu Dinosaurus Akhirnya Ditemukan
Makhluk yang telah diberi nama Nyasasaurus parringtoni
ini seukuran dengan anjing Labrador. Alasan diberi nama itu karena
fosilnya ditemukan di selatan danau Nyasa, sekarang disebut danau Mali,
serta Rex Parrington dari Universitas Cambridge sebagai pengumpul
fosilnya pada 1930-an.
Peneliti di museum tersebut, Paul Barrett,
sebagaimana dikutip Reuters mengatakan bahwa fosil ini mendekatkan
jarak antara eksistensi dinosaurus dan kumpulan fosil yang pernah
ditemukan.
"Sejak 1950-an, fosil seperti ini telah diteliti, namun
tak menemukan apa-apa. Ini masih menjadi misteri, makhluk ini menjadi
mitos," ungkap Barret.
Sampel yang serupa juga berada di Museum
Iziko di Cape Town, Afrika Selatan. Bersama dengan sampel yang ada di
London, keduanya menjadi bukti bahwa hewan ini tergolong ke dalam
keluarga Dinosaurus.
Meskipun peneliti hanya mendapat pecahan
fosil, namun Barrett mengungkapkan fosil ini semakin meyakinkan para
peneliti bahwa hewan ini sangat dekat dengan Dinosaurus.
Nyasasaurus
diyakini mampu berdiri tegak dengan tinggi satu meter di atas tanah,
dengan panjang 2-3 meter dari kepala sampai ekor. Beratnya bisa mencapai
20-60 kilogram.
Makhluk inipun diyakini hidup di daratan Pangaea
bagian selatan. Karena fosilnya ditemukan di Tanzania. Sebagaimana
diketahui, daratan Pangaea adalah daratan di masa lampau yang kini
terpecah oleh laut menjadi Afrika, Amerika Selatan, Antartika dan
Australia.
Banyak teori yang mengemuka sejak lama. Teori-teori itu
menyatakan bahwa ada Dinosaurus yang berjalan tegak pada masa Triassic
Pertengahan, yang berakhir 237 juta tahun lalu. Namun, bukti yang
mengarah pada teori itu masih meragukan.
Salah satu teori itu
diungkapkan oleh Sterling Nesbitt dari Universitas Washington di
Seattle. Dalam jurnal biologi yang diterbitkannya, jika Nyasasaurus
parringtoni terbukti bukan dinosaurus paling awal, setidaknya hewan ini
punya hubungan yang paling dekat.
"Sampel ini terbukti memiliki
sejarah yang panjang. Betapa tidak, sejak ditemukan pada 1930-an, sampel
ini baru diteliti 1950-an dan 80 tahun kemudian kita baru
mengungkapnya," ujar Nesbitt.
Para peneliti berencana akan membuat
penelitian di Tanzania dan mencari banyak fosil disana. Penelitian
tersebut bertujuan agar memberi gambaran yang lebih lengkap tentang
makhluk ini.
[reuters].
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, memiliki dan melaksanakan kejujuran professional berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar, memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan, secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial, secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, serta melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru
mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya
utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia
adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang
teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut
wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru
Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia
bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon
pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar
bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara
maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu
bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru
semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik ling disini
Untuk unduh lengkap disini
DEWAN KEHORMATAN
DAN
PROSEDUR OPERASIONAL KODE ETIK GURU INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
(1)
|
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru. |
(2)
|
Peraturan tentang Dewan Kehormatan Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia. |
(3)
|
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. |
(4)
|
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. |
(5)
|
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. |
(6)
|
Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. |
(7)
|
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. |
(8)
|
Penanganan dan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia, adalah pedoman pokok dalam penanganan pelanggaran bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang telah ditetapkan. |
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Keorganisasian DKGI
Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan
atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar (AD) PGRI
BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI BAB XXVI pasal
92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi, dalam
rangka penegakan disiplin etik guru.
Pasal 3
Tata Cara Pembentukan
(1)
|
Dewan Kehormatan Guru Indonesia berada di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, yang di bentuk oleh badan pimpinan organisasi PGRI yang bersangkutan. | |
(2)
|
Dewan Kehormatan Guru Indonesia tingkat pusat di sebut sebagai DKGI Pusat, pada tingkat Provinsi di sebut DGKI Provinsi, dan pada Kabupaten/kota di sebut DKGI Kabupaten/Kota. | |
(3)
|
Pembentukan DKGI hanya dibenarkan jika di daerah tersebut telah ada pengurus PGRI tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota : yang masing-masing disebut pengurus Provinsi dan Kabupaten/kota. | |
(4)
|
Pembentukan DKGI pusat dilakukan oleh Konfrensi pusat (Konpus) PGRI, sedangkan pembentukan di provinsi dan Kabupaten/kota, masing-masing melalui Konfrensi Kerja Provinsi dan atau Kabupaten/kota. | |
(5)
|
Untuk kepentingan pertimbangan khusus dalam pengesahan organisasi DKGI dimaksud dari pengurus besar PGRI sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diatas, pengurus PGRI Propinsi dan atau Kabupaten/kota harus mengirimkan informasi tentang : | |
|
a.
|
Data organisasi dan anggota secara lengkap dan menyeluruh. |
|
b.
|
Hal-hal lain yang berkaitan dengan urgensi pembentukan DKGI dimaksud. |
Pasal 4
Status
(1)
|
Status DKGI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI, sehingga keputusannya merupakan keputusan pengurus PGRI. |
(2)
|
Status DKGI Pusat maupun Provinsi dan atau Kabupaten/Kota dalam organisasi PGRI adalah sebagai badan otonom, dalam pengertian bahwa segala keputusannya yang diambil tidak bisa dipengaruhi pengurus PGRI atau badan-badan yang lainnya. |
(3)
|
Untuk menjamin kenetralan sikap dan keputusan yang akan ditetapkan maka penyelenggaraan tugas dan wewenangnya harus dilakukan secara terpisah dari pengelolaan berbagai perangkat kelengkapan organisasi PGRI lainnya. |
(4)
|
Pengelolaan tugas dan wewenang DKGI harus terpisah dari tugas dan wewenang Pengurus Besar PGRI dan begitupun selanjutnya sampai ke Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. |
Pasal 5
Kedudukan
(1)
|
Kedudukan DKGI pusat berada di tempat kedudukan Pengurus Besar PGRI dan begitupun di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/kota. |
(2)
|
Wilayah kerja DKGI adalah wilayah kerja organisasi PGRI yang setingkat dengan tingkatan dari organisasi PGRI di maksud. |
(3)
|
Apabila pengurus PGRI Provinsi belum terbentuk dan karena itu DKGI belum bisa terbentuk maka tugas kerja daerah tersebut dijabat oleh pengurus daerah PGRI terdekat, begitupun dengan PGRI Kabupaten/kota. |
(4)
|
Fungsi dan tugas DKGI di tingkat Cabang dan Ranting PGRI menjadi tanggung jawab Pengurus PGRI Kabupaten/kota. |
(5)
|
Pelimpahan tugas sebagaimana disebut dalam ayat 3 di atas ditetapkan melaui Surat Keputusan pengurus Besar PGRI khusus untuk PGRI Provinsi, dan dari pengurus PGRI Provinsi untuk PGRI Kabupaten/kota. |
Pasal 6
Susunan Pengurus
(1)
|
Susunan keanggotaan DKGI terdiri dari unsur Dewan Penasehat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, dan yang lainnya sesuai dengan keperluan. |
(2)
|
Susunan pengurus DKGI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan 5 anggota dengan jumlah seluruhnya paling banyak 10 orang untuk pusat, dan sebanyak-banyaknya 7 orang untuk daerah. |
(3)
|
Susunan anggota DKGI terdiri dari unsur Dewan Pesehat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan keahlian Sejenis dan yang lainnya yang terdiri dari latar belakang yang berbeda-beda baik profesi maupun pengalamannya misalnya pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan lainnya. |
(4)
|
Jika diperlukan maka Keanggotaan DKGI bisa saja ditambah sebanyak 3 orang anggota tidak tetap, yang penunjukkannya atas dasar keperluan terhadap keahlian tertentu sesuai dengan kasus atau permasalahan yang ditangani. |
(5)
|
Selama menangani masalah, maka anggota DKGI tidak tetap sebagaimana ayat 4 di atas pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota tetap lainnya. |
(6)
|
Masa jabatan anggota DKGI tidak tetap segera berakhir apabila masalah yang ditangani sudah selesai berdasarkan berbagai sisi norma dan ketentuan yang ada. |
Pasal 7
Tata Cara Penyusunan Pengurus dan Anggota
(1)
|
Ketua DKGI Pusat dipilih melalui Konfrensi Pusat PGRI, dan ketua di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota melalui Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota. |
(2)
|
Ketua DKGI terpilih selaku formatur tunggal dan atas dasar masukan dari pengurus PGRI berkewajiban untuk segera menunjuk, mengangkat dan menetapkan sekertaris, bendahara dan anggota secara lengkap. |
(3)
|
Sebelum DKGI menjalankan fungsi dan tugasnya maka ketua DKGI memberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus PGRI tentang susunan pengurus secara resmi dan lengkap. |
(4)
|
Penunjukkan, pengangkatan dan pengesahan anggota DKGI tidak tetap dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah dengan pengurus dan konsultasi dengan pengurus PGRI. |
(5)
|
Apabila salah seorang anggota DKGI meninggal dunia atau mengundurkan diri atau karena suatu hal diberhentikan sebagai anggota maka penggantiannya dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah seperti ayat tersebut di atas. |
(6)
|
Pemberhentian terhadap anggota DKGI hanya dilakukan apabila yang bersangkutan dinilai melanggar aturan yang ditentukan dan tidak lagi sesuai dengan syarat-syarat sebagai pengurus atau anggota DKGI. |
Pasal 8
Syarat-Syarat Pengurus dan Anggota
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat dipilih,
diangkat, atau ditunjuk menjadi pengurus atau anggota DKGI adalah guru
dan tenaga kependidikan lainnya yang di yakini:
(1)
|
Beriman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. |
(2)
|
Berjiwa nasionalisme yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. |
(3)
|
Memiliki kepribadian yang dapat diterima dan disegani serta memiliki kredibilitas profesi kependidikan yang cukup tinggi. |
(4)
|
Loyalitas yang tinggi terhadap organisasi PGRI, peka terhadap perkembangan permasalahan yang muncul di lingkungan kependidikan dan maupun kemasyarakatan. |
(5)
|
Menguasai masalah Kependidikan, guru dan tenaga kependidikan. |
(6)
|
Bersih, jujur, adil, sabar, terbuka dan berwibawa. |
Pasal 9
Masa Jabatan Pengurus
(1)
|
Masa jabatan kepengurusan DKGI sama dengan masa jabatan pengurus PGRI yaitu selama 5 tahun. |
(2)
|
Masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu di atas segera berlaku setelah adanya pengesahan secara keorganisasian dari Pengurus Besar PGRI, dan pengesahan kepengurusan dari Pengurus PGRI yang ada pada daerah tersebut. |
Pasal 10
Tugas dan Wewenang
Sesuai dengan AD PGRI BAB XVII pasal 30 ayat 2, dan ART PGRI BAB XXVI pasal 92, maka tugas dan fungsi DKGI adalah :
(1)
|
memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia Indonesia kepada Badan Pimpinan organisasi yang membentuknya tentang: | |
|
a. | pelaksanaan bimbingan, pengawasan, penilaian dalam pelaksanaan disiplin organisasi serta Kode Etik Guru Indonesia; |
|
b. | pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi di wilayah kewenangannya; |
|
c. | pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut; |
|
d. | pelaksanaan dan cara penegakan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia; dan, |
|
e. | pembinaan hubungan dengan mitra organisasi di bidang penegakan serta pelanggaran disiplin organisasi serta Kode Etik Guru; |
(2)
|
pelaksanaan tugas bimbingan, pembinaan, penegakan disipin, hubungan dan pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia sebagaiamana ayat-ayat di atas dilakukan bersama pengurus PGRI di segenap perangkat serta jajaran di semua tingkatan; | |
(3)
|
pelaksanaan tugas penilaian dan pengawasan pelaksanaan kode etik profesi sebagaimana ayat-ayat di atas dilakukan melalui masing-masing DKGI di semua tingkatan organisasi. |
Pasal 11
Pertanggung Jawaban
DKGI Pusat bertanggung jawab kepada Pengurus Besar PGRI melalui
Kongres dan Konpus PGRI; DKGI PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota
bertanggung jawab kepada Pengurus PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota
melalui Konprov/Konkerprov dan Konkab/Konkot dan atau Konkerkab/Kot di
Provinsi dan atau di Kabupaten/kota.
Pasal 12
Ketentuan Persidangan
DKGI pada waktu melaksanakan tugas dan fungsinya terutama tugas
penilaian dan pengawasan perlu menyelenggarakan persidangan-persidangan
dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)
|
pelaksanaan persidangan DKGI akan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari satu per dua dari jumlah anggota; |
(2)
|
waktu dan jumlah persidangan tergantung kebutuhan, dan hasil dari seluruh persidangan akan menjadi laporan pertanggungjawaban satu tahun satu kali dalam forum organisasi yang disebut Konpus, konkerprov dan atau Konkerkab/kot PGRI, dan lima tahun sekali dalam forum Kongres dan atau Konkab/kot PGRI; |
(3)
|
DKGI dalam melaksanakan persidangan harus bersifat tertutup, kecuali apabila dikehendaki lain, dan ditentukan seluruhnya oleh DKGI itu sendiri; |
(4)
|
ketua DKGI menjadi pimpinan sidang, dan apabila berhalangan hadir maka penggantinya adalah wakil ketua, dan apabila masih juga berhalangan maka persidangan sementara ditunda; |
(5)
|
sekretarias bertanggung jawab atas seluruh pencatatan dan pelaporan hasil sidang, apabila sekretaris berhalangan bisa digantikan oleh anggota yang ditunjuk pimpinan sidang yang disepakati anggota yang lainnya. |
Pasal 13
Keputusan Persidanganan
(1)
|
Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat; dan apabila tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak. |
(2)
|
Perhitungan suara dilakukan secara bebas dan rahasia dari setiap anggota yang memiliki hak bicara atau hak suara. |
(3)
|
keputusan yang diambil harus diteruskan ke Pengurus PGRI yang setingkat untuk segera ditindaklanjuti seperlunya. |
Pasal 14
Garis Hubungan Kerja
(1)
|
Garis hubungan kerja antara DKGI pusat dengan Provinsi dan atau Kabupaten/kota adalah bersifat konsultatif, pelaporan maupun pelimpahan wewenang penanganan masalah kasus pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia. |
(2)
|
Garis hubungan kerja DKGI dengan pengurus PB PGRI dan atau Perngurus PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota didasarkan bahwa DKGI adalah kelengkapan perangkat organisasi otonom yang dibanggakan. |
(3)
|
Keputusan DKGI harus mejadi keputusan Pengurus PGRI, dan Pengurus PGRI harus melaksanakan keputusan DKGI yang setingkat dengan pengurus PGRI. |
(4)
|
Apabila DKGI mengadakan garis hubungan kerja dengan pengurus PGRI yang lebih tinggi tingkatannya maka harus melalui pengurus PGRI yang setingkat dengan DKGI tersebut. |
Pasal 15
Adminstrasi dan Pendanaan
(1)
|
Administrasi DKGI dikelola oleh sekretaris, dan tatalaksana perkantoran berpedoman/mengikuti dan ditunjang oleh pengurus PGRI. |
(2)
|
Pengelola sekretariat DKGI harus bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan seluruh berkas-berkas persidangan dan yang lainnya. |
(3)
|
Pendanaan yang dibutuhkan untuk kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugas DKGI menjadi tanggung jawab pengurus PGRI. |
BAB III
PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN
PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 16
T u j u a n
Meningkatkan mutu pengabdian profesi guru dan dan tenaga kependidikan
lainnya dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional,
khususnya program pembangunan pendidikan, dengan jalan :
(1)
|
meningkatkan pemasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia terhadap seluruh guru dan tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat secara umum; |
(2)
|
meningkatkan perilaku guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pemahaman, penghayatan, dan pengamalan etika guru demi terciptanya proses pengabdian profesi kependidikan yang lebih baik; |
(3)
|
menciptakan suasana masyarakat yang lebih kondusif, sehingga akan lebih menguntungkan dalam proses pengabdian dan penerapan etika guru. |
Pasal 17
Sasaran yang Ingin dicapai
Sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam pasal 17 di atas,
maka sasaran dari pembinaan dan pemasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia
adalah sebagai berikut:
(1)
|
guru dan tenaga kependidikan lainnya dapat menjalankan pengabdian khususnya di bidang pendidikan dengan baik; |
(2)
|
terjadinya pemahaman tentang etika guru bagi calon guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berada di lembaga kependidikan; |
(3)
|
tumbuhnya pengakuan dari pemerintah dan masyarakat secara luas akan pengabdian profesi kependidikan dan Kode Etik Guru Indonesia. |
Pasal 18
Jenis Kegiatan
(1)
|
Menganjurkan kepada pemerintah dan swasta penyelenggra pendidikan untuk memasukan materi Kode Etik Guru Indonesia khususnya di lembaga kependidikan. |
(2)
|
Menyelenggarakan berbagai pertemuan profesional secara individual kelompok maupun klasikal dalam membahas dan mengkaji berbagai aspek Etika Guru. |
(3)
|
Menyebarluaskan informasi secara tertulis melalui majalah suara guru dan yang lainnya tentang Kode Etik Guru Indonesia terhadap calon guru dan guru serta tenaga kependidikan lainnya. |
(4)
|
Menyelenggarakan berbagai kegiatan lainnya yang dinilai tidak mengikat dan dapat mencapai pemasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia baik di lingkungan kependidikan maupun di pemerintahan dan masyarakat. |
Pasal 19
Materi Pemasyarakatan dan Pembinaan
(1)
|
Kode Etik Guru Indonesia. |
(2)
|
Lapal pengucapan janji dan sumpah guru dan tenaga kependidikan lainnya. |
(3)
|
Hukum, aturan dan ketentuan yang ada kaitannya dengan kependidikan. |
(4)
|
Status guru. |
(5)
|
Materi-materi lain yang dapat dinilai menunjang terhadap tercapainya permasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia. |
Pasal 20
Pelaksanaan Kegiatan
(1)
|
Kegiatan pemasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Guru, dengan jalan bahwa pengurus pusat bertanggung jawab untuk menetapkan garis-garis besar pemasyarakatan dan pembinaan (GBPP) untuk dijabarkan dan dikoordinasikan pelaksanaannya di daerah. |
(2)
|
Dalam melaksanakan pemasyarakatan dan pembinaan seperti ayat satu di atas, maka Dewan Kehormatan Guru dapat bekerja sama dengan pengurus PGRI, mitra pendidikan, dan instansi pemerintah dan kemasyarakatan lainnya, yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Pengurus PGRI. |
BAB IV
PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK GURU INDONESIA
Pasal 21
T u j u a n
(1)
|
Memecahkan berbagai masalah pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia baik berasal dari komponen pemerintah, masyarakat, atau guru dan tenaga kependidikan lainnya. |
(2)
|
Menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai pelaksana pengabdian profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya; serta bagi seluruh komponen masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan kependidikan. |
Pasal 22
Sasaran yang ingin dicapai
(1)
|
Menangani berbagai perilaku yang menyimpang dari Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan lainnya sewaktu melaksanakan pengabdian profesi kependidikan. |
(2)
|
Penanganan penyimpangan seperti dimaksud dalam ayat satu di atas baru dapat dilakukan apabila terjadi pengaduan, ada permintaan dari Pengurus PGRI dan atau DKGI menduga terjadi adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia. |
Pasal 23
Proses Pengaduan
(1)
|
Para pihak yang menemukan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia dapat mengajukan melalui surat pengaduan kepada DKGI tempat terjadinya masalah tersebut. |
(2)
|
Apabila di daerah kejadian tersebut belum ada DKGI Kab/Kot maka surat pengaduan diajuakan ke DKGI Provinsi, dan apabila juga belum ada, maka bisa diajuka ke DKGI pusat. |
(3)
|
Surat pengajuan pengaduan dianggap sah apabila diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan berbagai identitas pengaduan yang diajukan dan bukti-bukti yang memperkuat dan menunjang terhadap pengaduan yang diajukan tersebut. |
(4)
|
Surat pengajuan pengaduan dianggap tidak sah apabila diajukan tidak dilengkapi/disertai dengan bukti-bukti yang cukup, dan identitas yang selayaknya dijelaskan, serta waktu kejadian tersebut sudah melewati waktu dua setengah tahun atau lebih. |
(5)
|
Apabila surat pengaduan pertama kali bukan diterima oleh pengurus DKGI Provinsi dan atau Kabupaten/kota, maka paling lambat dua minggu setelah diterimanya surat pengaduan tersebut harus segera diteruskan kepada DKGI Kabupaten/kota dimana terjadinya kejadian tersebut diajukan. |
(6)
|
Apabila DKGI dimana terjadinya kejadian pengajuan belum terbentuk, maka surat pengaduan sebagaimana ayat 5 di atas harus diteruskan kepada DKGI PGRI Provinsi, begitupun bagi DKGI PGRI Provinsi yang belum terbentuk, maka pengajuannya harus diteruskan kepada DKGI pusat. |
Pasal 24
Pengkajian
(1)
|
Setiap pengajuan yang diajukan karena pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia harus dikaji terlebih dahulu secara berhati-hati dan seksama dengan prinsip penanganan berdasarkan asas praduga tak bersalah. | ||
(2)
|
Kegiatan pengkajian sebagaimana ayat satu di atas untuk tahap pertama menjadi tugas dan wewenang pengurus DKGI PGRI Kabupaten/kota dengan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut : | ||
|
a. | mempelajari identitas pengaduan yang diajukan; | |
|
b. | mempelajari berkas-berkas sebagai bukti tertulis yang diajukan; | |
|
c. | mengambil kesimpulan sementara absah dan tidaknya surat pengaduan tersebut; | |
|
d. | mempelajari masalah lebih dalam dan luas lagi, dengan cara : | |
|
1) | mengundang pengadu dan yang diadukan secara terpisah untuk sama-sama melengkapi dan memberi penjelasan tentang duduk permasalahan sebenarnya; | |
|
2) | mengundang saksi dari para pihak secara terpisah apabila ada dan diajukan untuk sama-sama meminta informasi dalam memperjelas masalah yang diajukan; | |
|
3) | melakukan kunjungan ke tempat terjadinya kejadian untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas dan akurat, ataupun hubungannya dengan benda-benda atau barang-barang bukti yang sifatnya tidak bisa dipindahkan; dan | |
|
4) | apabila diperlukan maka diperbolehkan mengundang pihak-pihak tertentu yang sesuai dengan masalah yang diajukan untuk dijadikan saksi ahli; | |
|
e. | melakukan sidang DKGI secara lengkap untuk bermusyawarah dalam menentukan persiapan sidang–sidang selanjutnya. |
Pasal 25
Barang Bukti
(1)
|
Pada waktu pemanggilan saksi dan kunjungan-kunjungan ke tempat kejadian, maka pada waktu itu pula dapat dimintakan untuk memperlihatkan berbagai barang bukti, dan jika diperlukan diminta persetujuan untuk membuat rekaman suara dan atau gambar. |
(2)
|
Apabila pengadu dan teradu serta saksi menolak memperlihatkan barang bukti dan pengambilan suara dan gambar sebagaimana ayat 1 (satu) di atas, maka hal ini dapat dicatat untuk dijadikan bahan pertimbangan pada waktu pengambilan keputusan. |
(3)
|
DKGI tidak berwenang melakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti yang diajukan melainkan bisa melalui pihak–pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 26
Kegiatan Pembelaan
(1)
|
Pada waktu proses pengkajian dan sidang-sidang maka pihak teradu memiliki hak untuk didampingi oleh pembela. |
(2)
|
Yang dimaksud pembela adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI. |
(3)
|
Hak yang dimiliki tersebut harus terlebih dahulu dikemukakan jauh sebelum sidang dimulai. |
(4)
|
Mengingat sifat kejadian yang ditangani menyangkut etika guru sangat khusus dan lebih pelik, maka dibenarkan dan berhak untuk didampingi pembela dari luar dapat dipertimbangkan, apabila yang dimintakan teradu adalah pembela berasal dari luar LKBH PGRI. |
Pasal 27
Penunjukan Saksi Ahli
(1)
|
Apabila dalam penanganan kejadian pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia dimaksud diperlukan adanya saksi ahli, maka dapat dimintai kehadirannya dalam setiap sidang dalam forum DKGI. |
(2)
|
Penunjuk saksi ahli menjadi wewenang sepenuhnya dari DKGI. |
(3)
|
Saksi ahli tahap pertama harus diambil dari lingkungan organisasi PGRI beserta seluruh kelengkapan perangkat organisasi, namun apabila tidak ada maka dapat diminta di luar organisasi PGRI. |
Pasal 28
Kegiatan Persidangan
(1)
|
Tata cara persidangan DKGI di daerah harus sesuai dengan tata cara yang ditentukan DKGI pusat; (tata cara ini akan diminta penjelasan dari ketua LKBH PB PGRI). |
(2)
|
Apabila teradu menginginkan bantuan dan memanfaatkan jasa dari LKBH PGRI maka LKBH PGRI tersebut harus memberitahukan kepada LKBH PGRI Propvinsi dan LKBH PGRI Pusat. |
(3)
|
Apabila pengkajian telah selesai dilakukan maka sebelum diambil keputusan hendaknya LKBH PGRI diberikan kesempatan mengemukakan pendapatnya tentang kejadian yang sedang di kaji. |
Pasal 29
Pengambilan Keputusan
(1)
|
Tata cara pengambilan keputusan dalam sidang-sidang DKGI Provinsi dan atau Kabupaten/Kota harus sesuai dengan yang ditentukan DKGI pusat; (ketentuan hal ini akan minta penjelasan dari ketua LKBH PB PGRI). | |
(2)
|
Keputusan yang diambil oleh DKGI dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia harus menyatakan dengan jelas bersalah atau tidak bersalah bagi teradu. | |
(3)
|
Keputusan sebagaimana ayat dua di atas harus dibedakan antara kesalahan ringan, sedang, dan berat. | |
(4)
|
Penetapan kategori kesalahan hendaknya didasarkan kepada kriteria sebagai berikut : | |
|
a. | akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan profesi; keselamatan guru dan tenaga kependidikan lainnya; |
|
b. | itikad yang ditunjukan cukup baik pihak teradu dalam membantu menyelesaikan persoalan dimaksud; serta dorongan yang mendasari tumbuhnya kejadian yang bisa dipertimbangkan; |
|
c. | kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi tumbuhnya kejadian; serta pendapat dan pandangan LKBH PGRI; |
(5)
|
Apabila kejadian yang dimaksud menyangkut pelanggaran hukum dan masalah tersebut sedang dalam proses hukum, maka hendaknya keputusan DKGI ditunda sampai dengan keputusan hukum tersebut. | |
(6)
|
DKGI harus mampu mencegah tumbuhnya proses hukum di pengadilan dengan upaya persidangan di DKGI tersebut. |
Pasal 30
Pemberian Sanksi
(1)
|
DKGI merekomendasikan pemberian sanksi kepada badan pimpinan organisasi PGRI yang setingkat dengan DKGI dan diteruskan kepada PB PGRI untuk disampaikan kepada instansi pemerintah dan penyelenggara pendidikan yang terkait. |
(2)
|
Dalam hal sanksi yang langsung berhubungan dengan keanggotaan pada PGRI, maka PB PGRI dapat mencabut keanggotaan guru atau tenaga kependidikan tersebut bila DKGI memutuskan demikian. |
(3)
|
Sanksi yang diberikan akan tergantung kepada berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu. |
(4)
|
Sanksi yang diberikan bisa berupa : (1) teguran; (2) peringatan tertulis; (3) penundaan pemberian hak; (4) penurunan pangkat; dan (5) pemberhentian dengan hormat; atau (6) pemberhentian tidak dengan hormat. |
(5)
|
Kalau keputusan oleh Instansi terkait berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat maksudnya adalah dalam waktu sementara melalui waktu yang telah ditentukan, dan pada masa ini diadakannya pembinaan dari pihak DKGI. |
(6)
|
Apabila selama waktu pemberhentain sementara, tidak terjadi perbaikan-perbaikan, maka akan ditetapkan pemecatan dan pemberhentian dari anggota/pengurus PGRI, yang diikuti dengan penyampaian rekomendasi kepada Instansi Departemen Pendidikan Nasional untuk diadakan tindakan seperlunya. |
(7)
|
Keputusan tentang pemecatan dan pemberhentian tetap dikirimkan kepada pengurus PGRI/DKGI PGRI Provinsi maupun PB PGRI. |
Pasal 31
Banding
(1)
|
Apabila kedua belah pihak antara pengadu dan teradu merasa tidak puas atas keputusan yang telah ditetapkan DKGI, maka keduanya bisa menyatakan untuk mengajukan naik banding. |
(2)
|
Naik banding sebagaimana ayat satu di atas merupakan tahap awal yang harus ditujukan kepada DKGI PGRI Provinsi, begitu pula selanjutnya bisa naik banding tahap yang kedua yang ditujukan ke tingkat DKGI Pusat. |
(3)
|
Tata cara pengakajian dan pengambilan keputusan pada pelaksanaan sidang-sidang pada dasarnya sama antara DKGI PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota dengan di pusat. |
(4)
|
Keputusan yang diambil DKGI Pusat pada dasarnya merupakan keputusan final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali datangnya keputusan lain melalui Kongres PGRI. |
Pasal 32
Perbaikan dan Pemulihan
(1)
|
Perbaikan dan pemulihan akan dilakukan apabila ternyata penerima sanksi dinyatakan tidak bersalah; atau telah menjalani sanksinya sesuai keputusan DKGI. |
(2)
|
Bagi pihak penerima sanksi sebagaimana ayat 1 (satu) di atas akan segera dikeluarkan perbaikan dan pemulihan yang disertai permintaan maaf kepada penerima sanksi tersebut. |
(3)
|
Surat perbaikan dan pemulihan sebagaimana pada ayat 2 (dua) di atas disampaikan kepada penerima sanksi, instansi tempat bekerja, serta kepada masyarakat secara umum. |
(4)
|
Penerbitan surat keputusan perbaikan dan pemulihan dilakukan oleh Pengurus PGRI dimana masalah tersebut ditangani dengan tembusan kepada pengurus PGRI yang lebih tinggi dan yang dibawahnya termasuk pula kepada DKGI yang bersangkutan. |
Pasal 33
Administrasi
(1)
|
Setiap surat pengaduan dan identitas pengadu diperlakukan sebagai surat rahasia dan jika dianggap perlu untuk dirahasiakan. |
(2)
|
Pemanggilan terhadap pengadu, teradu, dan saksi harus dilakukan secara tertulis dan paling banyak 3 kali pemanggilan. |
(3)
|
Apabila pemanggilan sebagaimana pada ayat 2 (dua) di atas ada yang tidak datang dan tanpa alasan yang sah, maka penanganan masalah tersebut harus dilanjutkan tanpa kehadirannya. |
(4)
|
Dalam hal minta keterangan terhadap pengadu, teradu, dan saksi oleh DKGI tidak diawali dengan pengambilan sumpah, akan tetapi hanya dengan surat pernyataan. |
(5)
|
Surat dimaksudkan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani di atas materai yang cukup di depan DKGI yang berisi bahwa keterangan yang akan diberikan adalah benar. |
(6)
|
Apabila pihak-pihak tersebut sebagaimana ayat 4 (empat) di atas tidak bersedia atau menolak membuat atau menandatangani surat dimaksud, maka akan menjadi catatan khusus sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan. |
(7)
|
Semua keterangan, barang bukti dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sidang-sidang DKGI harus dibukukan dan didokumentasikan secara lengkap dan sempurna serta menjadi milik PGRI. Data-data tersebut sangat tidak dibenarkan untuk diketahui oleh pihak ketiga atau pihak lain, kecuali dinyatakan lain oleh ketentuan perundang-undangan dan diminta oleh Negara. |
BAB V
PENUTUP
Pasal 34
Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri oleh DKGI.
***
(Sumber: www.pgri.or.id)
Langganan:
Postingan (Atom)