A.Alokasi dan Penyaluran
Apakah
yang menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga menetapkan alokasi dana BOS yang
diterima Sekolah di Kota lebih besar daripada jumlah dana BOS yang diterima
oleh Sekolah di Kabupaten?
Asumsi
yang digunakan pemerintah yaitu banyaknya ragam kegiatan Sekolah di kota lebih
bervariasi sehingga membutuhkan tambahan dana; Secara ideal biaya satuan BOS per
daerah berbeda-beda. Karena alasan teknis, biaya satuan BOS belum dapat
dibedakan antar daerah. Oleh karena itu, diharapkan setiap pemerintah daerah
melakukan perhitungan biaya satuan untuk operasional sekolah, dan jika dana BOS
belum mencukupi agar dipenuhi dari APBD.
Mengapa
pemerintah menetapkan penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh Sekolah
dilakukan secara bertahap ?
Secara
nasional program BOS memerlukan dana yang sangat besar (lebih dari Rp. 16
trillun). Jika disalurkan sekaligus, akan memberatkan pemerintah. Selain
daripada itu penyaluran 3 bulanan dapat mengantisipasi adanya perubahan jumlah
siswa dan juga membantu kontrol penggunaan dana. Penyaluran secara bertahap
dilakukan pada bulan pertama dari setiap periode tiga bulan. Penyaluran dana
BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti pengambilan dana BOS harus
dihabiskan dalam periode tersebut, Sekolah harus tetap memperhatikan kebutuhan
dana yang tertera dalam RKAS.
Mengapa
penyaluran dana BOS dilakukan melalui lembaga penyalur POS/Bank Pemerintah ?
Pemilihan
lembaga panyalur BOS didasarkan atas kemudahan akses sekolah terhadap lembaga
penyalur, kredibelitas lembaga penyalur, dan ketersediaan lembaga penyalur di
daerah. Pemilihan dan ketentuan lembaga penyalur BOS dituangkan dalam bentuk
perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi dan lembaga penyalur.
Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang/diperbaiki sesuai hasil evaluasi
terhadap kinerja lembaga penyalur.
Mengapa
dana BOS penyaluran, dan pencairannya tidak tepat waktu?
Penyaluran
dana BOS dilakukan Tim Managemen BOS Provinsi ke seluruh rekening sekolah
berdasarkan data sekolah yang dikirim dari Dinas Kabupaten/Kota. Penyaluran
dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulan, pada bulan pertama. Biasanya
keterlambatan penyaluran disebabkan Tim Manajemen BOS Provinsi terlambat
menerima pengiriman data dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan
Kabupaten/Kota juga terlambat menerima data dari Sekolah.
Ada 4 kemungkinan dana BOS terlambat dicairkan oleh sekolah yaitu
·
Adanya ketentuan dari beberapa Dinas/Kota tidak boleh mencairkan
dana BOS sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban periode BOS sebelumnya.
·
Sekolah terlambat mencairkan dana BOS karena lembaga penyalur (POS
dan Bank Pemerintah) tidak cukup dana pada saat Sekolah mencairkan dana BOS,
dan
·
Sekolah terlambat menerima informasi penyaluran dana BOS
·
Kinerja Tim Manajemen BOS Propinsi dan Kab/Kota rendah
Mengapa
dapat terjadi jumlah dana BOS yang diterima Sekolah kurang, dan tidak sesuai
dengan jumlah siswa ?
Apabila
jumlah dana BOS kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah aktual siswa, maka
Sekolah segera memberitahukan dan melaporkan kepada Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data sehingga dapat ditambahkan
kekurangan dana BOS pada penyaluran tahap berikutnya.
Kurangnya
jumlah dana BOS yang diterima Sekolah, antara lain disebabkan :
·
Data jumlah siswa yang di SK kan oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
tidak akurat/tidak di update
·
Alokasi dana BOS yang yang tertuang dalam DIPA Provinsi jumlahnya
kurang dan tidak sesuai dengan jumlah data Sekolah sehingga Tim Manajemen BOS
Provinsi mengalokasikan jumlah dana yang kurang tersebut untuk semua Sekolah.
·
Ada kesalahan input data Sekolah di tingkat Kabupaten/Kota, atau
input data di tingkat Provinsi.
B.Penggunaan Dana BOS
Apakah
boleh dana BOS digunakan untuk sekolah melakukan rehab berat ?
Tidak
boleh, yang diperbolehkan hanya untuk rehab ringan. Rehab sedang dan berat
harus diselesaikan oleh program lain bukan dari dana BOS, karena untuk rehab
tersebut memerlukan dana yang besar
Dinas
Pendidikan setempat menganjurkan, untuk meningkatkan fasilitas pendidikan
seperti UKS, perpustakaan, dan fasilitas lainnya maka jumlah RKAS diperbesar,
bagaimana sikap sekolah terhadap anjuran tersebut ?
Kewenangan
menentukan kebutuhan/program sekolah ditetapkan bersama antara kepala sekolah,
guru, wakil dari orang tua siswa, dan pengurus komite sekolah. Oleh karena itu
sikap kepala sekolah terhadap anjuran tersebut adalah kepala sekolah tidak bisa
menentukan sendiri kebutuhan sekolah, dan anjuran tersebut sebagai masukan
dalam rapat menyusun/merevisi RKAS.
Apabila
ada hal yang tidak wajar dalam penggunaan dana BOS oleh Sekolah, kemana harus
melaporkan?
Laporan
dapat disampaikan melalui 2 (dua) pilihan :
Pertama,
laporan dapat disampaikan kepada unit pengaduan Tim Managemen BOS
Kabupaten/Kota melalui kotak surat, SMS, dan telepon.
Ke
dua, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada unit pengaduan masyarakat
BOS Pusat dengan alamat :
Untuk SD
Untuk SD
·
Alamat web : www.ditptlsd.go.id
·
Nomor telepon : 021-5725632, dan 021-5725641
·
Faksimili : 021-572-5635
·
Email : bos@ditptksd.go.id
Untuk
SMP
·
Alamat web : www.dit-plp.go.id
·
Nomor telepon : 0-800-140-1299 (bebas
pulsa), dan 021-5725980
·
Faksimili : 021-5731070, dan
0215725645
·
Email : bos@ditp-plp-go.id
Atau
dapat juga menggunakan fasilitas telephon dan SMS ke nomor 177
Apakah
boleh pengurus komite sekolah disediakan honor atau uang transpot yang diambil
dari dana BOS ?
Tidak
boleh, karena dana BOS hanya untuk membiayai hal-hal oprasional yang berkaitan
langsung dengan Sekolah. Gambaran umum penggunaan dana BOS tertera dalam
panduan BOS 2009, halaman 28.
C.Pengadaan
Apakah
boleh sekolah melakukan pembelian barang di luar ketentuan yang tertera dalam
panduan BOS ?
Dalam
panduan BOS halaman 28, point 14 disebutkan “Bila seluruh komponen 1-13 telah
terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana
tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin
ketik dan mebeler sekolah”.
Apakah
sekolah harus membeli format-format BOS (Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku
Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak) yang dicetak oleh Dinas atau lembaga
lain ?
Tidak
harus. Contoh format juga sudah tersedia dalam panduan BOS. Oleh karena itu, apabila
pembelian format BOS harga cukup mahal, dan tidak semua lembar format
dimanfaatkan lebih baik sekolah tidak membeli buku format yang disediakan oleh
lembaga manapun.
Bolehkan
uang transport siswa miskin diganti diganti dengan membelikan baju seragam ?
Prinsipnya
tidak boleh, karena seragam termasuk komponen biaya pribadi yang merupakan
tanggung-jawab orang tua siswa.
D.Keuangan
Apabila
ada siswa yang keluar setelah menerima dana BOS, apakah uang dana BOS tersebut
dikembalikan ke kas Negara atau menjadi milik Sekolah ?
Sesuai pedoman BOS 2009, hal 25 bagian viii “Jika terdapat siswa
pindah/mutasi ke sekolah lain setelah semester berjalan, maka dana BOS siswa
tersebut dalam semester yang berjalan menjadi hak sekolah lama”.
Bagaimana
mempertanggungjawabkan pengeluaran yang terpaksa dikeluarkan untuk oknum LSM
dan oknum wartawan yang sering datang ke Sekolah dengan berbagai macam dalih
menanyakan BOS.
Prinsipnya,
pengeluran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak dibenarkan
mengakomodir pengeluaran dana BOS untuk oknum LSM dan oknum wartawan. Sebaiknya
Sekolah tegas menolak tekanan dari oknum tersebut, melakukan koordinasi dengan
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan melaporkan kepada aparat keamanan
setempat.
E.Perpajakan
Dalam
pengelolan pajak BOS, sekolah kesulitan dalam menerapkan aturan jumlah dan
jenis pajak yang dikeluarkan karena apa yang tertuang dalam pedoman BOS berbeda
dengan penjelasan yang disampaikan kantor perpajakan di daerah.
Tidak
mungkin ada perbedaan persepsi tentang pajak antara pedoman BOS dengan yang
disampaikan kantor pajak di daerah. Karena aturan perpajakan dalam pedoman BOS
telah direview oleh Kantor pajak pusat dan landasan-landasan hukumnya jelas.
Yang mungkin terjadi adalah perbedaan persepsi antara aturan pajak di pedoman
BOS dengan auditor.
F.Pelaporan
Apakah
boleh membuat laporan penggunaan BOS (SPJ) tidak sesuai atau tidak mengikuti
item pengeluaran yang terdapat dalam RKAS ?
Semua
pengeluaran harus sesuai dengan apa yang tertera dalam RKAS (Format BOS K-2),
bila terjadi perubahan atau revisi RKAS maka harus ditetapkan oleh Tim
Managemen BOS tingkat Sekolah dan Komite Sekolah.
Bagaimana
sekolah mengetahui bahwa laporan penggunaan dana BOS yang telah di buat, dan
dikirim ke Dinas sudah benar atau ada yang salah ?
Laporan
BOS dianggap benar apabila item pengeluaran yang tertera dalam format BOS K-2
dibelanjakan/dikeluarkan sesuai dengan harga/jumlah yang wajar, dan
melampirakan semua nota/kwitansi pendukung.
Yang
perlu dilampirkan dalam SPJ BOS :
·
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan Manajer BOS
Kabupaten/Kota (tri wulan yang sedang berjalan).
·
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota (bila masih ada
Kabupaten/Kota yang menerapkan).
·
Foto copy rekening BOS (khususnya transaksi yang sedang
dilaporkan).
·
RKAS (format BOS K1, dan format BOS K-2) yang telah ditandatangani
kepala sekolah dan komite sekolah.
·
Isian format BOS K-3 (Buku Kas Umum), BOS K-4 (Buku Pembantu Kas
Tunai), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), dan isian BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).
·
Melampirkan semua nota/kwitansi pembayaran, dan bukti pendukung
lainnya.
G.Sekolah Gratis
Apakah
BOS menggratiskan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta?
Istilah
gratis harus dipahami dengan baik. Dana BOS bukan untuk menggratiskan semua
jenis pengeluaran siswa. Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai biaya
operasional non personil. Sedangkan biaya personil dan investasi harus dibiayai
dari sumber/program lain. sesuai dengan PP no 48 tahun 2008, semua siswa di SD
dan SMP Negeri yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bebas pungutan. Untuk sekolah swasta dan
SD dan SMP RBI/RSBI masih boleh memungut. Akan tetapi siswa miskin dimanapun
berada harus bebas pungutan.
Apakah
sekolah boleh mengadakan iuran pada siswa melalui hasil musyawarah dengan orang
tua dan komite sekolah?
Sebagaimana
tertuang dalam pedoman BOS, bahwa program BOS tidak menghalangi masyarakat memberikan
sumbangan sukarela untuk kemajuan sekolah. Sumbangan sukarela ini bersifat
tidak mengikat menurut jumlah, waktu dan tidak ada intimidasi kepada orang tua
siswa yang tidak menyumbang.
Bagaimana
menjelaskan konsep “sekolah gratis” kepada orang tua?
Sekolah
gratis tidak berarti seluruh biaya operasional sekolah dan kebutuhan siswa
lepas dari partisipasi dan tanggungjawab orang tua. Kebutuhan siswa seperti
seragam siswa, alat-alat dan buku tulis, dan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya
melekat pada pribadi siswa yang diluar cakupan BOS merupakan tanggungjawab
orang tua siswa tersebut. Jadi sekolah gratis memiliki makna dan cakupan
terbatas yaitu sesuai alokasi penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah
dirinci dalam Buku Panduan BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
Nasional RI.
H.Peran Komite Sekolah
Apa
peran Komite Sekolah dalam pengelolaan dana BOS?
Komite
Sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar
akuntabel dan transparan. Dalam menjalankan perannya, Komite Sekolah tidak
boleh bersikap pasif dan bergantung pada inisiatif pihak sekolah. Berikut peran
Komite Sekolah yang tidak boleh diabaikan;
·
Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah menetapkan satu anggota Tim
BOS Tingkat Sekolah yang berasal dari unsur orang tua yang tidak sedang
merangkap sebagai anggota Komite Sekolah.
·
Menandatangani Format Daftar Siswa Miskin yang Dibebaskan dardi
Segala Jenis Pungutan/Iuran (Format BOS-08)
·
Menandatangani Format Contoh Pengumuman Rencana Penggunaan Dana
BOS (Format BOS-11 A)
·
Menadatangani Format Contoh Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS
(Format BOS-11B)
·
Menandatangani Format Rencana Pengambilan Dana BOS oleh Sekolah
kepada Bank/Pos (Format BOS-12)
·
Menandatangani Format Lembar Perbandingan Harga/Jasa (Format BOS
-19)
·
Menandatangani Format Daftar Buku yang Dibeli Sekolah dari Dana
BOS Buku (Format BOS Buku-03)
·
Menandatangani Format Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (Format BOS K-1)
·
Menandatangani Format Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis
Anggaran (Format BOS K-2)
Apakah
operasional Komite Sekolah boleh diambil dari dana BOS?
Tidak
boleh, Komite Sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk operasionalnya.
Sebagai lembaga independen yang diisi oleh wakil-wakil orang tua siswa di
sekolah tersebut, Komite Sekolah diharapkan dapat menggalang dana sendiri yang
tidak membebani siswa/orang tua.
I.Transparansi
Siapakah
yang mengawasi penggunaan dana BOS?
Pengawasan
penggunaan dana BOS melalui tiga bentuk yang dilakukan oleh pihak-pihak
tertentu sesuai kewenangan masing-masing. Pertama, monitoring. Monitoring
internal dilakukan oleh Tim Manajemen BOS pusat, propinsi, dan kabupaten/kota.
Monitoring eksternal dilakukan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional
dan atau lembaga independen yang profesional untuk itu, misalnya Bank Dunia.
Kedua, pengawasan. Pengawasan Melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing
instansi pada bawahannya baik di pusat, propinsi, dan khususnya Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengawasan Fungsional Internal dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Propinsi
dan Kabupaten/Kota. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan Masyarakat dilakukan unsur masyarakat dan
unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah dan hasil pengawasan
tersebut harus disampaikan kepada pihak berwenang. Ketiga, pemeriksaan yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apakah
sekolah harus bersikap transparan dalam pengelolaan dana BOS?
Ya,
sekolah harus transparan kepada guru, siswa, orang tua siswa, komite sekolah,
warga masyarakat serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya tanpa
terkecuali. Untuk itu, sekolah harus memasang pengumuman penggunaan dana BOS di
papan pengumuman sekolah yang dipasang di area sekolah yang mudah dilihat orang
banyak. Format pengumuman yang wajib dipasang tersebut adalah Format Pengumuman
Rencana Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11A) dan Format Pengumuman Laporan
Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11B)
Apakah
Komite Sekolah berhak meminta klarifikasi penggunaan dana BOS kepada pihak
sekolah?
Ya,
berhak. Dalam menjalankan peran pengawasannya, sebelum menandatangani
format-format BOS Komite Sekolah dapat mengajukan pertanyaan dan pendapat
maupun meminta klarifikasi atas hal-hal yang belum jelas dalam pengelolaan dana
BOS oleh sekolah.
J.Panduan BOS
Apakah
Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah?
Ya,
Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah setiap tahun. Buku Panduan
BOS dijadikan pedoman oleh Tim Manajemen BOS baik tingkat pusat, propinsi,
kabupaten/kota maupun sekolah agar dapat mengelola dana BOS dengan benar dan
tepat.
Bagaimana
mengisi format-format BOS dengan mudah?
Format-format
BOS dibuat dengan tujuan untuk membantu sekolah agar mampu mengelola dana BOS
secara profesional, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, format-format yang
menjadi tugas dan tanggungjawab sekolah dijadikan tiga bagian, yaitu format
BOS, format BOS Buku, dan format BOS Keuangan. Masing-masing kelompok diisi
dengan format-format yang telah dibakukan dalam Buku Panduan BOS. Sekolah harus
membuat soft file atau versi cetak terlebih dahulu yang akan dijadikan master
untuk pengisian (input) selanjutnya.
Siapakah
yang melaksanakan pengelolaan dana BOS?
Organisasi
pelaksana pengelolaan dana BOS dibentuk dari pusat hingga sekolah. Di tingkat
pusat dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat yang terbagi menjadi Tim
Pelaksana BOS SD dan Tim Pelaksana BOS SMP. Di tingkat propinsi dilaksanakan
oleh Tim Manajemen BOS Propinsi. Di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Di tingkat sekolah dilaksanakan oleh Tim BOS
Tingkat Sekolah.
Apakah
pengambilan dana BOS dapat dilakukan oleh sekolah tanpa perlu rekomendasi dari Dinas
Pendidikan?
Ya,
sekolah mengambil langsung dana BOS per triwulan ke Bank atau PT. POS sesuai
alokasi yang telah ditetapkan dalam Format SD/SDLB Penerima BOS (Format
BOS-02A) dan Format SMP/SMPLB Penerima BOS (Format BOS-2B). Jika syarat-syarat
administrasi sudah dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Buku Panduan BOS,
maka pengambilan dana tersebut tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun. Pada
kenyataannya memang ada beberapa kabupaten yang menerapkan kebijakan adanya
rekomendasi untuk pengambilan dana BOS, yaitu setelah sekolah membuat
pertanggungjawaban atas dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk kontrol,
karena banyak sekolah yang menggunakan dana BOS tidak transparan dan kurang
bertanggung-jawab. Namun secara prinsip, tidak boleh ada biaya yang dikeluarkan
oleh sekolah akibat adanya rekomendasi tersebut.sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/