Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember
2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia
di
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah
dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai.
Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia
lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin
mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum
keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi
masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat
cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air
sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013
diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua
sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu,
Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan
tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan
di seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan
Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan
untuk mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan
Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum
dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum
dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum,
Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah bijaksana bila evaluasi
sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan
menyeluruh sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh sekolah.
Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum evaluasi lengkap adalah
bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari jika proses
perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai masalah konseptual yang
dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain
kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan
masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru,
belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta
penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang tua
pula yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan
sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan
keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013 kedepan, namun yang menjadi
pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak
kita.
Maka dengan memperhatikan rekomendasi
tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku
kepentingan, saya memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru
menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015.
Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak
kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah
untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran
2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di
Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal
penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak
ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode
pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan
keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan
Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga
semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan
sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan
Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu
sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah)
dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di
sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori
ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum
2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013
sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu
dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah
yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013,
dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri
kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum
tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan
melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan
dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses
belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa kurikulum
pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan
konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta
didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk
meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar anak-anak kita sebagai
manusia utama penentu masa depan negara dapat menjadi insan bangsa yang: (1)
beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
mandiri, demokratis, bertanggung jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan (3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita semua
untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat tercapai, demi anak-anak
kita.
Pada akhirnya kunci untuk pengembangan
kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa
pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan.
Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di
tangan Kepala Sekolah yang baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem
pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala
sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini
diperbaiki dan dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga
mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan
Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini.
Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan
pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan
menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga
kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan
tugas penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan
lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI