Translate

Senin, 29 April 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2013 TINGKAT KECAMATAN



PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2013 TINGKAT KECAMATAN

A.    Latar Belakang

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014, sekaligus menginformasikan / mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi maka perlu dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat mendasar bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013.

B. Tujuan, Sasaran, dan Tema
1. Tujuan
-      Memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa
-        Mengkomunikasikan/mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan pendidikan nasional
2. Sasaran
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal, serta para Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.
3. Tema
MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN

C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit kerja di pusat, luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Selain upacara bendera yang berlangsung seperti tersebut diatas, diadakan juga upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera diadakan di halaman Kedutaan Besar Indonesia ataupun kantor Perwakilan Indonesia. Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di halaman kantor Gubenur/Bupati/Walikota, dan institusi-institusi pendidikan formal baik negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 Tingkat Kecamatan ;

Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 Tingkat Kecamatan 
1)    Pembina Upacara : Camat
2)    Tempat Upacara : Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Camat
3)    Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)    Peserta Upacara
-      Camat selaku Pembina Upacara;
-      Para Tokoh Masyarakat;
-      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
-      Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat Kecamatan;
-      Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kecamatan;
-      Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-      Kepala Desa/Lurah;
-      Pemuda.
5)    Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-      Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
-      Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang;
-      Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-        Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
6)    Susunan Acara
-      Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-      Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-      Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-      Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-           Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-          Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-      Pembacaan Do'a;
-      Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; 
-       Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

Jumat, 26 April 2013

PP 22 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS

PP 22 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS




Unduh PDf disini

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

MASALAH JJM PADA DAPODIK




Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.

Kamis, 25 April 2013

MEMBUAT BUNGA COMBRANG DARI GELAS BEKAS AIR MINERAL



MEMBUAT BUNGA COMBRANG
DARI GELAS BEKAS AIR MINERAL
Kreasi Oleh : Sumarni, S.Pd. Guru SDN Gisting Atas, Tanggamus Lampung




A. BAHAN
1.Gelas bekas air mineral
2. Cat Pylox atau cat kayu biasa
3. Kawat
4. Lilin

B. ALAT
1.Gunting
2.Cutter
3.Tang

CARA PEMBUATAN :
1. Potong bagian atas gelas
2. Gunting gelas, bentuk memanjang ,atau bulat, (sesuai selera) sampai batas dasar bagian gelas,menjadi 4 sampai 5 bagian, (atau menurut selera,)
3. Susun gelas yang sudah di belah2, 6 sampai 7 susun
4. Bakar ujung kawat jangan lupa ujung satunya jepit dengan tang untuk pegangan supaya tidak panas,,tusukkan kawat yang panas tersebut ke susunan gelas air mineral yang sudah terbentuk menjadi bunga tadi dari dasar, sampai tembus ke atas.
5. Terakhir beri pewarnaan dengan cat semprot atau cat kayu dengan kwas, warna sesuai dengan warna bunga (merah, kuning, ungu dsb.)
6. Untuk daun bisa di kombinasi (menurut selera,)
7. Keringkan bunga yang sudah diwarnai tersebut di bawah sinar matahari.
8. Rangkai menjadi rangkaian bunga.
9 Bunga siap dipajang






JADI DEH,MUDAH KAN ? , ,,,, SLAMAT MENCOBA