PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA
BENDERA DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI PENDIDIKAN
NASIONAL
TAHUN 2013 TINGKAT KECAMATAN
A. Latar Belakang
Peringatan
Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak
semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara
selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah
momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya
pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam
rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan
bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2010-2014, sekaligus menginformasikan / mengapresiasi hasil
kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi maka perlu
dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Oleh
karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam rangka
peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat mendasar
bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013.
B. Tujuan, Sasaran, dan Tema
1. Tujuan
- Memperkuat komitmen seluruh pemangku
kepentingan pendidikan tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban
dan daya saing bangsa
-
Mengkomunikasikan/mensosialisasikan
kebijakan dan hasil-hasil pembangunan pendidikan nasional
2. Sasaran
Semua karyawan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan
formal, serta para Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.
3. Tema
“MENINGKATKAN
KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN”
C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan
upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit kerja di pusat, luar
negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan Kernenterian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Untuk
pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman kantor
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
Selain upacara bendera yang berlangsung seperti tersebut diatas, diadakan juga
upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di masing-masing unit kerja
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi
warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera diadakan
di halaman Kedutaan Besar Indonesia ataupun kantor Perwakilan Indonesia. Sedangkan
pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di halaman kantor
Gubenur/Bupati/Walikota, dan institusi-institusi pendidikan formal baik negeri
maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut
ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2013 Tingkat Kecamatan ;
Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 Tingkat Kecamatan
1) Pembina Upacara : Camat
2) Tempat Upacara : Halaman Kantor Kecamatan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Camat
3) Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4) Peserta Upacara
- Camat selaku Pembina Upacara;
- Para Tokoh Masyarakat;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan;
- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian
Agama tingkat Kecamatan;
- Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama
tingkat Kecamatan;
- Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
- Kepala Desa/Lurah;
- Pemuda.
5) Pakaian Upacara
- Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas
Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
- Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
- Para undangan mengenakan Batik Lengan
Panjang;
- Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri
dan kelengkapannya;
-
Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
6) Susunan Acara
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara,
dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi
lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina
Upacara;
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh
Peserta Upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Amanat Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-
Menyanyikan lagu perjuangan
(Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
- Pembacaan Do'a;
- Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina
Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara,
dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan tempat
upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan
dibubarkan.