Translate

Selasa, 31 Desember 2013

INILAH WANITA PERTAMA YANG MASUK SURGA setelah UMAHATUL MUKMININ

Inilah Wanita Pertama yang Masuk Surga

SUATU hari putri Nabi SAW. Fatimah Az Zahra ra. bertanya kepada Rasulullah SAW., siapakah wanita pertama yang memasuki surga setelahUmmahatul Mukminin  setelah istri-istri Nabi SAW.? Rasulullah bersabda: Dialah Mutiah.

Berhari-hari Fatimah Az Zahra berkeliling kota Madinah untuk mencari tahu keberadaan siapa Mutiah itu dan dimana wanita yang dikatakan oleh Nabi SAW. itu tinggal. Alhamdulillah dari informasi yang didapatkannya, Fatimah mengetahui keberadaan dan tempat tinggal Mutiah di pinggiran kota Madinah.
Atas ijin suaminya Ali bin Abi Thalib, maka Fatimah Az Zahra dengan mengajak Hasan putranya untuk bersilaturahmi ke rumah Mutiah pada pagi hari. Sesampainya di rumah Mutiah, maka Fatimah yang sudah tidak sabar segera mengetuk pintu rumah Mutiah dengan mengucapkan salam.
“Assalaamu’alaikum ya ahlil bait.” Dari dalam rumah terdengar jawaban seorang wanita, “Wa’alaikassalaam … siapakah diluar?” lanjutnya bertanya. Fatimah menjawab, “Saya Fatimah putri Muhammad SAW.” Mutiah menjawab, “Alhamdulillah, hari ini rumahku dikunjungi putri Nabi junjungan alam semesta.”
Segera Mutiah membuka sedikit pintu rumahnya, dan ketika Mutiah melihat Fatimah membawa putra laki-lakinya yang masih kecil (dalam riwayat masih berumur 5 tahun). Maka Mutiah kembali menutup pintu rumahnya kembali, terkagetlah Fatimah dan bertanyalah putri Nabi SAW kepada Mutiah dari balik pintu.
“Ada apa gerangan wahai Mutiah? Kenapa engkau menutup kembali pintu rumahmu? Apakah engkau tidak mengijinkan aku untuk mengunjungi dan bersilaturahim kepadamu?”
Mutiah dari balik pintu rumahnya menjawab, “Wahai putri Nabi, bukannya aku tidak mau menerimamu di rumahku. Akan tetapi keberadaanmu bersama dengan anak laki-lakimu Hasan, yang menurut ajaran Rasulullah tidak membolehkan seorang istri untuk memasukkan laki-laki ke rumahnya ketika suaminya tidak ada di rumah dan tanpa ijin suaminya. Walaupun anakmu Hasan masih kecil, tetapi aku belum meminta ijin kepada suamiku dan suamiku saat ini tidak berada dirumah. Kembalilah besok biar aku nanti meminta ijin terlebih dahulu kepada suamiku.”
Tersentaklah Fatimah Az-Zahra mendengarkan kata-kata wanita mulia ini, bahwa argumentasi Mutiah memang benar seperti yang diajarkan ayahnya Rasulullah SAW. Akhirnya Fatimah pulang dengan hati yang bergejolak dan merencanakan akan kembali besok hari.
Pada hari berikutnya ketika Fatimah akan berangkat ke rumah Mutiah, Husein adik Hasan rewel tidak mau ditinggal dan merengek minta ikut ibunya. Hingga akhirnya Fatimah mengajak kedua putranya Hasan dan Husein. Dengan berpikir bahwa Mutiah sudah meminta ijin kepada suaminya atas keberadaannya dengan membawa Hasan, sehingga kalau dia membawa Husein sekaligus maka hal itu sudah termasuk ijin yang diberikan kepada Hasan karena Husein berusia lebih kecil dan adik dari Hasan.
Namun ketika berada didepan rumah Mutiah, maka kejadian pada hari pertama terulang kembali. Mutiah mengatakan bahwa ijin yang diberikan oleh suaminya hanya untuk Hasan, akan tetapi untuk Husein Mutiah belum meminta ijin suaminya.
Semakin galau hati Fatimah, memikirkan begitu mulianya wanita ini menjunjung tinggi ajaran Rasulullah SAW. dan begitu tunduk dan tawaddu’ kepada suaminya.
Pada hari yang ketiga, kembali Fatimah bersama kedua anaknya datang ke rumah Mutiah pada sore hari. Namun kembali Fatimah mendapati kejadian yang mencengangkan, dia terkagum. Mutiah didapati sedang berdandan sangat rapi dan menggunakan pakaian terbaik yang dipunyai dengan bau yang harum, sehingga Mutiah terlihat sangat mempesona.
Dalam kondisi seperti itu, Mutiah mengatakan kepada Fatimah bahwa suaminya sebentar lagi akan pulang kerja dan dia sedang bersiap-siap menyambutnya. Subhanallah, kita merindukan istri yang demikian. Yaitu ketika suami pulang kerja dia berusaha menyambutnya dengan kondisi sudah mandi, sudah berdandan, sudah memakai pakaian yang bagus, dan siap menyambut kedatangan suami di halaman rumah dengan senyuman terindah penuh kasih dan sayang. Ya Allah, jadikanlah istri-istri kami seperti Mutiah.
Akhirnya Fatimah pulang kembali dengan kekaguman yang tak terperi kepada Mutiah. Dan pada hari yang keempat, Fatimah datang kembali ke rumah Mutiah lebih sore dan berharap bahwa suaminya sudah berada di rumah atau sudah pulang dari kerja. Dan Alhamdulillah memang pada saat Fatimah datang, suami Mutiah baru saja sampai di rumah pulang dari kerja.
Fatimah dan kedua anaknya Hasan dan Husein dipersilahkan masuk oleh Mutiah dan suaminya ke rumahnya. Fatimah melihat sebuah pemandangan yang jauh lebih mengesankan dibanding dengan yang dihadapinya sejak hari pertama. Mutiah sudah menyiapkan baju ganti yang bersih untuk suaminya, sambil menuntun suaminya ke kamar mandi. Mutiah terlihat mulai melepaskan baju suaminya, dan mereka berdua hilang masuk ke bilik kamar mandi. Dan yang dilakukan oleh Mutiah adalah memandikan suaminya. Subhanallah… Tsumma Subhanallah.
Selesai memandikan suaminya, Fatimah menyaksikan Mutiah menuntun suaminya menuju ke tempat makan. Dan suaminya sudah disiapkan makanan dan minuman yang dimasaknya seharian. Sebelum memakan makanan yang sudah disiapkan, Mutiah masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa cambuk sepanjang 2 meter dan diberikan kepada suaminya dengan mengatakan.
“Wahai suamiku, seharian aku telah membuat makanan dan minuman yang ada didepanmu. Sekiranya engkau tidak menyukai dan tidak berkenan atas masakan yang aku buat, maka cambuklah diriku.”
Tanpa bertanya apa-apa, Fatimah sudah memahami apa yang dikatakan oleh ayahnya Rasulullah SAW. tentang wanita pertama penghuni surga setelah para istri Nabi yaitu Mutiah.
Fatimah pulang menangis haru dan bahagia karena sudah mendapatkan jawaban bagaimana istri yang sholihah. Seperti yang ada pada diri Mutiah, yang mendapatkan kehormatan sebagai wanita yang paling dahulu memasuki surga Allah SWT.
 Artikel: www.solusiislam.com

Berkaca pada kepemimpinan Muhammad SAW


Berkaca pada kepemimpinan Muhammad SAW.

Muhammad SAW
Jika kita merujuk kembali tentang sirah Muhammad SAW, niscaya kita akan menggelengkan kepala seraya terkagum-kagum dengan model kepemimpinan beliau, baik dalam berbisnis dan entrepreneurship, dalam menata dan mengatur Negara, atau bersiasat dalam medan perang, bahkan dalam memimpin rumah tangga yang mana beliau senantiasa adil terhadap istri-istrinya. Maka sangatlah tepat apabila Micheal H.Hart menempatkan Nabi Muhammad SAW dalam urutan pertama diantara seratus tokoh yang paling berpengaruh di dunia. Sebab Muhammad SAW adalah pemimpin holistic, yang menyeluruh dari segala aspek kehidupan baik untuk saat ini ataupun untuk masa yang akan datang. 

Figur dari profil Muhammad SAW sendiri memang tidak akan pernah habis termakan zaman, tidak ada satupun dari para pemimpin sebelum atau setelahnya yang sangat berhasil dalam melakukan perubahan seperti yang telah dilakukan oleh Muhammad SAW. Beliau telah terbukti sebagai pemimpin yang proven, figur yang memberi perubahan yang nyata dan pasti bagi masyarakat menuju kebaikan yang hakiki, bukan perubahan yang sekedar embel-embel ucapan belaka, tetapi perubahan tersebut accepted, benar-benar diterima oleh akal fikiran, diterima dengan hati nurani dan diakui oleh semua masyarakat akan kebenaran dari segala yang beliau sampaikan.


“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sungguh luar biasa sekali jika kita mau berkaca lalu meneladani khutwah beliau dalam memimpim. Beliau SAW selalu menomorsatukan fungsi sebagai landasan untuk memilih orang kepercayaan, bukan semata hanya melihat pada penampilan ataupun faktor-faktor lainnya. Sebagai contoh, sahabat Rasulullah SAW yang paling dekat dan yang paling beliau cintai, Abu Bakar Ash Shiddiq ra, adalah sosok yang memiliki karakter percaya dengan sepenuh hati, senantiasa rela berkorban demi apapun untuk kepentingan agama. Begitu juga dengan Umar ibn Khattab ra, dia memiliki peran sebagai sahabat yang kuat, pemberani dan tidak takut untuk membela kebenaran. Utsman bin Affan ra, seorang sahabat yang kaya raya, namun tidak sombong bahkan dia rela menafkahkan harta-hartanya untuk kepentingan dakwah. Ali bin Abi Thalib ra, pemuda yang cerdas, tegas, penuh ide kreatif dan juga rela berkorban. Dan masih banyak sekali sahabat-sahabat lainnya.
Selain itu Rasulullah SAW adalah figur pemimpin yang senantiasa lebih banyak memikirkan dan mementingkan keadaan masyarakatnya (umat) dibanding diri sendiri. Beliau juga sosok pemimpin yang selalu memilih jalan yang tersukar untuk dirinya namun memberi jalan termudah untuk umatnya. Dan dalam memutuskan suatu perkara atau permasalahan, beliau juga lebih mengutamakan segi kemaslahatan dari pada kesia-siaan terlebih lagi segi kemafsadatan. Dan yang lebih penting Rasulullah Muhammad SAW selalu mendahulukan tujuan akhirat daripada tujuan duniawi. 


Beliau juga sosok pemimpin yang selalu memilih jalan yang tersukar untuk dirinya namun memberi jalan termudah untuk umatnya.
Dalam Surat At Taubah 128, Allah SWT menyatakan: 
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin
Begitulah sosok kepemimpinan Nabi kita Muhammad SAW yang betul-betul ideal sekaligus sempurna untuk diikuti dan dijadikan tauladan bagi kita. Beliau yang mampu menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri dan pemimpin bagi umatnya. Antara prilaku dan ucapan beliau sama tidak pernah melenceng sedikitpun. Sebaiknya kita mampu meniru nabi walaupun tidak sesempurna beliau. 

Ditulis oleh: Ust Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com

Kisah Nyata : Cinta Di Ujung Penyesalan

Suami yang tercinta
Ini adalah kisah nyata yang akan menginspirasi kita semua, saya dapatkan dari sebuah notes di facebook bernama Rina Amalina. Semoga dapat menjadi pelajaran dan HIKMAH bagi kita semua.

****
Suamiku kini telah tiada dan penyesalanku yg terus ada. Ini adalah kisah nyata di kehidupanku. Seorang suami yg kucintai yang kini telah tiada. Begitu besar pengorbanan seorang suamiku pada keluargaku. Begitu tulus kasih sayangnya untukku dan anakku. Suamiku adalah seorang pekerja keras. Dia membangun segala yang ada di keluarga ini dari nol besar hingga menjadi seperti saat ini. Sesuatu yang kami rasa sudah lebih dari cukup.

Aku merasa sangat berdosa ketika teringat suamiku pulang bekerja dan aku menyambutnya dengan amarah,tak kuberikan secangkir teh hangat melainkan kuberikan segenggam luapan amarah.
Selalu kukatakan pada dia bahwa dia tak peduli padaku,tak mengerti aku,dan selalu saja sibuk dengan pekerjaannya.

Tapi kini aku tahu.
Semua ucapanku selama ini salah.dan hanya menjadi penyesalanku karena dia telah tiada. Temannya mengatakan padaku sepeninggal kepergiannya. Bahwa dia selalu membanggakan aku dan anakku di depan rekan kerjanya.

Dia berkata, “ Setiap kali kami ajak dia makan siang, mas Anwar jarang sekali ikut kalau tidak penting sekali, alasannya slalu tak jelas. Dan lain waktu aku sempat menanyakan kenapa dia jarang sekali mau makan siang, dia menjawab, “ Aku belum melihat istriku makan siang dan aku belum melihat anakku minum susu dengan riang.lalu bagaimana aku bisa makan siang.” Saat itu tertegun,aku salut pada suamimu. Dia sosok yang sangat sayang pada keluarganya. Suamimu bukan saja orang yang sangat sayang pada keluarga,tapi suamimu adalah sosok pemimpin yang hebat. Selalu mampu memberikan solusi-solusi jitu pada perusahaan.”

Aku menahan air mataku karena aku tak ingin menangis di depan rekan kerja suamiku. Aku sedih karena saat ini aku sudah kehilangan sosok yang hebat.
Teringat akan amarahku pada suamiku, aku selalu mengatakan dia slalu menyibukkan diri pada pekerjaan,dia tak pernah peduli pada anak kita. Namun itu semua salah. Sepeninggal suamiku. Aku menemukan dokumen2 pekerjaannya. Dan aku tak kuasa menahan tangis membaca di tiap lembar di sebuah buku catatan kecil di tumpukan dokumen itu, yang salah satunya berbunyi:

“Perusahaan kecil CV.Anwar Sejahtera di bangun atas keringat yang tak pernah kurasa. Kuharap nanti bukan lagi CV.Anwar Sejahtera, melainkan akan di teruskan oleh putra kesayanganku dengan nama PT. Syahril Anwar Sejahtera. Maaf nak, ayah tidak bisa memberikanmu sebuah kasih sayang berupa belaian. Tapi cukuplah ibumu yang memberikan kelembutan kasih sayang secara langsung. Ayah ingin lakukan seperti ibumu. Tapi kamu adalah laki-laki. Kamu harus kuat. Dan kamu harus menjadi laki-laki hebat. Dan ayah rasa,kasih sayang yang lebih tepat ayah berikan adalah kasih sayang berupa ilmu dan pelajaran. Maaf ayah agak keras padamu nak. Tapi kamulah laki-laki. Sosok yang akan menjadi pemimpin, sosok yang harus kuat menahan terpaan angin dari manapun. Dan ayah yakin kamu dapat menjadi seperti itu.”

Membaca itu, benar-benar baru kusadari.betapa suamiku menyayangi putraku. betapa dia mempersiapkan masa depan putraku sedari dini. Betapa dia memikirkan jalan untuk kebaikan anak kita.
Setiap suamiku pulang kerja. Dia selalu mengatakan, “ Ibu capai? Istirahat dulu saja”
Dengan kasar kukatakan, “ Ya jelas aku capai, semua pekerjaan rumah aku kerjakan. Urus anak, urus cucian, masak, ayah tahunya ya pulang datang bersih. titik.”

Sungguh,bagaimana perasaan suamiku saat itu. Tapi dia hanya diam saja. Sembari tersenyum dan pergi ke dapur membuat teh atau kopi hangat sendiri. Padahal kusadari. Beban dia sebagai kepala rumah tangga jauh lebih berat di banding aku. Pekerjaannya jika salah pasti sering di maki-maki pelanggan. Tidak kenal panas ataupun hujan dia jalani pekerjaannya dengan penuh ikhlas.

Suamiku meninggalkanku setelah terkena serangan jantung di ruang kerjanya.tepat setelah aku menelponnya dan memaki-makinya. Sungguh aku berdosa. Selama hidupnya tak pernah aku tahu bahwa dia mengidap penyakit jantung. Hanya setelah sepeninggalnya aku tahu dari pegawainya yang sering mengantarnya ke klinik spesialis jantung yang murah di kota kami. Pegawai tersebut bercerita kepadaku bahwa sempat dia menanyakan pada suamiku:
“Pak kenapa cari klinik yang termurah? Saya rasa bapak bisa berobat di tempat yg lebih mahal dan lebih memiliki pelayanan yang baik dan standar pengobatan yang lebih baik pula.”

Dan suamiku menjawab, “ Tak usahlah terlalu mahal. Aku cukup saja, aku ingin tahu seberapa lama aku dapat bertahan. Tidak lebih. Dan aku tak mau memotong tabungan untuk hari depan anakku dan keluargaku. Aku tak ingin gara-gara jantungku yang rusak ini mereka menjadi kesusahan. Dan jangan sampai istriku tahu aku mengidap penyakit jantung. Aku takut istriku menyayangiku karena iba. Aku ingin rasa sayang yang tulus dan ikhlas.”

Tuhan..Maafkan hamba Tuhan, hamba tak mampu menjadi istri yang baik. Hamba tak sempat memberikan rasa sayang yang pantas untuk suami hamba yang dengan tulus menyayangi keluarga ini. Aku malu pada diriku. Hanya tangis dan penyesalan yang kini ada.
Saya menulis ini sebagai renungan kita bersama. Agar kesalahan yang saya lakukan tidak di lakukan oleh wanita-wanita yang lain. Karena penyesalan yang datang di akhir tak berguna apa-apa. Hanyalah penyesalan dan tak merubah apa-apa.

Banggalah pada suamimu yang senantiasa meneteskan keringatnya hingga lupa membasuhnya dan mengering tanpa dia sadari.
Banggalah pada suamimu, karena ucapan itu adalah pemberian yang paling mudah dan paling indah jika suamimu mendengarnya.
Sambut kepulangannya di rumah dengan senyum dan sapaan hangat. Kecup keningnya agar dia merasakan ketenangan setelah menahan beban berat di luar sana.
Sambutlah dengan penuh rasa tulus ikhlas untuk menyayangi suamimu.
Selagi dia kembali dalam keadaan dapat membuka mata lebar-lebar.
Dan bukan kembali sembari memejamkan mata tuk selamanya.

Teruntuk suamiku.
Maafkan aku sayang.
Terlambat sudah kata ini ku ucapkan.
Aku janji pada diriku sendiri teruntukmu.
Putramu ini akan kubesarkan seperti caramu.
Putra kita ini akan menjadi sosok yang sepertimu.
Aku bangga padamu,aku sayang padamu.

Istrimu
Rina

(Silahkan berbagi tulisan ini kepada saudara,teman,kerabat anda. Saya berharap pengalaman yg saya miliki dapat menjadi pelajaran bagi kita semua...)
 
 
 

Senin, 23 Desember 2013

BATAS USIA PENSIUN PNS MENJADI 58 TAHUN

Batas Usia Pensiun PNS Akhirnya Menjadi 58 Tahun

(http://setagu.net)

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV. Ketentuan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 19 Desember 2013.  Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.
Perubahan BUP ini sebenarnya cukup mengagetkan karena dalam Draft RUU ASN terakhir (21 Oktober 2013), pemerintah bersikeras bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS untuk jabatan administrasi tetap 56 tahun. Pertimbangan kemampuan keuangan negara menjadi alasan pemerintah menolak perpanjangan BUP PNS tersebut. Sejak awal dalam draft RUU ASN yang disusun DPR, sebenarnya batas usia pensiun (BUP)  sudah direncanakan menjadi 58 tahun.
Namun perkembangan terakhir tadi malam (16 Desember 2013) rapat Panja RUU ASN seluruh fraksi dan pemerintah akhirnya sepakat menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun.
Dari penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP menjadi 58 tahun sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.
Wamen PAN- RB Eko Prasojo mengungkapkan penambahan BUP dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
Dalam RUU ASN penambahan batas usia pensiun juga diberlakukan untuk jabatan eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir rata-rata batas usia pensiun jabatan fungsional sudah ditambah menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.


Tabel Tunjangan Kinerja 2013

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Lembaga yang disetujui pada tahun 2013 ini terendah sebesar 1.563.000 pada kelas jabatan 1, tertinggi untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp 19.360.000. Besaran ini tidak berbeda dengan batch tahun 2012 yang lalu.
Secara umum perbedaan antara Kementerian dan Lembaga bahwa grade atau kelas teringgi pada Kementerian diduduki oleh Wakil Menteri atau Eselon I lainnya. Sedangkan kelas jabatan pada Lembaga grade tertinggi merupakan jabatan Ketua atau Kepala lembaga/badan tersebut.
Poin utama dalam Perpres Tunjangan Kinerja 2013:
1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013
2. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu.
3. Tunjangan kinerja tidak diberikan untuk kriteria tertentu, misalnya:
  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
  • Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
4. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
5. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh K/L , Menpan dan Menkeu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Tabel Tunjangan Kinerja 2013
Tabel Remunerasi 2013
 Daftar Perpres Tunjangan Kinerja
Perpres Tunkin 1Perpres Tunkin 2
*Filenya dapat diunduh di http://sipuu.setkab.go.id/ atau di sini (mirror).
* Perpres No 83 dan No 100 belum ada yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standarisasi Nasional (BSN)
 

Kamis, 19 Desember 2013

PENGGUNAAN ALAT PERAGA CHART UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN SISWA TENTANG NORMA DI MASYARAKAT DI KELAS III SD NEGERI SUKAGUMIWANG I



KARYA ILMIAH
JUDUL :
PENGGUNAAN ALAT PERAGA CHART UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN SISWA TENTANG NORMA DI MASYARAKAT
DI KELAS III SD NEGERI SUKAGUMIWANG I

Tri Lestari W, NIM. 818280977; 2011
Jurusan PGSD, FKIP
Universitas Terbuka

ABSTRAK
Peningkatan mutu pendidikan terus diupayakan selama hasil pendidikan belum mencapai target yang diharapkan. Salah satu aspek yang mendapat imbas dari upaya tersebut adalah meningkatkan mutu proses pembelajaran agar hasil belajar siswa lebih meningkatkan melalui Penelitian Tindakan kelas (PTK). Peneliti Tindakan Kelas adalah penelitian yang dilakukan oleh guru didalam kelasnya sendiri melalui refleksi diri, dangan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa menjadi meningkat (IGAK Wandhani. 2007:1.4). Wilbur Schramn (1977) mendefinisikan media pembelajaran sebagai teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran. Begitupun Miarsa (1980) menegaskan bahwa media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan anak didik sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada diri siswa..
Tujuan dari penelitian yang terkait dengan perbaikan pembelajaran PKn adalah agar siswa dapat mendeskripsikan penggunaan chart organisasi dalam pembelajaran dan dapat menganalisis pengaruh positif penggunaan chart organisasi dalam pembelajaran terhadap hasil belajar siswa
Berdasarkan analisis masalah maka rumusan masalahnya yaitu bagaimana cara menggunakan chart organisasi dan cara menggunakan alat peraga agar siswa terlibat aktif dalam pembelajaran untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pada Siklus I masalah yang akan diselesaikan adalah tentang           Siswa yang kurang memahami materi organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat, dan siswa tidak dapat menjawab pertanyaan guru.Untuk mengatasi masalah tersebut diatas maka tindakan yang ditempuh guru dalam proses pembelajaran dengan menggunakan chart contohnya organisasi sekolah dan gambar kegiatan Posyandu.
Pada kegiatan siklus II, masalah yang akan diselesaikan yaitu tentang siswa kurang aktif dalam proses pembelajaran tentang materi organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat dan siswa yang tidak mampu menjawab pertanyaan guru dengan tepat. Untuk mengatasinya guru dalam proses pembelajaran menggunakan media chart organisasi sekolah dan masyarakat dalam menjelaskan materi dan menyebarkan pertanyaan secara merata.
Jadi hasil penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan alat peraga chart dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang norma di masyarakat

Kata kunci : hasil belajar, penguasaan materi, norma di masyarakat.
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Peningkatan mutu pendidikan terus diupayakan selama hasil pendidikan belum mencapai target yang diharapkan. Salah satu aspek yang mendapat imbas dari upaya tersebut adalah meningkatkan mutu proses pembelajaran agar hasil belajar siswa lebih meningkatkan melalui Penelitian Tindakan kelas (PTK). Peneliti Tindakan Kelas adalah penelitian yang dilakukan oleh guru didalam kelasnya sendiri melalui refleksi diri, dangan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa menjadi meningkat (IGAK Wandhani. 2007:1.4). Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi maka, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang harus dikuasai siswa diantaranya adalah SK dan KD mata pelajaran PKn.

Dengan demikian, setiap siswa kelas III idealnya harus menguasai SK dan KD sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) kelas III SDN Sukagumiwang I, yaitu KKM mata pelajaran PKn 68%, kenyataannya masih terdapat berbagai masalah pembelajaran diantaranya masih adanya Guru menjelaskan materi secara verbal, siswa sering salah menjawab pertanyaan, tidak dapat mengerjakan tugas dengan benar, dan  dari 21 siswa yang mencapai KKM hanya 57%, sehingga masalah pembelajaran dapat diidentifikasi sebagai berikut siswa kurang memahami penjelasan materi, siswa tidak dapat menjawab pertanyaan, siswa kurang merespon tugas dari guru, dan pemahaman siswa terhadap materi PKn masih rendah.

Dari beberapa masalah pembelajaran tersebut, maka analisis masalah difokuskan pada proses pembelajaran, karena aspek ini merupakan aspek yang sangat strategis dan merupakan kunci keberhasilan pendidikan.

Berdasarkan identifikasi dan hasil analisis masalah di atas, maka rumusan masalahnya adalah bagaimana cara menggunakan chart organisasi untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat dalam PKn pada kelas III SDN Sukagumiwang I ?, dan bagaimana cara menggunakan alat peraga agar siswa terlibat aktif dalam pembelajaran ?

Tujuan penelitian yang terkait dengan perbaikan pembelajaran PKn meliputi siswa dapat mendeskripsikan penggunaan chart organisasi dalam pembelajaran, dan pula siswa dapat mendeskripsikan/menganalisis dampak penggunaan chart organisasi dalam pembelajaran terhadap hasil belajar siswa.

Manfaat dari Penelitian Tindakan Kelas (PTK) cukup besar, baik bagi guru sebagai peneliti, intitusi, maupun bagi pendidikan secara umum. Manfaat-manfaat tersebut dipaparkan sebagai berikut yaitu bagi siswa dapat meningkatkan keberhasilan penguasaan materi belajar, sebab dengan adanya PTK kesalahan dalam proses pembelajaran akan cepat dianalisis dan segera diperbaiki, manfaat bagi guru sangat besar dan merupakan bahan masukan untuk memperbaiki pembelajaran yang dikelolanya, Guru dapat mengembangkan diri secara profesional, juga mejadikan guru lebih percaya diri dan pula, Guru mendapat kesempatan untuk berperan aktif mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sendiri.

Sedangkan manfaat bagi institusi/sekolah seperti dapat meningkatkan kualitas pendidikan untuk para siswa di SD Negeri Sukagumiwang I khususnya, mempunyai kesempatan yang besar untuk berubah secara keseluruhan dan dapat memberikan sumbangan yang positif terhadap kemajuan sekolah yang tercermin dari peningkatan kemampuan potensial para guru, perbaikan proses dan hasil belajar siswa, serta kondusifnya iklim pendidikan di SD Negeri Sukagumiwang I
Secara harfiah media diartikan sebagai medium atau perantara. Kaitannya dengan proses komunikasi pembelajaran, media diartikan sebagai wahana pengatur pesan pembelajaran. Beberapa  ahli mengemukakan pengertian tentang media pembelajaran ini.

NEA (1969) mengartikan media pembelajaran sebagai sarana komunikasi, baik dalam bentuk cetak maupun pandang dengan, termasuk perangkat kerasnya. Wilbur Schramn (1977) mendefinisikan media pembelajaran sebagai teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran.

Sedangkan Miarsa (1980) menegaskan bahwa media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan anak didik sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada diri siswa.

Berdasarkan pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa media pembelajaran adalah sarana untuk menyalurkan pesan atau informasi dari guru kepada siswa atau sebaliknya.
1
 

Jenis media pembelajaran banyak ragamnya diantaranya media visual seperti tabel, Chart (bagan), poster, foto, dan slide. Media audio, seperti program kaset suara dan program radio dan media audiovisual, seperti program TV pendidikan, film, dan pembelajaran dengan komputer.

Chart merupakan media visual yang tidak dapat diproyeksikan. chart dapat dikatakan presentasi berupa gambar grafis yang menginformasikan hubungan-hubungan misalnyan kronologis, jumlah, dan hirarki. Ada beberapa tipe chart, diantaranya adalah Chart Organisasi (Organitation Chart). Chart ini menunjukan hubungan atau rantai komando dalam suatu organisasi seperti misalnya perusahaan, lembaga pemerintah, dan sebagainya, Chart Garis Waktu (Time Line Chart), Chart Aliran (Flowchart), Cahrt Klasifikasi (Clasification Chart), dan Chart Tabulasi (Tabulan Chart)




Perumusan Masalah

Berdasarkan identifikasi dan hasil analisis masalah di atas, maka rumusan masalahnya sebagai berikut, bagaimana cara menggunakan chart organisasi untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat dalam PKn pada kelas III SDN Sukagumiwang I ?, bagaimana cara menggunakan alat peraga agar siswa terlibat aktif dalam pembelajaran ?

Tujuan penelitian

Tujuan penelitian yang terkait dengan perbaikan pembelajaran PKn adalah sebagai berikut : mendeskripsikan penggunaan chart organisasi dalam pembelajaran, mendeskripsikan/menganalisis dampak penggunaan chart organisasi dalam pembelajaran terhadap hasil belajar siswa.

Manfaat penelitian

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) mempunyai menfaat yang cukup besar, bagi siswa dapat meningkatkan keberhasilan penguasaan materi, bagi guru dapat memperbaiki proeses pembelajaran yang dikelolanya. Sedangkan manfaat bagi sekolah yaitu dapat meningkatkan kualitas pendidikan, dan memberikan sumbangan yang positif terhadap kemajuan sekolah.


Rabu, 18 Desember 2013

KORUPSI DAN PERATURANNYA




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.


BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2

(1)   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 18
(1)   Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2)   Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3)   Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Pasal 19
(1)   Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
(2)   Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3)   Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4)   Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
(5)   Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkaman Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

Pasal 20
(1)   Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2)   Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3)   Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4)   Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5)   Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6)   Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7)   Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undangundang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).

BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 25
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Pasal 26
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 27
Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

Pasal 28
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Pasal 29
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

Pasal 30
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

Pasal 31
(1)   Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2)   Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.

Pasal 32
(1)   Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2)   Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.


Pasal 33
Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di siding pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Pasal 35
(1)   Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
(2)   Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3)   Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

Pasal 36
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

Pasal 37
(1)   Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(2)   Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3)   Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
(4)   Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(5)   Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Pasal 38
(1)   Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
(2)   Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3)   Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4)   Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)   Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.
(6)   Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya banding.
 (7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 39
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Pasal 40
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 41

(1)   Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2)   Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1)    melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2)    diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

(1)   Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

(2)   Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 43
(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsure Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-undang.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR: 140


Undang-Undang Pendukung
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain: