Translate

Rabu, 05 Juni 2013

PANDUAN UNTUK YANG AKAN PENSIUN

Prosedur Pelayanan Pensiun

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.
NO BERKAS KETERANGAN
1. Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan I Untuk menghitung MKP
2. Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat Terakhir Untuk menghitung MKG
3. Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah Dicantumkan di SK
4. Foto Copy Akta Kelahiran Anak Dicantumkan di SK
5. Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar Ditempel di SK
6. DP 3 Tahun terakhir Sebagai Syarat KPP
7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi Sebagai Syarat KPP
8. Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun Dicantumkan di SK
9. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga Dicantumkan di SK
10. Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya Untuk menghitung MKG dan MKP

Kewenangan Penetapan Pensiun :
I. BUP dan Meninggal Dunia Gol IV/b kebawah wewenang Kanreg BKN
Gol IV/c Keatas wewenang Presiden dengan Nota Pertimbangan dari Kepala BKN.
II. Cacat Karena Dinas ditetapkan oleh BKN Pusat untuk Gol. IV/b kebawah
III. Anumerta BKN Pusat
IV. Atas Permintaan Sendiri Dibawah usia 56 Tahun untuk Gol. III/d kebawah.wewenang daerah untuk Gol. IV/a dan Gol IV/b oleh GubernurGolongan IV/c keatas ditetapkan oleh Presiden.
Diatas usia 56 Tahun ditetapkan oleh BKN.

TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN
TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG BERPANGKAT
PEMBINA TINGKAT I/GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH
PENSIUN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
      Pensiun dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun janda/dudanya ditetapkan dalam satu surat keputusan oleh Kepala BKN.
Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun kepada Kepala Kantor pusat atau Regional BKN dengan kelengkapan :
ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü  Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
ü  Daftar susunan keluarga.
ü  Salinan/fotocopy sah Akta Nikah/Surat Nikah.
ü  Salinan/fotocopy sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
ü  Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü  Dalam hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)  tahun terakhir.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS
YANG CACAT KARENA DINAS
       PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacat karena dinas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN dengan melampirkan :
ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü  Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan.
ü  Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat.
ü  Surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
ü  CPNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, sebelum diberhentikan dengan hormat dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian yang bersangkutan terlebih dahulu diangkat sebagai PNS.
ü  Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.

PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS
Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan :
ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü  Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
ü  Daftar susunan keluarga.
ü  Akta / surat nikah.
ü  Akta kelahiran anak-anaknya.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
ü  Pas photo suami/isteri dari PNS yang tewas ukuran 4×6 cm sebanyak  5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü  Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya PNS yang bersangkutan.
ü  Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
ü  Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
ü  Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS
YANG MENINGGAL DUNIA
          Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian  kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
ü  Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü  Daftar susunan keluarga.
ü  Akta / surat nikah.
ü  Akta kelahiran anak-anaknya.
ü  Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü  Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun, maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü  Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü  Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan :
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS
YANG MENINGGAL DUNIA
             Kepala Kantor Cabang PT. TASPEN (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ü  Surat pengantar dari PT. TASPEN (Persero).
ü  Salinan/fotocopy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
ü  Surat Keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü  Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia 4×6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü  Akta / surat nikah.
ü  Akta kelahiran anak-anaknya.
ü  Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.

Portal check status proses usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun:
Portal
http://simpeg.setkab.go.id/ i ni berguna untuk check status proses usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun PNS . 
Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan SK Pensiunnya dan telah ditetapkan PERTEK pensiunnya tahun 2012 dan tahun 2013 oleh BKN .

Produk Hukum terkait:
A.  Undang-Undang

  1. UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
  2. UU  No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 67 ayat 4 dan 5
B. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden

  1. PP no. 25 Tahun 2013: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya dan Lampirannya
  2. PP no.  19 tahun 2013 : Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008 , Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011
  3. PP no. 18 Tahun 2012: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan Lampirannya
  4. PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  5. PP no. 37 Tahun 2009: Dosen
  6. PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
  7. PP no. 12 Tahun 2002 : Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  8. PP no. 20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung atau di sini
  9. PP no. 08 Tahun 1989: Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
  10. PP no. 18 tahun 1985: Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta Janda/Dudanya
  11. PP no. 17 tahun 1985 : Penetapan pensiun pokok bekas pejabat Negara dan janda/dudanya
  12. PP no. 03 Tahun 1980 tentang  pengangkatan dalam pangkat PNS atau  di sini   (pasal 17-18 Kenaikan Pangkat Pengabdian)
  13. PP no. 04 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS
C. Peraturan Menteri Keuangan, Mendikbud dan Kementerian yang terkait

  1. PerMenkeu No. 59/PMK.05/2012: Pelaksanaan pembayaran pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya serta purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI, dan Anggoat Kepolisian NRI
  2. Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  3. SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
  4. SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  5. SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  6. SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  7. KEP/23.2/M.PAN/2/2004: Penataan Pegawai Negeri Sipil
  8. Kepmenkeu No. 478 tahun 2002: Persyaratan dan besarnya manfaat tabungan hari tua bagi PNS
  9. Direktori Doktor (Portal daftar Doktor di Indonesia)
  10. Daftar Batas Usia Pensiun PNS
D. Keputusan/Peraturan Kepala BKN

  1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 04 tahun 1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
E. Juklak/Pedoman

  1. Juklak pengajuan pensiun
  2. Tata cara pengajuan klam pensiun ke Taspen
  3. Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
F. Contoh Format

  1. Surat Perintah Pembayaran (SPP)
  2. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  3. Format SKPP
  4. Formulir Persyaratan Pensiun Pertama

Baca Juga ;

Permendikbud tentang Juknis Jafung Penilik, Pamong Belajar dan Angka Kreditnya  

Permendikbud no.25 dan 26 Tahun 2013: Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan & Pendidikan   

Kemdikbud Bersiap Rotasi Pejabat II dan III Dalam Waktu Dekat 

Permendikbud no. 23 Tahun 2013: Perubahan atas SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Seputar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS


PETUNJUK PEMBUATAN DUK PNS

PEMBUATAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN PNS 

(Sumber : BKN)

Definisi Daftar Urut Kepangakatan (DUK): Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.

Cara Pengisian/Pengeditan DUK
1.
Penulisan No. Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik Angka 1 s.d. jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan;
2.
Penulisan Nama
A.
Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
B.
Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi
Drs. Pulan
C.
Antara gelar diberi 1 spasi

Drs. Ir. Prof. H. Pulan
D.
Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, kemudian inisial gelar:

Drs. Ir. Prof. H. Pulan, M.Si.
E.
Untuk singkatan nama, di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma)

M. Pulan bukan M Pulan.

Pulan M. bukan Pulan. M atau Pulan. M.
F.
Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir.

Muh. Pulan HS.

HM. Pulan

Hj. Aminah Kas.
G.
Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti oleh inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si.

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si. M.Pd

INISIAL GELAR YANG UMUM DIGUNAKAN, antara lain:
 A.Md.
B.A.
Dr.
MBA.
S.Ag.
PHD.

B.E.
Drg.
M.Sc.
S.E.


BRE
Dra.
M.M.
S.H.
Prof.

Bc.Hk.
Drs.
M.Pd.
S.Pd.


Bc.Kn.
Dr.
M.Si.
S.Psi.


BBA
Ir.

S.Sos.


B.Sc


S.Hut.


3.
Penulisan NIP
Diisi dengan angka NIP terdiri dari 9 digit.
Tanpa tanda titik
Tanpa Spasi

Contoh:

550008709 : betul

550 008 709 : salah!

5500 0870 9. : salah!
4.
Penulisan Gol / Ruang Pangkat Terakhir.

Tanpa Spasi dan Tanpa Titik
Sesuai dengan SK Kenpa terakhir

IV/e
IV/d
IV/c
IV/b
IV/a

III/d
III/c
III/b
III/a

II/d
II/c
II/b
II/a

I/d
I/c
I/b
I/a

5.
Penulisan TMT Kenpa
Terhitung Mulai Tanggal (TMT)

Kenaikan Pangkat terakhir
Sesuai dgn SK Kenpa terakhir

Input data: dd-mm-yyyy

Contoh : 01-03-2002
6.
Penulisan Nama Jabatan
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi ybs.
Jika terlalu panjang, dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, antara lain :

Ka. Dinas.
Ka. Badan
Wk. Ka.
Karo
Kasubdin
Kabag
Kabid.
Kasubbid
Set.
Sek.
Dir.
WK. Dir.
Kasubbag
Kasubbid
Kasi
Ka. UPTD

Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya:

Kasubbid
Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan lagi. Misalnya:

Juru Ketik

Caraka

Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya:

Pelaksana Administrasi Kepegawaian

Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat

Pelaksana Administrasi Keuangan

Pelaksana Pengawasan Lapangan
Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ... sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural dimana PNS tersebut bertugas. Misalnya:

Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum

Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat

Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan

Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7.
Penulisan Eselon
Tanpa Spasi di antara Tanda Titik Tengah
Tanpa titik setelah karakter terakhir

I.B
II.A
III.A
IV.A
V.A

II.B
III.B
IV.A
V.A

8.
Penulisan TMT Eselon
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon ybs.
Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02
9.
Penulisan Tahun Masa Kerja
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2 digit: 0 - 40
Masa Kerja pada kolom ini adalah MASAKERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan
10.
Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2 digit: 0 – 11
Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
11.
Penulisan Nama Diklat Jabatan

Spati
Spama
Pim. I
Pim.II
Spamen
Spala
Sespa
Adumla
Sespanas
Sepada
Pim. II
Adum
Sepadya
Pim.IV.
Sepadyanas


12.
Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit:
1995
2002
2005


13.
Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi jumlah jam Diklat ybs.
400
750
1000


14.
Penulisan Nama Pendidikan
Sebaiknya disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, antara lain:

Fekon
Fisipol
Poltek
Faperta
Fahutan
Ak. Farmasi
F. Kedokteran
F. Teknik
Unmul
F. Hukum
ABA
UI
Akper
SMA
Unair
SMU
STM
ITB
SPMA
SMP
Untag
SKKA
SKKP
ITS
STN
PGAN
IPB
SD
FKIP
UGM
SR
IKIP
Unhas

Penulisan Nama Pendidikan agar sesuai dengan urutan sbb:

Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota

Akademi, Jurusan, Kota

Sekolah, Jurusan, Kota

Contoh:

Fisipol, A.N., Unmul, Samarinda

Fekon, Akuntantasi, Unmul, Samarinda

F. Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya

FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya

STIE,Manajemen Perusahaan, Samarinda

Akper, Kebidanan, Samarinda

ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta

Poltek, Tata Niaga, Samarinda

SMAN 1, IPA, Samarinda

SMPN 2, Samarinda

SRN 13, Samarinda
15.
Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit

1995
2002
2005

16.
Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah
Tanpa tanda titik setelah karakter terakhir

S.3
SM
SLTA
S.2
D.III
SLTP
S.1
D.II
SD
D.IV
D.I


17.
Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir ybs. sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02



18.
Penulisan Catatan Mutasi
Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
19.
Penulisan Keterangan
Diisi keterangan penting/perlu, al.:
TB : Tugas belajar
CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
MD : Meninggal dunia
PT : Purna Tugas (Pensiun)
Keterangan lainnya yang perlu.
Dasar Hukum :
1.
UU RI No. 43 Tahun 1999;
2.
PP No. 15 Tahun 1979;
3.
Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.

REMAJA

Pengertian Remaja : Definisi Menurut Para Ahli

Dari Sarjanaku.com 

Pengertian Remaja - Masa remaja merupakan masa peralihan antara masa kanak – kanak dan masa dewasa,  yang dimulai pada saat terjadinya kematangan seksual yaitu antara  usia 11 atau 12 tahun sampai dengan 20 tahun yaitu menjelang masa dewasa muda (Soetjiningsih. 2004 : 45).
Definisi remaja menurut para ahli - Fase remaja merupakan segmen perkembangan individu yang sangat penting,  yaitu diawali dengan matangnya organ – organ fisik (seksual) sehingga mampu bereproduksi (Syamsu Yusuf. 2004 : 184).
Masa remaja adalah masa peralihan dari anak – anak  menuju dewasa yang mencakup kematangan mental, emosional, sosial dan fisik (Hurlock, Elizabeth B. 1999 : 206).

Tahap – tahap masa remaja 
Masa remaja digolongkan menjadi 3 tahap yaitu : 
  1. Masa pra remaja : 12 – 14 tahun
    Yaitu periode sekitar kurang lebih 2 tahun sebelum terjadinya pemasakan seksual yang sesungguhnya tetapi sudah terjadi perkembangan fisiologi yang  berhubungan dengan pemasakan beberapa kelenjar endokrin.
  2. Masa  remaja awal : 14 – 17  tahun
    Yaitu periode dalam rentang perkembangan dimana terjadi kematangan alat – alat seksual dan tercapai kemampuan reproduksi. 
  3. Masa remaja akhir : 17 – 21 tahun
    Berarti tumbuh menjadi dewasa yang mencakup kematangan mental, emosional, sosial dan  fisik (Hurlock, Elizabeth B.  1999 : 206).
Ciri – ciri remaja 
  1. Pertumbuhan fisik
    Pertumbuhan fisik mengalami perubahan dengan cepat, lebih cepat dibandingkan dengan masa anak – anak dan masa dewasa. 
  2. Perkembangan seksual
    Seksual mengalami perkembangan yang kadang – kadang menimbulkan masalah  dan menjadi penyebab  timbulnya perkelahian, bunuh diri dan sebagainya. 
  3. Cara berfikir
    Cara berpikir causatif yaitu menyangkut hubungan sebab dan akibat. Misalnya remaja duduk didepan pintu, kemudian orang tua melarangnya sambil berkata “pantang“. Andai yang dilarang itu anak kecil,  pasti  ia akan menuruti perintah  orang tuanya, tetapi remaja yang dilarang  itu akan mempertanyakan mengapa  ia tidak boleh duduk didepan pintu. 
  4. Emosi yang meluap – luap
    Keadaan emosi remaja masih labil karena erat hubungannya dengan keadaan hormon. Suatu saat ia bisa  sedih sekali, dilain waktu ia bisa marah sekali. 
  5. Mulai tertarik pada lawan jenis
    Dalam kehidupan sosial  remaja,  mereka lebih tertarik pada lawan jenisnya dan mulai pacaran. 
  6. Menarik perhatian lingkungan
    Pada masa ini remaja mulai mencari perhatian lingkungannya, berusaha mendapatkan status dan peran seperti melalui kegiatan remaja di kampung – kampung. 
  7. Terikat dengan kelompok
    Remaja dalam kehidupan sosialnya tertarik pada kelompok sebayanya sehingga tidak jarang orang tua dinomor duakan  sedangkan kelompoknya dinomor satukan
    (Zulkifli L. 2003 : 65 – 67).
Tugas perkembangan masa remaja 
  1. Memperoleh sejumlah norma – norma dan nilai – nilai. 
  2. Belajar memiliki peran sosial sesuai dengan jenis kelamin masing – masing.
  3. Menerima kenyataan jasmaniah serta dapat menggunakannya secara efektif dan merasa puas terhadap keadaan tersebut. 
  4. Mencapai  kebebasan dari kebergantungan terhadap  orang tua dan orang dewasa lainnya. 
  5. Mencapai kebebasan ekonomi. 
  6. Mempersiapkan diri untuk menentukan suatu pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kesanggupannya. 
  7. Memperoleh informasi tentang perkawinan dan mempersiapkannya. 
  8. Mengembangkan kecakapan intelektual dan konsep – konsep tentang kehidupan  bermasyarakat. 
  9. Memiliki konsep – konsep tentang tingkah laku sosial yang perlu untuk kehidupan bermasyarakat
    (Sofyan S. Willis. 2005: 8 – 15).
Daftar Pustaka :
Hurlock, Elizabeth B. Alih bahasa Isti Widayanti dan Sudjarwo. (1999). Psikologi Perkembangan. Jakarta : Erlangga.
Soetjiningsih. (2004). Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya. Jakarta :  CV Sagung Seto.
Sofyan S. Willis. (2005).  Remaja dan Masalahnya Mengupas Berbagai bentuk Kenakalan Remaja seperti Narkoba, Freesex dan Pemecahannya. Bandung : CV Alfabeta.
http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-remaja-definisi-menurut-para.html
Zulkifli L. (2003). Psikologi Perkembangan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Yusuf Syamsu. (2004).  Psikologi Anak dan Remaja. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.