Translate

Minggu, 16 Juni 2013

BERHATI-HATILAH MEMILIH SEKOLAH SWASTA YANG BARU ATAU DIDIRIKAN



Dewasa ini begitu marak dan mudahnya perorangan/masyarakat/yayasan atau kelompok lain yang mendirikan sekolah baru, dengan maksud menjaring bakal calon siswa sebanyak-banyaknya, yang tentunya untuk mengacu ke berbagai bantuan baik dari pemerintah (BOS/Beasiswa dan sebagainya) maupun “jual proposal” tanpa memikirkan untuk apa dan bagaimana sekolah ini ? belum lagi merekrut tenaga pendidiknya yang bersifat “asal” apakah mereka memiliki lisensi mengajar atau tidak ?
Semua itu berimbas pada mutu anak didik, yang awalnya tergiur oleh iming-iming manis, masuk tanpa tes, tanpa biaya (bahkan tanpa gedung ?) yang terpenting anak terdaftar, untuk proses belajar mengajar ?.
Untuk bakal calon siswa jika memilih sekolah swasta baru hendaknya memperhatikan sebagaimana terrsebut di bawah, apakah sekolah itu memiliki  :
·         Surat Pernyataan pendirian Sekolah dari yayasan/perorangan
·         Surat Pernyataan yayasan sebagai organisasi non profit (bila yang membangun asekolah adalah yayasan)
·         Akte pendirian yayasan
·         SK Kepala Sekolah / Pengelola
·         Struktur organisasi sekolah
·         Daftar Pendidik (Guru)
·         Ijin Mendirikan Bangun Bangunan
·         Surat Pernyataan Sewa bangunan ( Bila Bangunan yang digunakan menyewa)
·         Surat Ijin Operasional sekolah

Adapun syarat mendirikan sekolah swasta itu, pihak yang ingin membangun sekolah swasta harus membuat surat permohonan pendirian Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota/kabupaten setempat dengan melampirkan :
·         Surat Pernyataan pendirian Sekolah dari yayasan/perorangan
·         Surat Pernyataan yayasan sebagai organisasi non profit (bila yang membangun asekolah adalah yayasan)
·         Akte pendirian yayasan
·         SK Kepala Sekolah / Pengelola
·         Daftar Riwayat Hidup Pengelola
·         Struktur organisasi sekolah
·         Daftar Pendidik (Guru)
·         Daftar Siswa
·         Fotocopy Ijazah Guru dan Kepala Sekolah/Pengelola
·         Ijin Mendirikan Bangun Bangunan
·         Surat Pernyataan Sewa bangunan ( Bila Bangunan yang digunakan menyewa)
·         Surat diijinkan untuk operasional sekolah ( bila bangunan yang digunakan menyewa)
·         pas foto kepala sekolah/pengelola 4 x 6 sebanyak 2 lembar
·         Fotocopy KTP kepala sekolah / pengelola sebanyak 2 lembar
·         Fotocopy KTP Pengurus yayasan sebanyak 2 lembar
·         Fotocopt SK Pengurus Yayasan 1 lembar.

Demikian tulisan sekilas ini untuk mengingatkan kita agar tidak membeli kucing dalam karung. Pilihlah sekolah-sekolah yang sudah bersetatus Terdaftar, Diakui, dan Terakreditasi, demi menjamin mutu pendidikan di Indonesia ini, jangan karena murah dan dekat rumah.