Translate

Jumat, 31 Mei 2013

DP3 DUK DAN DIKLAT

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Sumber : BKN
  1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
  2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
    • Kesetiaan
    • Prestasi Kerja
    • Tanggung Jawab
    • Ketaatan
    • Kejujuran
    • Kerjasama
    • Prakarsa, dan
    • Kepemimpinan
  3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
  4. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
    Amat baik  =  91 - 100
    Baik =  76 - 90
    Cukup =  61 - 75
    Sedang =  51 - 60
    Kurang =  50 ke bawah
  5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
  6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
  7. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
  8. Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
  9. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
  10. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
  11. DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan.
  12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
Daftar Urut Kepangkatan
Sumber : BKN

Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.

Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :

  1. PangkatPNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  2. JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
  3. Masa KerjaApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
  4. Latihan JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. PendidikanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

Pendidikan dan Pelatihan
Sumber : BKN

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan.
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
SasaranSasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

CUTI TAHUNAN DAN PEMBERHENTIAN / PENSIUN

 CUTI TAHUNAN
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
  4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

PEMBERHENTIAN / PENSIUN
Sumber : BKN

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969) Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969) Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969.

Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda

  1. Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau
  2. penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
  3. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
  4. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Persyaratan Pengurusan Pensiun

  1. DPCP
  2. Foto kopi SK pertama di legalisir
  3. Foto kopi SK terakhir Di legalisir
  4. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  5. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  6. Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
  7. Foto kopi KARPEG
  8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat

Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda

  1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
  2. Foto kopi SK Pensiun
  3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
  4. Surat Keterangan kejandaan
  5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  6. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
  8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).

Mutasi
Sumber : BKN

Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.

Jenis Mutasi :

  1. Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara
  2. Mutasi CPNS
  3. Mutasi Diklat
  4. Mutasi Hukuman
  5. Mutasi Jabatan
  6. Mutasi Keluarga
  7. Mutasi Karpeg
  8. Mutasi Pendidikan
  9. Mutasi Penghargaan
  10. Mutasi Pindah Wilayah Kerja
  11. Mutasi Pemberhentian
  12. Mutasi Pindah Instansi
  13. Mutasi Peninjauan Masa Kerja
  14. Mutasi Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS
  15. Mutasi Kenaikan Pangkat
  16. Mutasi Pensiun
  17. Mutasi Pegawai Baru

NIP DAN KENAIKAN PANGKAT

Nomor Induk Pegawai
Sumber : BKN

Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Fungsi NIP adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
  2. Sebagai nomor pensiun
  3. Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur
  • NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, Kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai Negeri Sipil.
  • Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain.
  • Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya

Penetapan NIP
  • NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

Penggunaan NIP
  • Dalam Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan, pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi kepegawaian lainnya.
  • Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP.
  • Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan NIP, maka akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan apabila diperlukan.

MORAL ETIKA PNS

Moral Etika PNS
Sumber : BKN
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
Sumpah/Janji Jabatan
Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.
Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.
"Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
  3. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  4. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.
Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Jiwa Korps
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
  2. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
  3. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
  4. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. semangat nasionalisme;
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  6. tidak diskriminatif;
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  8. semangat jiwa korps.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi adalah :
  1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  1. mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. memiliki daya juang yang tinggi;
  6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  4. menghargai perbedaan pendapat;
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Bahan bacaan:
  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  4. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Kamis, 30 Mei 2013

Daftar Sekolah Tempat Implementasi Kurikulum 2013 pada Tahun Pembelajaran 2013/2014


 
No Provinsi SD SMP SMA SMK Jumlah
1 DKI JAKARTA 72 31 90 - 193
2 JAWA BARAT 257 133 228 - 618
3 JAWA TENGAH 347 206 148 - 701
4 DI. YOGYAKARTA 64 29 29 - 122
5 JAWA TIMUR 469 222 212 - 903
6 A C E H 41 47 30 - 118
7 SUMATERA UTARA 106 50 72 - 228
8 SUMATERA BARAT 163 66 34 - 263
9 R I A U 37 34 28 - 99
10 J A M B I 36 29 22 - 87
11 SUMATERA SELATAN 64 33 41 - 138
12 LAMPUNG 82 55 41 - 178
13 KALIMANTAN BARAT 37 25 19 - 81
14 KALIMANTAN TENGAH 24 14 6 - 44
15 KALIMANTAN SELATAN 47 30 16 - 93
16 KALIMANTAN TIMUR 50 33 23 - 106
17 SULAWESI UTARA 62 35 15 - 112
18 SULAWESI TENGAH 25 13 7 - 45
19 SULAWESI SELATAN 132 64 30 - 226
20 SULAWESI TENGGARA 27 16 7 - 50
21 MALUKU 18 11 5 - 34
22 B A L I 74 46 29 - 149
23 NUSA TENGGARA BARAT 43 24 19 - 86
24 NUSA TENGGARA TIMUR 26 15 7 - 48
25 PAPUA 36 16 11 - 63
26 BENGKULU 33 30 16 - 79
27 MALUKU UTARA 9 7 4 - 20
28 BANTEN 82 38 46 - 166
29 BANGKA BELITUNG 36 22 13 - 71
30 GORONTALO 35 25 8 - 68
31 KEPULAUAN RIAU 24 13 6 - 43
32 PAPUA BARAT 16 8 4 - 28
33 SULAWESI BARAT 24 16 4 - 44
  Jumlah 2,598 1,436 1,27 0 5,304

 
Daftar Sekolah Tempat Implementasi Kurikulum 2013 pada Tahun Pembelajaran 2013/2014
Untuk Wilayah Jawa Barat
No NPSN Sekolah Jumlah Siswa SD Kelas I Jumlah Siswa SD Kelas IV Jumlah Guru Kelas I Jumlah Guru Kelas IV
1 20200386 SD NEGERI LEUWILIANG 01 135 80 2 2
2 20201581 SD NEGERI JAGABAYA 02 125 50 2 1
3 20230598 SD NEGERI TUGU SELATAN 01 275 140 4 3
4 20200280 SD N SASANAWIYATA 01 125 80 4 2
5 20201357 SD BUNDA HATI KUDUS 180 165 5 5
6 20230646 SD FAJAR HIDAYAH 105 125 4 4
7 20201332 SDS IT ASSALAAM 95 85 3 3
8 20253781 SD S LABS SCHOOL KAIZEN 25 75 3 3
9 10205045 SD S PELITA HARAPAN 15 20 1 1
10 20253920 SD NEGERI BERTARAF INTERNASIONAL 45 25 2 1
11 20202966 SD NEGERI CISAAT 95 110 3 3
12 20202157 SD NEGERI KADUDAMPIT 65 65 2 2
13 20202662 SDN 5 CIBADAK 90 80 3 2
14 20202617 SD NEGERI 01 CIBODAS 65 95 1 2
15 20253594 SD NEGERI PALABUHANRATU 2 90 125 3 4
16 20202806 SD NEGERI 1 BOJONGGENTENG 25 35 1 1
17 20203357 SD NEGERI SELAJAMBE 2 30 60 1 1
18 20204782 SD NEGERI IBU DEWI 1 95 125 2 3
19 20203551 SD NEGERI KARANGTENGAH 35 70 1 2
20 20204637 SD NEGERI GEKBRONG 3 80 80 2 2
21 20204653 SD NEGERI CIRANJANGGIRANG 2 60 60 2 2
22 20204593 SD NEGERI FAUZAN 50 70 2 2
23 20204254 SD NEGERI BOJONG 5 80 50 3 2
24 20203527 SD NEGERI MALEBER 3 55 70 2 2
25 20203463 SD NEGERI SALAKAWUNG 35 15 1 1
26 20204318 SD AISYIYAH ISLAMIC CENTRE 60 75 2 2
27 20204309 SD ISLAM AL AZHAR 18 CIANJUR 105 90 3 3
28 20204033 SDN SUKAWENING 80 115 2 4
29 20207951 SD N CANGKUANG 03 85 85 2 2
30 20205402 SD NEGERI PAMEUNGPEUK I 60 65 2 2
31 20206983 SD N BANJARAN 02 100 110 1 2
32 20206526 SD NEGERI SAYURAN 01 100 85 2 2
33 20206404 SD NEGERI PERCOBAAN 255 250 6 8
34 20208086 SD NEGERI CIKALONG 01 110 65 2 2
35 20227531 SD ISLAM IBNU SINA 50 35 2 1
36 20227558 SD ALAM PELOPOR 35 65 1 2
37 20206671 SD MA (MATLAUL ANWAR) 170 140 4 3
38 20227513 SD IT AT TAQWIM 180 110 6 4
39 20253897 SD IP UMMUL MUKMININ 60 65 2 2
40 20227559 SD N PERMATA HARAPAN 60 100 2 3
41 20228182 SD ISLAM AL AMANAH 180 180 3 3
42 20228145 SD LABORATORIUM UPI 325 345 7 7
43 20233807 SD NEGERI CIBEUSI 240 140 4 3
44 20208254 SD NEGERI MANANGGA 80 55 2 1
45 20208542 SD NEGERI TENJONAGARA 40 25 1 1
46 20208700 SD NEGERI PEUSAR 30 30 1 1
47 20227144 SD NEGERI WANARAJA 1 115 100 3 3
48 20226647 SD NEGERI REGOL 13 GARUT KOTA 90 70 2 2
49 20225918 SD NEGERI CINTARASA 1 SAMARANG 65 80 2 2
50 20227109 SD NEGERI TAROGONG 1 120 120 2 3
51 20226330 SD NEGERI MARIPARI 6 SUKAWENING 45 85 1 2
52 20226259 SD NEGERI LIMBANGAN TIMUR 2 50 110 1 2
53 20226200 SD NEGERI KOTA KULON 1 GARUT KOTA 130 120 3 2
54 20226038 SD NEGERI PAMEUNGPEUK 1 130 45 4 1
55 20226692 SD NEGERI SARIBAKTI 2 PEUNDEUY 65 65 2 2
56 20226393 SD NEGERI MEKARSARI I SELAAWI 65 50 2 2
57 20226545 SD NEGERI PANANJUNG 3 TAROGONG KALER 120 125 2 2
58 20226593 SD NEGERI PASAWAHAN 5 TAROGONG KALER 55 60 2 2
59 20227163 SD DAYA SUSILA GARUT KOTA 40 40 1 1
60 20210304 SD N 1 PARUNGPONTENG 30 60 1 2
61 20210503 SD N CALINGCING 35 35 1 1
62 20271024 SDN SUKASENANG 130 105 5 4
63 20210146 SD N LANGENSARI 25 25 1 1
64 20229454 SD NEGERI SUKAMANAH I 40 50 2 2
65 20210169 SDN 2 KARANGNUNGGAL 70 90 1 2
66 20212582 SD NEGERI 1 MARGAJAYA 20 30 1 1
67 20211084 SD NEGERI 3 BENTENG 30 30 1 1
68 20211802 SD NEGERI 4 SINDANGKASIH 55 65 2 2
69 20212504 SD NEGERI 1 CIJEUNGJING 50 80 1 2
70 20252272 SD NEGERI 4 KARANGBENDA 30 25 1 1
71 20252259 SD NEGERI 1 PARKANMANGGU 20 15 1 1
72 20253759 SD NEGERI 1 KAWALI 105 85 2 2
73 20211481 SD NEGERI 2 SADEWATA 40 30 1 1
74 20212465 SD NEGERI 1 WONOHARJO 55 35 1 1
75 20253068 SD NEGERI 2 TANJUNGJAYA 60 50 1 1
76 20212463 SD NEGERI 1 WANGUNJAYA 25 30 2 1
77 60724760 SDN 1 KERTAJAYA 35 45 1 2
78 20213510 SD NEGERI 1 JALAKSANA 55 45 2 1
79 20213253 SD NEGERI 1 CIAWIGEBANG 70 40 1 1
80 20213603 SD NEGERI 1 CIPORANG 105 85 2 2
81 20212850 SD NEGERI MALEBER 115 85 2 2
82 20213806 SD NEGERI MAJALENGKA WETAN VII 65 60 2 2
83 20213843 SD NEGERI MAJALENGKA KULON II 55 60 2 3
84 20214463 SD NEGERI CIGASONG I 45 65 1 1
85 20214108 SD NEGERI BANJARAN 25 35 1 1
86 20214362 SD NEGERI CAMPAGA I 35 30 1 1
87 20213764 SDN LIANGJULANG I 55 50 2 2
88 20246252 SD NEGERI NANGGEWER 45 35 1 1
89 20213657 SD NEGERI PASIR I 55 45 1 1
90 20213740 SD NEGERI SADAWANGI III 40 40 1 1
91 20214470 SD NEGERI 3 DAWUAN 80 90 2 2
92 20215455 SD NEGERI 1 SUKADANA 55 40 1 2
93 20215185 SD NEGERI 1 BOJONG WETAN 60 50 1 1
94 20244393 SD NEGERI 2 BOJONG LOR 15 20 1 1
95 20214534 SD NEGERI 3 BAKUNGLOR 50 45 2 2
96 20215125 SD NEGERI 1 PANGGANGSARI 50 90 2 4
97 20215003 SD NEGERI TERSANA BARU 90 90 4 3
98 20215171 SD NEGERI 1 KONDANGSARI 70 75 2 2
99 20215454 SD NEGERI 1 SUMBER 30 75 1 2
100 20214606 SD NEGERI 3 KLANGENAN 140 120 2 2
101 20215361 SD NEGERI 2 CIKALAHANG 55 50 1 1
102 20244370 SD NEGERI 1 PANUNGGUL 60 55 2 2
103 20216224 SD NEGERI CADANGPINGGAN I 20 25 1 1
104 20215695 SD NEGERI SUKASLAMET II 80 60 2 2
105 20216717 SD NEGERI KARANGKERTA I 50 55 1 2
106 20216132 SD NEGERI KARANGASEM I 70 90 2 3
107 20216609 SD NEGERI KENANGA I 40 55 1 2
108 20215631 SD NEGERI SINDANG 2 45 55 2 2
109 20216874 SD NEGERI JUNTIKEDOKAN I 50 30 2 1
110 20215709 SD N SUKAURIP II 115 85 3 2
111 20215812 SD NEGERI MARGAMULYA III 75 40 2 1
112 20215716 SD NEGERI SUMURADEM 2 100 60 2 2
113 20216791 SD NEGERI ERETAN WETAN 1 45 65 1 2
114 20232954 SD NEGERI LIGAR MANAH 60 70 2 3
115 20232850 SD NEGERI KAMARUNG I 40 90 2 2
116 20233258 SD NEGERI SINDANGCAI 30 30 1 1
117 20232566 SD NEGERI ANGGARANU 75 60 2 2
118 20233077 SD NEGERI PAMANUKAN II 25 20 1 1
119 20233410 SD NEGERI SUKAMANDI II 135 135 2 2
120 20232585 SD NEGERI BALEWINAYA 25 25 1 1
121 20233483 SD NEGERI TANJUNGJAYA 40 50 1 1
122 20217314 SDN 1 CIWARENG 90 55 3 2
123 20217289 SD NEGERI 1 SAWIT 65 50 2 1
124 20217523 SDN 5 NAGRI KALER 30 75 4 2
125 20229524 SDS. YOS SUDARSO 75 75 2 2
126 20217655 SDN 1 JATILUHUR 110 125 4 4
127 20217757 SD NEGERI CIWANGI 260 180 4 3
128 20236791 SD N RENGASDENGKLOK UTARA I 90 100 3 3
129 20236693 SD NEGERI PAYUNGSARI 2 90 55 2 2
130 20236964 SD NEGERI TANJUNGPURA IV 80 50 3 3
131 20236062 SD NEGERI CIKAMPEK SELATAN I 180 175 5 5
132 20236040 SDN CIBALONGSARI 2 180 165 4 4
133 20236129 SD NEGERI CIPTASARI II 35 40 1 1
134 20236728 SD NEGERI PULOJAYA I 60 50 2 2
135 20236520 SDN MARGASARI 2 120 130 3 3
136 20236515 SD NEGERI MARGAMULYA I 55 35 2 1
137 20237074 SD IGN SLAMET RIADI RESINDA 45 40 2 2
138 20246474 SD IT HARAPAN UMMAH 150 90 6 4
139 20237080 SD PELITA BETHEL 35 30 1 1
140 20237076 SDIT KHARISMA DARUSSALAM 35 40 1 2
141 20219083 SD NEGERI BAHAGIA 06 295 285 4 6
142 20218564 SD NEGERI TELAGA ASIH 01 145 150 3 3
143 20245363 SD NEGERI MEKARSARI 01 245 300 7 7
144 20218549 SD NEGERI SUMBERJAYA 05 325 315 6 6
145 20218406 SD NEGERI WANASARI 12 270 240 6 5
146 20218984 SD NEGERI JATIMULYA 11 75 95 2 3
147 20218215 SD NEGERI SIMPANGAN 01 180 85 4 2
148 20253285 SDIT THARIQ BIN ZIYAD 120 105 4 4
149 20243643 SD AL AZHAR SYIFA BUDI LEGENDA 100 80 4 4
150 20253558 SDIT ISLAMIA 120 120 4 4
151 20244808 SD ISLAM AL-AZHAR 12 CIKARANG 145 140 4 4
152 20246379 SDIT ANNIDA 90 75 3 3
153 20205378 SDN PANCASILA 185 285 6 6
154 20205515 SD NEGERI 1 KAYUAMBON 95 85 3 2
155 20207548 SD N CIMAREME 2 60 95 2 2
156 20206313 SD NEGERI 2 RANCAPANGGUNG 135 80 3 2
157 20207511 SD N 1 CIPEUNDEUY 190 175 3 3
158 20252014 SD AL AZHAR SYIFA BUDI PARAHYANGAN 150 125 3 3
159 20267597 SD S AL IRSYAD SATYA 130 60 3 2
160 20228189 SD S KARTIKA XI-12 170 200 3 3
161 20206514 SD NEGERI SUKAMAJU 60 60 3 2
162   SD MUTIARA NUSANTARA 15 15 1 1
163 20219895 SD TULUS KARTKA 55 35 2 1
164 20219592 SD KRISTEN 1 BPK PENABUR 155 150 4 4
165 20219616 SD DWISAKTI 40 65 1 2
166 20219590 SD KRISTEN 2 BINA BAKTI 335 0 9 9
167 20219597 SD DARUL HIKAM 115 90 4 3
168 20219836 SD MUHAMMADIYAH 7 175 185 6 5
169 20247205 SD ARRAFI 100 70 4 3
170 20245201 SD NEGERI ASMI 1 120 110 3 3
171 20245031 SD NEGERI HALIMUN 1 225 285 3 4
172 20245078 SD NEGERI RAYA BARAT 1 110 125 3 3
173 20245756 SD NEGERI RANCALOA 290 255 6 6
174 20245285 SDPN SABANG 185 220 5 5
175 20244937 SDPN SETIABUDI 110 125 3 3
176 20219892 SD SANTO YUSUP 55 50 2 2
177 20238467 SD AMAL KASIH 40 35 1 1
178 20219924 SD PERTIWI 175 165 5 5
179 20219926 SD REGINA PACIS 205 220 6 5
180 20219971 SD BINA INSANI 105 145 4 5
181 20220525 SDN SUKADAMAI 3 420 255 10 6
182 20238448 SDN GUNUNG BATU 2 300 285 4 4
183 20220563 SD N PENGADILAN 2 100 105 3 3
184 20220582 SD NEGERI POLISI 4 190 190 4 4
185 20220512 SD NEGERI KEBON PEDES 1 165 170 4 4
186 20220514 SD N KEBON PEDES 5 160 160 4 4
187 20220035 SD NEGERI GUNUNG BATU 1 235 190 4 3
188 20220533 SD NEGERI SINDANGSARI (BOTENG) 155 165 3 3
189 20221469 SD YUWATI BAKTI 70 55 2 2
190 20221464 SD KRISTEN BPK PENABUR 80 70 3 2
191 20221705 SD N PAKUJAJAR CBM 85 95 3 3
192 20221478 SDN BAROS KENCANA CBM 170 155 4 4
193 20221670 SDN DAYEUHLUHUR CBM 75 125 2 3
194 20251854 SD N SURYAKENCANA CBM 155 280 4 4
195 20221652 SD NEGERI CBM DEWI SARTIKA 120 145 3 4
196 22163802 SD NEGERI GUNUNG PUYUH CIPTA BINA MANDIRI 160 170 4 4
197 20221637 SD NEGERI GUNUNG PARANG 80 75 4 2
198 20221657 SD N CIPANENGAH CBM 100 95 3 3
199 20222112 SD GEETA 30 30 1 1
200 20222099 SD IT SABILUL HUDA 50 50 2 2
201 20222109 SD AL-IRSYAD 80 80 2 2
202 20222089 SD KRISTEN BPK PENABUR 80 70 3 2
203 20222095 SD SANTA MARIA 85 140 3 4
204 20222037 SD N KEBON BARU III 35 45 1 1
205 20222070 SD NEGERI KRAMAT II 40 45 1 1
206 20222036 SD NEGERI KEBON BARU IV 40 50 1 1
207 20222125 SD NEGERI KALIJAGA PERMAI 215 175 5 4
208 20222328 SD N SADAGORI 1 75 65 2 2
209 20222083 SD NEGERI KARANG MULYA 45 40 2 2
210 20222372 SD N SUNYARAGI 2 80 90 2 2
211 20222045 SD N KARYA MULYA 1 160 155 4 4
212 20222062 SD NEGERI PEKALANGAN 65 90 1 2
213 20222352 SD NEGERI RINJANI 95 120 3 3
214 20231527 SD NEGERI PENGASINAN VIII 175 175 4 4
215 20223078 SD NEGERI PEJUANG 7 200 200 5 5
216 20231623 SDST.MARIA MONICA 190 185 4 5
217 20231632 SDIT THARIQ BIN ZIYAD 120 105 4 4
218 20231633 SD VICTORY PLUS 50 40 3 3
219 20231627 SD STRADA BUDI LUHUR II 110 105 3 3
220 20231631 SD ISLAM TERATAI PUTIH GLOBAL 185 145 7 5
221 20223682 SDIT AL HUSNAYAIN 85 90 7 6
222 20231534 SD ISLAM AL AZHAR 6 JAKAPERMAI 115 130 5 4
223 20223665 SD CAHAYA HARAPAN 80 175 2 3
224 20223727 SD ISLAM TERPADU IQRO' 90 90 3 3
225 20223579 SD NEGERI JATIBENING VIII 310 155 10 5
226 20228657 SD NEGERI CILANGKAP 2 175 180 4 4
227 20228621 SD NEGERI ANYELIR 1 130 130 3 3
228 20228707 SD NEGERI DEPOK 2 165 160 4 4
229 20228692 SD NEGERI CITAYAM 1 180 185 4 4
230 20228912 SD NEGERI RANGKAPANJAYA 185 135 4 3
231 20228756 SD IT NURUL FIKRI 130 130 4 4
232 20228841 SD ISLAM NURUL HIDAYAH 95 60 4 2
233 20228745 SD ISLAM LAZUARDI 65 50 6 4
234 20228753 SD IT AL QALAM 60 60 2 2
235 20247305 SD NASIONAL PLUS TUNAS GLOBAL 40 40 2 2
236 20246428 SD NASIONAL PLUS TUNAS IBLAM 45 40 2 1
237 20253952 SWASTA SPRING FIELD 35 20 1 1
238 20227984 SD NEGERI CIBEBER MANDIRI 2 50 70 2 2
239 20227997 SD NEGERI LEUWIGAJAH MANDIRI 1 105 80 5 3
240 20227998 SD NEGERI MELONG MANDIRI 1 160 200 3 4
241 20228001 SD NEGERI MELONG MANDIRI 2 245 185 6 6
242 20224173 SD NEGERI BUDIKARYA CIMAHI 100 100 3 3
243 20227977 SD NEGERI BAROS MANDIRI 1 145 125 3 3
244 20227988 SD NEGERI CIMAHI MANDIRI 2 160 145 4 5
245 20227987 SD NEGERI CIMAHI MANDIRI 1 195 195 5 4
246 20224198 SD IT HIKMAH TELADAN CIMAHI 95 100 3 3
247 20224155 SD IT NUR AL RAHMAN CIMAHI 75 75 3 3
248 20224500 SD NEGERI ANGKASA I 70 55 2 2
249 20224474 SD N CIBEUREUM 2 40 40 1 1
250 20224480 SD BPK PENABUR 25 50 3 1
251 20224481 SD ALMUTTAQIN FULLDAY SCHOOL 155 160 5 5
252 20225311 SD NEGERI 2 MULYASARI 100 115 2 2
253 20225163 SD NEGERI 1 BANJAR 65 75 2 3
254 20225258 SD NEGERI 5 BANJAR 190 95 7 3
255 20225247 SD NEGERI 8 BANJAR 95 115 2 2
256 20225296 SD NEGERI 2 LANGENSARI 70 95 2 2
257 20225287 SD NEGERI 4 BOJONGKANTONG 60 65 2 2