Translate

Sabtu, 20 Juli 2013

SEKOLAH DASAR DAN GURU

(DARI KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INDONESIA)

Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut :
 
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP ?) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
 
 
Guru


Belajar MengajarDefinisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.

Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

PADAMU NEGERI

PADAMU NEGERI

Mulai 20 Mei 2013 s.d 30 September 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK terintegrasi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) yang wajib diikuti oleh PTK. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi. Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem. Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD. LINK PADAMU NEGER

Berita Terkini

Pusat Informasi dan Humas (PIH) Jumat (19/7) bertempat di Jakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Informasi dan Kehumasan tahun 2013. Rapat Kerja dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas kehumasan di lingkungan Kemdikbud.
 
Penyajian informasi pendidikan di Portal Kemdikbud sudah bagus, lengkap, dan baik. Imformasi pendidikan apa saja dapat diakses dengan mudah dan cepat,
 kata Redaktur Pendidikan Kompas, Try Harijono di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
 
Kemdikbud terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi dan kehumasan kepada pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan. Raker informasi dan kehumasan digelar hari ini untuk mendukung peningkatan layanan tersebut.
 
Pejabat eselon satu juga diharapkan bisa memotivasi para pejabat eselon dua dan seluruh karyawan yang berada di lingkup unitnya supaya dapat bekerja dengan nyaman dan berprestasi
 
Tim Olimpiada Fisika Indonesia (TOFI) tiba di Indonesia dengan mengantongi 4 (empat) medali perunggu usai berlaga pada ajang International Physics Olympiad (IPhO) ke-44 pada 7 – 15 Juli 2013 di Kopenhagen, Denmark.
 
Peserta sebanyak 60 orang berasal dari berbagai media massa, diantaranya dari Waspada (Medan), Batam Pos (Batam), Suara Merdeka (Jawa Tengah), Kedaulatan Rakyat (DIY), RRI Samarinda, Antara Sulawesi Utara, Cahaya Papua, Media Indonesia (DKI Jakarta), dan utusan dari internal Kemdikbud.

Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA

LATAR BELAKANG
 
Gambaran Umum
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan muatan-muatan yang mengacu pada standar pendidikan dari sekurang-kurangnya satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di tingkat internasional (SNP + X).

Sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sejak tahun 2004 telah mengembangkan program rintisan SBI untuk memfasilitasi Sekolah yang berpotensi menjadi SBI. Salah satu komponen yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan SBI adalah pendidik. Kompetensi pendidik SBI harus memenuhi standar kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar kompetensi pendidik yang berstandar internasional.                                                                                         baca selengkapnya >>> 

Aplikasi belajar jarak jauh secara on-line untuk guru-guru yang materinya bersumber dari produk yang dihasilkan oleh Badan PSDMP dan PMP melalui PPPPTK, LPMP dan LPPKS Selengkapnya »
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan Selengkapnya »

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Pendidik 2013 KAB. INDRAMAYU (1.775 pesert)  per 20 Juli 2013 21.27 PM

Download
1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP PADAMU NEGERI
Surat edaran Kepala BPSDMPK-PMP untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala LPMP seluruh Indonesia.Download

2. Evaluasi Mutu Internal LPTK-PT
Isian Alat Evaluasi Mutu Internal Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi (EMI LPTK). Informasi lebih lanjut email hardiys@live.com.Download