Translate

Senin, 29 April 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2013 TINGKAT KECAMATAN



PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2013 TINGKAT KECAMATAN

A.    Latar Belakang

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014, sekaligus menginformasikan / mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi maka perlu dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat mendasar bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013.

B. Tujuan, Sasaran, dan Tema
1. Tujuan
-      Memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa
-        Mengkomunikasikan/mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan pendidikan nasional
2. Sasaran
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal, serta para Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.
3. Tema
MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN

C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit kerja di pusat, luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Selain upacara bendera yang berlangsung seperti tersebut diatas, diadakan juga upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera diadakan di halaman Kedutaan Besar Indonesia ataupun kantor Perwakilan Indonesia. Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di halaman kantor Gubenur/Bupati/Walikota, dan institusi-institusi pendidikan formal baik negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 Tingkat Kecamatan ;

Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 Tingkat Kecamatan 
1)    Pembina Upacara : Camat
2)    Tempat Upacara : Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Camat
3)    Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)    Peserta Upacara
-      Camat selaku Pembina Upacara;
-      Para Tokoh Masyarakat;
-      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
-      Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat Kecamatan;
-      Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kecamatan;
-      Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-      Kepala Desa/Lurah;
-      Pemuda.
5)    Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-      Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
-      Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang;
-      Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-        Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
6)    Susunan Acara
-      Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-      Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-      Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-      Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-           Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-          Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-      Pembacaan Do'a;
-      Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; 
-       Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.