Translate

Kamis, 23 Mei 2013

REMUNERASI

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Sumber tulisan blog Remunerasi

RAPBN TH 2013 mengalokasikan anggaran untuk mendukung penganggaran remunerasi tahun 2013. Arah kebijakan RAPBN TA 2013 untuk jenis belanja pegawai diarahkan sebagai berikut:
  1. Melakukan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok PNS;
  2. Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13;
  3. Menampung kebutuhan anggaran remunerasi K/L terkait reformasi birokrasi;
  4. Mengelola jumlah PNS mengacu pada prinsip zero growth.
Untuk tahun 2013 gaji PNS naik, gaji 13 masih diberikan dan terdapat anggaran untuk remunerasi,
Berikut daftar besaran tunjangan jabatan fungsional serta persentase kenaikannya :
1. Penyuluh Pertanian
 Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007  Kenaikan
 Utama 1.500.000 600.000 150%
 Madya 1.260.000 550.000 129%
 Muda 960.000 400.000 140%
 Pertama 540.000 270.000 100%
 Penyelia 780.000 300.000 160%
 Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
 Pelaksana 360.000 240.000 50%
 Pelaksana Pemula 300.000 - -
2. Pengendali Organisme
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.140.000 600.000 90%
Muda 870.000 400.000 118%
Pertama 510.000 270.000 89%
Penyelia 660.000 300.000 120%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 - -
3. Pengawas Benih Tanaman
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 - -
4. Pengawas Bibit Ternak
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
5. Medik Veteriner
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Utama 1.560.000 950.000 64%
Madya 1.350.000 660.000 105%
Muda 1.080.000 400.000 170%
Pertama 540.000 300.000 80%
6. Paramedik Veteriner
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Penyelia 810.000 300.000 170%
Pelaksana Lanjutan 480.000 265.000 81%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 - -
7. Pengawas Mutu Pakan
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 220.000 36%
8. Analis Kepegawaian
Jenjang Jabatan  Perpres 17/2013  Perpres 45/2007 Kenaikan
Madya 1.080.000 500.000 116%
Muda 840.000 375.000 124%
Pertama 480.000 275.000 75%
Penyelia 600.000 350.000 71%
Pelaksana Lanjutan 420.000 265.000 58%
Pelaksana Pemula 330.000 240.000 38%
9. Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan  Perpres 18/2013  Perpres 49/2007 Kenaikan
Madya 1.380.000  -  -
Muda 1.140.000  -  -
Pertama 540.000  -  -
Penyelia 840.000 550.000 53%
Pelaksana Lanjutan 510.000 300.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 220.000 36%
10. Penyuluh Kehutanan
Jenjang Jabatan  Perpres 19/2013  Perpres 33/2007 Kenaikan
Madya 1.260.000 550.000 129%
Muda 960.000 400.000 140%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 780.000 300.000 160%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
11. Penata Ruang
Jenjang Jabatan Perpres 20/2013
Madya 1.260.000
Muda 960.000
Pertama 540.000
12. Penata Laboratorium Pendidikan
Jenjang Jabatan Perpres 21/2013
Madya 1.260.000
Muda 960.000
Pertama 540.000
Penyelia 780.000
Pelaksana Lanjutan 450.000
Pelaksana 360.000
13. Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jenjang Jabatan Perpres 22/2013
Madya 1.320.000
Muda 1.020.000
Pertama 540.000


Tabel Daftar Gaji Pensiunan PNS Tahun 2013

 Link-link downloud :
Kenaikan Gaji PNS 2014 Sekitar 6 Persen
Baguslah Gaji PNS Golongan IIIa Minim Rp 5 Juta
Tabel Daftar Gaji Pensiunan PNS Tahun 2013

Gaji Pensiunan PNS Naik

Liputan6.com, Jakarta : Kabar baik bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Seiring perubahan gaji pokok PNS, yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah juga merubah gaji pensiunan pokok PNS dan janda atau dudanya.
Seperti mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (7/5/2013), mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013, besaran pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1,3 juta sementara yang tertinggi Rp 3,7 juta.
Dalam lampiran PP itu menyebutkan, keseluruhan PNS dari golongan I/a hingga I/e yang memiliki masa kerja 1 tahun adalah Rp 1,3 juta naik dari sebelumnya Rp 1,26 juta. Selanjutnya nilai pensiunan pokok masing-masing PNS tergantung golongan pangkat dan masa kerjanya.

Sebagai contoh pensiunan pokok tertinggi PNS :
1        Golongan I/a adalah Rp 1.485.000 dari sebelumnya Rp 1.473.500.
2        Golongan I/b sebesar Rp 1.572.100 dari sebelumnya Rp 1.560.300.
3        Kemudian golongan I/c sebesar Rp 1.638.600 dari sebelumnya Rp 1.627.000 dan
4        I/d senilai Rp 1.701.900 dari sebelumnya Rp 1.696.600.
5        Untuk Golongan II/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 2.144.700 dari sebelumnya Rp 2.133.500.
6        Golongan II/b Rp 2.235.400 sebelumnya Rp 2.224.200.
7        Golongan II/c Rp 2.330.000 dari sebelumnya Rp 2.318.900.
8        Kemudian golongan II/d sebesar Rp 2.428.500 dari sebelumnya Rp 2.417.400.
9        Untuk PNS Golongan III/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 2.693.200 dari sebelumnya Rp 2.682.000.
10    Golongan III/b sebesar Rp 2.807.100 sebelumnya Rp 2.796.000.
11    Golongan III/c sebesar Rp 2.925.900 sebelumnya Rp 2.914.800, dan
12    golongan III/d Rp 3.049.600 sebelumnya Rp 3.038.500.
13    Adapun untuk PNS golongan IV/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 3.178.600 sebelumnya Rp 3.167.500.
14    Golongan IV/b sebesar Rp 3.313.100 sebelumnya Rp 3.302.000.
15    Golongan IV/c sebesar Rp 3.453.200 dari sebelumnya Rp 3.442.200.
16    Golongan IV/d sebesar Rp 3.599.300 dari sebelumnya Rp 3.588.300 dan
17    golongan IV/e Rp 3.751.500 sebelumnya Rp 3.740.500.

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan,” kutip pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2013 ini.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 11 April 2013.
Selain menetapkan penyesuaian pensiunan pokok PNS, melalui PP Nomor 25 itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pensiunan pokok janda atau duda PNS.

Kini, melalui PP tersebut pensiunan janda atau duda PNS terendah golongan I/a, I/b, I/c, dan I/d adalah Rp 992.300 sebelumnya Rp 945.000.

Adapun pensiunan pokok tertinggi untuk janda atau duda PNS Golongan II/a adalah Rp 1.029.500.
Golongan II/b Rp 1.073.000. Golongan II/c sebesar Rp 1.118.400, dan II/d Rp 1.165.700.

Untuk Golongan III/a pensiunan pokok tertinggi bagi janda/duda PNS adalah Rp 1.292.800. Golongan III/b Rp 1.347.500. Golongan III/c Rp 1.404.400 dan golongan III/d Rp 1.463.800.

Sementara pensiunan pokok tertinggi untuk janda atau duda PNS Golongan IV/a adalah Rp 1.525.800. Golongan IV/b Rp 1.590.300. Golongan IV/c Rp 1.657.600, golongan IV/d Rp 1.727.700 dan golongan IV/e Rp 1.800.800. (Pew/Nur)