Translate

Sabtu, 08 Juni 2013

MONITORING SEKOLAH OLEH PEMERINTAH DAERAH (MSPD)





Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota, memiliki peran utama dalam hal menyediakan pelayanan pendidikan, memonitor mutu pendidikan dan pelayanan pendukung pendidikan, membuat laporan mengenai mutu dan kinerja sekolah, dan meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan bekerja sama dengan LPMP di daerah masing-masing. Dalam peraturan ini dipaparkan secara rinci tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memonitor dan meningkatkan mutu sekolah. Pelaksanaan monitoring juga dilakukan oleh pengawas sekolah. Dalam banyak kasus masih banyak dijumpai praktek monitoring pendidikan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota belum efektif dalam hal pengumpulan data yang relevan dan sahih; analisis data yang dikumpulkan; pemanfaatan data yang ada untuk meningkatkan mutu sekolah; dan pelaporan tingkat pencapaian SPM dan SNP


Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama telah mengembangkan strategi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional di Indonesia yang dinamakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Dalam SPMP ini, setiap komponen bertanggung jawab untuk terlibat di dalamnya, namun demikian komponen yang paling dekat dengan satuan pendidikan di daerah adalah dinas pendidikan dan kantor kementerian agama (kantor kemenag) di tingkat kabupaten/ kota.



Secara umum, untuk menunjang keberhasilan SPMP di tingkat kabupaten/kota, kantor Dinas Pendidikan maupun Kantor Kemenag sudah mempunyai jalur perolehan data dan informasi tentang pelaksanaan pendidikan di daerahnya. Namun jalur yang sudah ada tersebut dirasakan belum optimal dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, saat ini sedang dikembangkan dua kegiatan baru yang akan membantu kantor dinas pendidikan maupun kantor kemenag untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan pendidikan di daerah masing-masing dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedua kegiatan tersebut yakni Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD).


MSPD adalah serangkaian strategi yang dilaksanakan oleh staf Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dan pengawas sekolah tingkat Pemerintah Daerah untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektifan sekolah dan tenaga kependidikan berdasarkan SPM dan SNP.


MSPD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan SPMP dengan maksud untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama) dalam meningkatkan kinerja sekolah untuk mencapai SPM dan SNP.

Panduan MSPD ini diharapkan dapat mengarahkan dan menuntun prosedur dan cara Pemerintahan Kab/Kota memonitor kinerja sekolah-sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah di daerah masing-masing.


B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

6. Peraturan lain yang relevan dengan implementasi delapan standar nasional pendidikan




Untuk lengkapnya silahkan download di sini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar