Translate

Kamis, 16 Mei 2013

PP No.32 tahun 2013 (Standar Nasional Pendidikan) : Ujian Nasional SD Dihapus!

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Unduh PP No.32/2013, perubahan yang sangat fundamental, yakni DIHAPUS-nya UJIAN NASIOAL (UN) tingkat SEKOLAH DASAR (SD).

Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:

Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan  Ujian  Nasional yang diikuti  Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur  nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian  Nasional untuk satuan pendidikan jalur  formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.

Payung hukum perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.
 
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No 19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. “Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No 32/2013 ini.

Kesimpulan terkait penghapusan UN-SD itu adalah, sebagai berikut :
  1. UN-SD dihapuskan karena berdasarkan kerangka Wajib Belajar 9 tahun, yakni 6 tahun SD dilanjutkan dengan 3 tahun SMP. Artinya, peserta didik tidak memerlukan Ujian Nasional guna melanjutkan jenjang pendidikannya dari SD ke SMP. Bentuk ujian yang dilaksanakan dapat berupa Ujian Sekolah yang disepakati oleh instansi terkait, yakni satuan pendidikan dan pemerintah daerah, tentunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.

  2. UN-SD dihapuskan karena sejalan dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada Juli 2013.  Ini seakan mempertegas bahwa, kurikulum 2013 (dengan pro dan kontra nya) akan tetap diberlakukan secara bertahap dan terbatas, sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud.
Tanpa UN, bukan berarti menurunkan kualitas pendidikan kita (khususnya tingkat SD), namun harusnya memacu semangat belajar siswa dan guru untuk meraih prestasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Unduh juga disini : UU Nomor 32 Tahun 2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar