Translate

Minggu, 21 Juli 2013

KURIKULUM 2013 DAN PERNIK-PERNIKNYA

Permendikbud Tentang Kurikulum 2013
Beberapa Permendikbud tentang Kurikulum 2013.
1. Permendikbud No. 54 Thn 2013 Ttg SKL

2. Permendikbud No. 65 Thn 2013 Ttg Standar Proses
3. Permendikbud No. 66 Thn 2013 Ttg Standar Penilaian 
4. Permendikbud No. 67 Thn 2013 Ttg KD dan Struktur Kurikulum SD-MI
5. Permendikbud No. 68 Thn 2013 Ttg KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
6. Permendikbud No. 69 Thn 2013 Ttg KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA
7. Permendikbud No. 70 Thn 2013 Ttg KD dan Struktur Kurikulum SMK-MAK
8. Permendikbud No. 71 Thn 2013 Ttg Buku Teks Pelajaran
PTK Sasaran Kurikulum 2013 
Pada tahapan pertama penerapan Kurikulum 2013, ada 74.289 PTK (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) dari tingkat SD s.d. SMA yang akan diberdayakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang terdiri dari :
  1. Instruktur Nasional : 572 Orang
  2. Guru Inti : 4.740 Orang
  3. Pengawas Inti : 565 Orang
  4. Guru Sasaran : 55.762 Orang
  5. Pengawas Sasaran : 6.325 Orang
  6. Kepala Sekolah Sasaran : 6.325 Orang
Bapak/Ibu Instruktur, Guru, Pengawas, atau Kepala Sekolah mengecek dengan cara memasukkan NUPTK di bawah ini. 
CEK DISINI NAMA ANDA APAKAH TERMASUK PTK SASARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 ?
* http://kurikulum.kemdikbud.go.id/public/ptk

ALAMAT PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN
* http://puskurbuk.net/web/

DAFTAR PESERTA PLPG 2013 KEC. SUKAGUMIWANG KAB. INDRAMAYU TERBARU

SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 20 Juli 2013

SEKOLAH DASAR DAN GURU

(DARI KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INDONESIA)

Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut :
 
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP ?) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
 
 
Guru


Belajar MengajarDefinisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.

Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.